Setelah berbagai upaya penyelesaian secara
kekeluargaan disebut belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan, para
konsumen melalui Firma Hukum Raddani & Rekan akhirnya mengirimkan Somasi
kepada pihak-pihak yang menurut
kuasa hukum diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan proyek tersebut.
Bagi para konsumen, langkah ini bukan
sekadar persoalan transaksi properti. Persoalannya adalah kepastian atas hak
yang selama bertahun-tahun mereka nantikan.
Berawal dari Janji Kawasan Islami
Proyek DET dan Tares disebut mulai
dipasarkan sejak 2018. Berdasarkan keterangan para konsumen, proyek tersebut
ditawarkan dengan konsep kawasan Islami yang dilengkapi berbagai fasilitas,
legalitas tanah yang dinyatakan aman, serta janji penerbitan Akta Jual Beli
(AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam jangka waktu tertentu.
Sejumlah masyarakat kemudian membeli
kavling dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Namun, menurut keterangan konsumen yang
dihimpun kuasa hukum, hingga kini AJB maupun SHM yang dijanjikan belum
diterbitkan atau diserahkan.
Fasilitas yang sebelumnya dipromosikan juga
disebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan semakin berkembang setelah
konsumen memperoleh informasi mengenai adanya sengketa atas objek tanah. Di
sisi lain, pernah pula disampaikan mengenai rencana pengembalian dana atau
refund, tetapi menurut para konsumen pengembalian tersebut belum terealisasi.
Uang Keluarga yang Berubah Menjadi
Ketidakpastian
Di balik angka kerugian yang mencapai
puluhan miliar rupiah, terdapat persoalan yang jauh lebih personal.
Menurut kuasa hukum, sebagian konsumen
membeli kavling menggunakan tabungan keluarga, hasil penjualan aset, dana
pendidikan anak, dana pensiun, bahkan dana pinjaman.
Ketidakpastian yang berlangsung
bertahun-tahun kemudian tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga
disebut menimbulkan tekanan psikologis bagi sebagian konsumen.
Ada konsumen yang, menurut keterangan kuasa
hukum, mengalami kecemasan, kekecewaan dan tekanan mental akibat tidak kunjung
mendapatkan kepastian penyelesaian.
Rp. 50 Miliar, Sekitar 180 Konsumen
Data sementara yang disampaikan Firma Hukum
Raddani & Rekan menunjukkan terdapat sekitar 180 konsumen terdampak,
dengan 38 orang telah bergabung dalam rencana gugatan perwakilan kelompok.
Nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp.
50 miliar, sementara luas lahan proyek disebut sekitar 50.000 meter
persegi.
Angka tersebut masih merupakan data yang
disampaikan oleh pihak konsumen melalui kuasa hukumnya.
Karena itu, seluruh klaim mengenai kerugian
maupun persoalan hukum dalam perkara tersebut masih harus diuji berdasarkan
dokumen, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Bukan Langkah Pertama
Ketua Paguyuban Konsumen Desa Ekowisata
Tahfidz, Dr. Andi Azikin, M.Si., menegaskan bahwa jalur hukum bukanlah
pilihan pertama para konsumen.
Menurutnya, konsumen telah berupaya mencari
penyelesaian secara kekeluargaan dan menunggu realisasi berbagai janji yang
pernah disampaikan.
“Sebagian besar dari kami membeli kavling
dengan itikad baik dan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Selama bertahun-tahun kami terus berharap ada penyelesaian, namun hingga saat
ini kepastian yang dijanjikan belum kami terima,” kata Andi sebagaimana dikutip
dalam pernyataan resmi kuasa hukum.
Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian
yang diharapkan, para konsumen kemudian sepakat menempuh langkah hukum secara
bersama-sama.
Kuasa Hukum Temukan Indikasi Pelanggaran
Setelah mempelajari dokumen dan keterangan
yang disampaikan konsumen, Firma Hukum Raddani & Rekan menyatakan terdapat
indikasi wanprestasi, dugaan perbuatan melawan hukum, serta
dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Banyaknya konsumen dengan kesamaan fakta,
dasar hukum dan tuntutan juga menjadi alasan kuasa hukum mempertimbangkan
mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action.
Mekanisme tersebut disebut mengacu pada Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.
Tujuh Hari untuk Memberikan Jawaban
Somasi Pertama yang dikirimkan pada 8
Agustus 2026 memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang disomasi
untuk memberikan tanggapan.
Para konsumen melalui kuasa hukum meminta penjelasan
tertulis mengenai status hukum tanah, legalitas yang dimiliki, pemenuhan
kewajiban terkait AJB dan SHM, serta kepastian penyelesaian.
Apabila penyerahan hak tidak dapat
dilakukan, konsumen meminta pengembalian dana beserta penyelesaian terhadap
kerugian yang mereka klaim.
Kuasa hukum juga meminta adanya jadwal
penyelesaian yang jelas serta penghentian sementara kegiatan pemasaran sampai
terdapat kepastian hukum terhadap objek yang dipasarkan.
Masih Membuka Pintu Dialog
Meski telah menempuh somasi, kuasa hukum
menegaskan bahwa pintu penyelesaian damai belum ditutup.
Ketua Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Raddani
& Rekan, Raddani, S.H., M.H., menyatakan pihaknya masih membuka
ruang musyawarah sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan menghasilkan
kepastian hukum bagi konsumen.
Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian
nyata dalam batas waktu yang ditentukan, para konsumen menyatakan siap
melanjutkan perkara melalui mekanisme hukum, termasuk Gugatan Perwakilan
Kelompok dan tuntutan ganti rugi berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Pihak yang Disomasi Belum Beri Tanggapan
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum
menyebut Wahyuddin H.A. Wahid, selaku Ketua Pembina Yayasan Tahfidz
Indonesia, dan Ermawati Fhatimah Wahid, selaku Ketua Pengurus Yayasan
Tahfidz Indonesia, belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan tertulis
hingga siaran pers diterbitkan.
Firma Hukum Raddani & Rekan menyatakan
terbuka untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak tersebut
sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Menunggu Jawaban, Menentukan Langkah
Berikutnya
Kini perhatian para konsumen tertuju pada
tujuh hari ke depan.
Apakah somasi tersebut akan menghasilkan
titik temu dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi konsumen, atau
justru menjadi pintu masuk menuju sengketa hukum yang lebih besar.
Yang jelas, para konsumen menyatakan telah
menempuh proses panjang sebelum sampai pada tahapan ini.
Kuasa hukum juga mengingatkan seluruh pihak
untuk menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak
bersalah.
Setiap klaim dan tuduhan, pada akhirnya,
harus diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti melalui mekanisme hukum yang
berlaku.
Bagi sekitar 180 konsumen yang mengaku
telah menunggu sejak proyek tersebut dipasarkan pada 2018, persoalannya kini
sederhana namun mendasar: kapan kepastian atas hak mereka benar-benar dapat
diwujudkan?
Dr. DaengKin, Associate Professor, Fakultas Politik Pemerintahan IPDN
.png)