Tintasiyasi.id.com -- Sebagai emak-emak Muslim, saya membaca kabar tentang sayembara hafalan Al-Qur’an yang disebut-sebut memberikan hadiah minuman keras, rasanya bukan sekadar heran. Ini bikin geram.
Bukan karena saya anti hiburan atau tidak paham bahwa anak muda suka tantangan. Masalahnya jauh lebih mendasar, yaitu mengapa ayat Al-Qur’an, Kalamullah yang wajib dimuliakan, justru dipertemukan dengan miras sebagai hadiah?
Kalau benar sebagaimana diberitakan, ini bukan perkara sepele yang cukup selesai dengan kata “cuma konten”, “candaan”, atau “kreativitas”. Tapi polisi perlu mengusutnya secara tuntas dan objektif tentang siapa yang membuat, siapa yang menyelenggarakan, apa motifnya, siapa yang terlibat, serta apakah unsur pidana terpenuhi.
Jangan sampai sesuatu yang jelas berpotensi memancing keresahan justru dianggap angin lalu.
Sobat Nabila, soal miras, bagi seorang Muslim sebenarnya tidak ada wilayah abu-abu. Al-Qur’an menyebut khamr sebagai rijs, termasuk perbuatan setan, lalu Allah memerintahkan orang beriman untuk menjauhinya. (QS. Al-Maidah:90)
Jadi, menempatkan miras sebagai hadiah di tengah aktivitas yang menggunakan ayat Al-Qur’an terasa seperti mempertemukan dua hal yang secara nilai bertolak belakang. Larangan khamr dalam Islam bukan rahasia. Ia bukan aturan yang hanya diketahui ustaz atau santri.
Banyak Muslim sejak kecil sudah mengenal bahwa minuman memabukkan itu haram. Bahkan kajian tafsir dan penelitian kontemporer sama-sama mencatat ketegasan larangan khamr dalam Al-Qur'an surah Al-Ma’idah ayat 90 hingga 91.
Yang membuat saya miris adalah ketika ada Muslim yang kemudian bersedia mengikuti sayembara semacam itu. Ayat dihafalkan, lalu imbalannya sebotol miras. Astaghfirullah. Bukan soal harga hadiahnya. Seribu rupiah pun tidak pantas dijadikan alasan untuk menukar kehormatan agama dengan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan.
Namun saya juga tidak ingin umat bereaksi dengan amarah yang liar. Jangan main hakim sendiri. Jangan melakukan persekusi. Jangan merusak tempat atau mengancam orang. Justru karena Al-Qur’an mulia, pembelaannya harus dilakukan dengan cara yang bermartabat: laporkan, kawal proses hukum, hadirkan fakta, dan tuntut aparat bekerja profesional.
Lalu bagaimana Islam memandang Penistaan Terhadap Agama?
Dalam sejarah Islam, penghinaan terhadap Rasulullah dan permusuhan terhadap risalah pernah mendapatkan sanksi berat. Salah satu riwayat sahih yang sering dibahas adalah kasus Ka‘b bin al-Asyraf. Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi menyebut bahwa Ka‘b telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya, kemudian memerintahkan agar ia dibunuh.
Contoh lain adalah Abdullah bin Khathal pada Fathu Makkah. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan bahwa ketika Nabi memasuki Makkah, beliau memerintahkan agar Ibn Khathal dibunuh meski ia berlindung di tirai Ka’bah. Riwayat sejarah tentang dirinya juga berkaitan dengan kemurtadan, pembunuhan, dan permusuhan.
Artinya, sejarah Islam menunjukkan bahwa penghinaan terhadap Rasul dan permusuhan terhadap agama bukan perkara yang dianggap remeh. Tetapi penerapan hukuman dalam syariat bukan urusan massa. Itu wilayah otoritas peradilan dan negara. Tidak boleh orang per orang mengambil alih peran hakim.
