“Setelah tujuh tahun menunggu kepastian atas kavling yang kami beli dalam
proyek Desa Ekowisata Tahfidz (DET) Tajur Citereup Kabupaten Bogor dan Tahfidz
Resort (Tares) Pabuaran Sukamakmur Kabupaten Bogor, akhirnya kami menempuh
jalur hukum,” kata Ketua Paguyuban Konsumen Desa Ekowisata Tahfidz Dr. Andi Azikin, M.Si. kepada Tintasiyasi.id, Rabu
(12/8/2026).
Menurut Andi, jalur hukum bukanlah pilihan pertama para konsumen. Mereka
telah berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan dan menunggu realisasi
berbagai janji yang pernah disampaikan.
“Sebagian besar dari kami membeli kavling dengan itikad baik dan memenuhi
seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Selama bertahun-tahun kami
terus berharap ada penyelesaian, tetapi hingga saat ini kepastian yang
dijanjikan belum kami terima,” ujarnya.
Berawal dari Janji
Andi menjelaskan, proyek DET dan Tares mulai dipasarkan sejak 2018 dengan
konsep kawasan Islami yang dilengkapi berbagai fasilitas. Proyek tersebut,
menurutnya, juga ditawarkan dengan legalitas tanah yang dinyatakan aman serta
janji penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
dalam jangka waktu tertentu.
Sejumlah masyarakat kemudian membeli kavling dan memenuhi kewajiban
pembayaran sesuai perjanjian. Namun, kata Andi, hingga kini AJB maupun SHM yang
dijanjikan belum diterbitkan atau diserahkan.
Fasilitas yang sebelumnya dipromosikan, lanjutnya, juga belum terealisasi
sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan semakin berkembang, kata Andi, setelah konsumen memperoleh
informasi mengenai adanya sengketa atas objek tanah. Di sisi lain, pernah pula
disampaikan mengenai rencana pengembalian dana atau refund, tetapi
menurutnya pengembalian tersebut belum terealisasi.
Beban Para Konsumen
“Di balik angka kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, terdapat persoalan yang jauh lebih personal. Sebagian konsumen membeli kavling menggunakan tabungan keluarga, hasil penjualan aset, dana pendidikan anak, dana pensiun, bahkan dana pinjaman,” kata Andi.
Menurut Andi, ketidakpastian yang berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak
hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan
psikologis bagi sebagian konsumen. Ada konsumen yang, katanya, mengalami
kecemasan, kekecewaan, dan tekanan mental akibat tidak kunjung mendapatkan
kepastian penyelesaian.
Rp50 Miliar
Andi menyebut, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 180 konsumen terdampak, dengan 38 orang telah bergabung dalam rencana gugatan
perwakilan kelompok. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp50 miliar, sementara luas lahan
proyek disebut sekitar 50.000 meter
persegi.
“Angka tersebut masih merupakan data yang kami sampaikan berdasarkan
informasi yang kami miliki. Karena itu, seluruh klaim mengenai kerugian maupun
persoalan hukum dalam perkara ini tetap harus diuji berdasarkan dokumen, alat
bukti, serta proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Indikasi Pelanggaran
Andi mengatakan, setelah mempelajari dokumen dan keterangan yang disampaikan
konsumen, Firma Hukum Raddani &
Rekan menyatakan terdapat indikasi wanprestasi, dugaan perbuatan melawan hukum, serta
dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan
konsumen.
Banyaknya konsumen dengan kesamaan fakta, dasar hukum, dan tuntutan, menurut
Andi, juga menjadi alasan kuasa hukum mempertimbangkan mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action
yang disebut mengacu pada Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.
Tujuh Hari
Andi menjelaskan, Somasi Pertama
telah dikirimkan pada 8 Agustus 2026 dan memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang
disomasi untuk memberikan tanggapan.
Melalui kuasa hukum, para konsumen meminta penjelasan tertulis mengenai
status hukum tanah, legalitas yang dimiliki, pemenuhan kewajiban terkait AJB
dan SHM, serta kepastian penyelesaian.
Apabila penyerahan hak tidak dapat dilakukan, kata Andi, konsumen meminta
pengembalian dana beserta penyelesaian terhadap kerugian yang mereka klaim.
Kuasa hukum juga meminta adanya jadwal penyelesaian yang jelas serta
penghentian sementara kegiatan pemasaran sampai terdapat kepastian hukum
terhadap objek yang dipasarkan.
Pintu Damai Terbuka
Meski telah menempuh somasi, Andi mengatakan pintu penyelesaian damai belum
ditutup. Ketua Tim Kuasa Hukum Firma
Hukum Raddani & Rekan, Raddani, S.H., M.H., menurutnya,
masih membuka ruang musyawarah sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan
menghasilkan kepastian hukum bagi konsumen.
Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian nyata dalam batas waktu yang
ditentukan, para konsumen menyatakan siap melanjutkan perkara melalui mekanisme
hukum, termasuk Gugatan Perwakilan
Kelompok dan tuntutan ganti rugi berdasarkan alat bukti yang
tersedia.
Menunggu Tanggapan
Andi menyebut Wahyuddin H.A. Wahid,
selaku Ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia, dan Ermawati Fhatimah Wahid, selaku
Ketua Pengurus Yayasan Tahfidz Indonesia, belum memberikan tanggapan resmi
maupun penjelasan tertulis hingga pernyataan tersebut disampaikan.
Menurut Andi, pihaknya tetap terbuka untuk menerima klarifikasi atau
tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut sebagai bagian dari prinsip
keberimbangan informasi.
“Kami tetap menunggu jawaban dalam tujuh hari ke depan. Jawaban tersebut
akan menentukan langkah berikutnya, apakah persoalan ini dapat diselesaikan melalui
musyawarah atau justru berlanjut menjadi sengketa hukum yang lebih besar,” kata
Andi.
Ia menegaskan bahwa para konsumen telah menempuh proses panjang sebelum
sampai pada tahapan hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati
proses hukum dan tetap mengedepankan asas
praduga tak bersalah.
“Setiap klaim dan tuduhan dalam perkara ini harus diuji berdasarkan dokumen
dan alat bukti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Bagi sekitar 180 konsumen
yang mengaku telah menunggu sejak proyek tersebut dipasarkan pada 2018,
persoalannya kini sederhana namun mendasar: kapan kepastian atas hak mereka
benar-benar dapat diwujudkan?” ujar Andi.[] Ika Mawarningtyas

