Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tujuh Tahun Menunggu Kepastian, Ratusan Konsumen Desa Ekowisata Tahfidz Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:32 WIB Last Updated 2026-08-13T23:32:13Z


TintaSiyasi.id -- Ratusan konsumen proyek Desa Ekowisata Tahfidz (DET) Tajur Citereup Kabupaten Bogor dan Tahfidz Resort (Tares) Pabuaran Sukamakmur Kabupaten Bogor menempuh jalur hukum setelah selama tujuh tahun menunggu kepastian atas kavling yang mereka beli.

“Setelah tujuh tahun menunggu kepastian atas kavling yang kami beli dalam proyek Desa Ekowisata Tahfidz (DET) Tajur Citereup Kabupaten Bogor dan Tahfidz Resort (Tares) Pabuaran Sukamakmur Kabupaten Bogor, akhirnya kami menempuh jalur hukum,” kata Ketua Paguyuban Konsumen Desa Ekowisata Tahfidz Dr. Andi Azikin, M.Si. kepada Tintasiyasi.id, Rabu (12/8/2026).

Menurut Andi, jalur hukum bukanlah pilihan pertama para konsumen. Mereka telah berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan dan menunggu realisasi berbagai janji yang pernah disampaikan.

“Sebagian besar dari kami membeli kavling dengan itikad baik dan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Selama bertahun-tahun kami terus berharap ada penyelesaian, tetapi hingga saat ini kepastian yang dijanjikan belum kami terima,” ujarnya.

Berawal dari Janji
Andi menjelaskan, proyek DET dan Tares mulai dipasarkan sejak 2018 dengan konsep kawasan Islami yang dilengkapi berbagai fasilitas. Proyek tersebut, menurutnya, juga ditawarkan dengan legalitas tanah yang dinyatakan aman serta janji penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam jangka waktu tertentu.

Sejumlah masyarakat kemudian membeli kavling dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Namun, kata Andi, hingga kini AJB maupun SHM yang dijanjikan belum diterbitkan atau diserahkan.

Fasilitas yang sebelumnya dipromosikan, lanjutnya, juga belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Persoalan semakin berkembang, kata Andi, setelah konsumen memperoleh informasi mengenai adanya sengketa atas objek tanah. Di sisi lain, pernah pula disampaikan mengenai rencana pengembalian dana atau refund, tetapi menurutnya pengembalian tersebut belum terealisasi.

Beban Para Konsumen

“Di balik angka kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, terdapat persoalan yang jauh lebih personal. Sebagian konsumen membeli kavling menggunakan tabungan keluarga, hasil penjualan aset, dana pendidikan anak, dana pensiun, bahkan dana pinjaman,” kata Andi.

Menurut Andi, ketidakpastian yang berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi sebagian konsumen. Ada konsumen yang, katanya, mengalami kecemasan, kekecewaan, dan tekanan mental akibat tidak kunjung mendapatkan kepastian penyelesaian.

Rp50 Miliar

Andi menyebut, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 180 konsumen terdampak, dengan 38 orang telah bergabung dalam rencana gugatan perwakilan kelompok. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp50 miliar, sementara luas lahan proyek disebut sekitar 50.000 meter persegi.

“Angka tersebut masih merupakan data yang kami sampaikan berdasarkan informasi yang kami miliki. Karena itu, seluruh klaim mengenai kerugian maupun persoalan hukum dalam perkara ini tetap harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Indikasi Pelanggaran

Andi mengatakan, setelah mempelajari dokumen dan keterangan yang disampaikan konsumen, Firma Hukum Raddani & Rekan menyatakan terdapat indikasi wanprestasi, dugaan perbuatan melawan hukum, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Banyaknya konsumen dengan kesamaan fakta, dasar hukum, dan tuntutan, menurut Andi, juga menjadi alasan kuasa hukum mempertimbangkan mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action yang disebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Tujuh Hari

Andi menjelaskan, Somasi Pertama telah dikirimkan pada 8 Agustus 2026 dan memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang disomasi untuk memberikan tanggapan.

Melalui kuasa hukum, para konsumen meminta penjelasan tertulis mengenai status hukum tanah, legalitas yang dimiliki, pemenuhan kewajiban terkait AJB dan SHM, serta kepastian penyelesaian.

Apabila penyerahan hak tidak dapat dilakukan, kata Andi, konsumen meminta pengembalian dana beserta penyelesaian terhadap kerugian yang mereka klaim.

Kuasa hukum juga meminta adanya jadwal penyelesaian yang jelas serta penghentian sementara kegiatan pemasaran sampai terdapat kepastian hukum terhadap objek yang dipasarkan.

Pintu Damai Terbuka

Meski telah menempuh somasi, Andi mengatakan pintu penyelesaian damai belum ditutup. Ketua Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Raddani & Rekan, Raddani, S.H., M.H., menurutnya, masih membuka ruang musyawarah sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan menghasilkan kepastian hukum bagi konsumen.

Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian nyata dalam batas waktu yang ditentukan, para konsumen menyatakan siap melanjutkan perkara melalui mekanisme hukum, termasuk Gugatan Perwakilan Kelompok dan tuntutan ganti rugi berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Menunggu Tanggapan

Andi menyebut Wahyuddin H.A. Wahid, selaku Ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia, dan Ermawati Fhatimah Wahid, selaku Ketua Pengurus Yayasan Tahfidz Indonesia, belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan tertulis hingga pernyataan tersebut disampaikan.

Menurut Andi, pihaknya tetap terbuka untuk menerima klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

“Kami tetap menunggu jawaban dalam tujuh hari ke depan. Jawaban tersebut akan menentukan langkah berikutnya, apakah persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah atau justru berlanjut menjadi sengketa hukum yang lebih besar,” kata Andi.

Ia menegaskan bahwa para konsumen telah menempuh proses panjang sebelum sampai pada tahapan hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setiap klaim dan tuduhan dalam perkara ini harus diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Bagi sekitar 180 konsumen yang mengaku telah menunggu sejak proyek tersebut dipasarkan pada 2018, persoalannya kini sederhana namun mendasar: kapan kepastian atas hak mereka benar-benar dapat diwujudkan?” ujar Andi.[] Ika Mawarningtyas

 

Opini

×
Berita Terbaru Update