Lalu, Bagaimana Islam Memandang Penistaan Al-Qur’an?
Dalam pandangan ahli fikih K.H. Shiddiq Al-Jawi, persoalan ini bukan perkara ringan apabila penghinaan terhadap Al-Qur’an dilakukan secara sengaja dan pelakunya mengetahui bahwa tindakannya merupakan penghinaan.
Dilansir dari fissilmi-kaffah.com (13/8/2026), beliau mengutip Imam Nawawi bahwa ulama sepakat orang yang sengaja menghina Al-Qur’an atau sesuatu yang dibawanya, sementara ia mengetahui perbuatannya, telah melakukan kekufuran.
Konsekuensi fikih yang beliau jelaskan juga sangat tegas, yaitu seorang Muslim yang terbukti murtad dikenai hukuman mati apabila setelah proses istitabah (diminta bertaubat) ia tetap tidak kembali kepada Islam. Beliau mendasarkan pendapat tersebut antara lain pada hadis,
“Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.”
(HR. Bukhari)
Tetapi ada satu bagian yang jangan sampai hilang ketika membicarakan hukuman ini bahwa itu bukan kewenangan emak-emak komplek. Bukan kewenangan netizen. Bukan pula kewenangan massa yang sedang panas.
Dalam konsep hukum Islam, penerapan ‘uqubat merupakan kewenangan imam/penguasa dan peradilan, setelah perkara dibuktikan dan diputuskan secara hukum. Jadi kalau ada dugaan penistaan Al-Qur’an, umat tidak diperintahkan melakukan persekusi atau main hakim sendiri.
Laporkan. Buktikan. Kawal. Biarkan proses hukum berjalan dan justru di sinilah letak pentingnya negara. Islam tidak hanya mengajarkan umat untuk marah ketika agamanya dihina. Islam juga memiliki sistem untuk menjaga agama, mencegah kemungkaran, mengadili pelanggaran, dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku berdasarkan ketentuan syariat.
Dalam perspektif politik Islam yang dikembangkan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, penerapan syariat membutuhkan institusi negara. Negara bukan sekadar penonton yang muncul setelah masyarakat gaduh, tetapi ra'in, pengurus urusan rakyat, termasuk menjaga agama dan ketertiban umum.
Maka kalau benar terjadi sayembara yang menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari permainan sementara miras dijadikan hadiah, persoalannya tidak cukup dijawab dengan,
“Ya sudah, jangan ditonton.”
Tapi usut tuntas. Siapa penyelenggaranya? Apa motifnya? Apakah kontennya benar sebagaimana diberitakan? Siapa yang membuat dan menyebarkannya? Apakah terdapat unsur pidana?
Dan jika terbukti, proses sesuai hukum yang berlaku.
Sebab membela Al-Qur’an tidak berarti kita kehilangan akal sehat. Tidak perlu persekusi. Tidak perlu ancaman. Tidak perlu main hakim sendiri. Kita bisa marah kepada kemungkaran tanpa menjadi pelaku kemungkaran baru.
Bagi umat Islam, persoalan ini seharusnya menjadi pengingat bahwa Al-Qur’an bukan sekadar kitab yang dibaca, dihafalkan, atau dijadikan latar belakang konten. Ia adalah Kalamullah yang wajib dimuliakan.
Kalau sebuah masyarakat mulai menganggap penghinaan terhadap sesuatu yang suci sebagai sekadar “konten lucu”, maka yang perlu dikhawatirkan bukan hanya satu video. Yang lebih berbahaya adalah bergesernya standar berpikir masyarakat: dari “apakah Allah meridhainya?” menjadi “yang penting viral dan menghibur.”
Itulah mengapa solusi Islam tidak berhenti pada menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi. Pendidikan akidah, pembentukan pemikiran umat, amar makruf nahi mungkar, penjagaan ruang publik, dan penerapan hukum oleh negara harus berjalan bersama.[]
Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)