Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tujuh Tahun Menunggu Kepastian, Ratusan Konsumen Desa Ekowisata Tahfidz Tempuh Jalur Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 | 07:09 WIB Last Updated 2026-08-10T00:09:41Z



TintaSiyasi.id — Penantian panjang ratusan konsumen proyek Desa Ekowisata Tahfidz (DET) Tajur Citereup Kab. Bogor dan Tahfidz Resort (Tares) Pabuaran Sukamakmur Kab. Bogor untuk memperoleh kepastian atas kavling yang mereka beli memasuki babak hukum. (Bogor, 8 Agustus 2026)

Setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan, para konsumen melalui Firma Hukum Raddani & Rekan akhirnya mengirimkan Somasi  kepada pihak-pihak yang menurut kuasa hukum diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan proyek tersebut.

Bagi para konsumen, langkah ini bukan sekadar persoalan transaksi properti. Persoalannya adalah kepastian atas hak yang selama bertahun-tahun mereka nantikan.

Berawal dari Janji Kawasan Islami

Proyek DET dan Tares disebut mulai dipasarkan sejak 2018. Berdasarkan keterangan para konsumen, proyek tersebut ditawarkan dengan konsep kawasan Islami yang dilengkapi berbagai fasilitas, legalitas tanah yang dinyatakan aman, serta janji penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam jangka waktu tertentu.

Sejumlah masyarakat kemudian membeli kavling dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Namun, menurut keterangan konsumen yang dihimpun kuasa hukum, hingga kini AJB maupun SHM yang dijanjikan belum diterbitkan atau diserahkan.

Fasilitas yang sebelumnya dipromosikan juga disebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Persoalan semakin berkembang setelah konsumen memperoleh informasi mengenai adanya sengketa atas objek tanah. Di sisi lain, pernah pula disampaikan mengenai rencana pengembalian dana atau refund, tetapi menurut para konsumen pengembalian tersebut belum terealisasi.

Uang Keluarga yang Berubah Menjadi Ketidakpastian

Di balik angka kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, terdapat persoalan yang jauh lebih personal.

Menurut kuasa hukum, sebagian konsumen membeli kavling menggunakan tabungan keluarga, hasil penjualan aset, dana pendidikan anak, dana pensiun, bahkan dana pinjaman.

Ketidakpastian yang berlangsung bertahun-tahun kemudian tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga disebut menimbulkan tekanan psikologis bagi sebagian konsumen.

Ada konsumen yang, menurut keterangan kuasa hukum, mengalami kecemasan, kekecewaan dan tekanan mental akibat tidak kunjung mendapatkan kepastian penyelesaian.

Rp. 50 Miliar, Sekitar 180 Konsumen

Data sementara yang disampaikan Firma Hukum Raddani & Rekan menunjukkan terdapat sekitar 180 konsumen terdampak, dengan 38 orang telah bergabung dalam rencana gugatan perwakilan kelompok.

Nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 50 miliar, sementara luas lahan proyek disebut sekitar 50.000 meter persegi.

Angka tersebut masih merupakan data yang disampaikan oleh pihak konsumen melalui kuasa hukumnya.

Karena itu, seluruh klaim mengenai kerugian maupun persoalan hukum dalam perkara tersebut masih harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Bukan Langkah Pertama

Ketua Paguyuban Konsumen Desa Ekowisata Tahfidz, Dr. Andi Azikin, M.Si., menegaskan bahwa jalur hukum bukanlah pilihan pertama para konsumen.

Menurutnya, konsumen telah berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan dan menunggu realisasi berbagai janji yang pernah disampaikan.

“Sebagian besar dari kami membeli kavling dengan itikad baik dan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Selama bertahun-tahun kami terus berharap ada penyelesaian, namun hingga saat ini kepastian yang dijanjikan belum kami terima,” kata Andi sebagaimana dikutip dalam pernyataan resmi kuasa hukum.

Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian yang diharapkan, para konsumen kemudian sepakat menempuh langkah hukum secara bersama-sama.

Kuasa Hukum Temukan Indikasi Pelanggaran

Setelah mempelajari dokumen dan keterangan yang disampaikan konsumen, Firma Hukum Raddani & Rekan menyatakan terdapat indikasi wanprestasi, dugaan perbuatan melawan hukum, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Banyaknya konsumen dengan kesamaan fakta, dasar hukum dan tuntutan juga menjadi alasan kuasa hukum mempertimbangkan mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action.

Mekanisme tersebut disebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Tujuh Hari untuk Memberikan Jawaban

Somasi Pertama yang dikirimkan pada 8 Agustus 2026 memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang disomasi untuk memberikan tanggapan.

Para konsumen melalui kuasa hukum meminta penjelasan tertulis mengenai status hukum tanah, legalitas yang dimiliki, pemenuhan kewajiban terkait AJB dan SHM, serta kepastian penyelesaian.

Apabila penyerahan hak tidak dapat dilakukan, konsumen meminta pengembalian dana beserta penyelesaian terhadap kerugian yang mereka klaim.

Kuasa hukum juga meminta adanya jadwal penyelesaian yang jelas serta penghentian sementara kegiatan pemasaran sampai terdapat kepastian hukum terhadap objek yang dipasarkan.

Masih Membuka Pintu Dialog

Meski telah menempuh somasi, kuasa hukum menegaskan bahwa pintu penyelesaian damai belum ditutup.

Ketua Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Raddani & Rekan, Raddani, S.H., M.H., menyatakan pihaknya masih membuka ruang musyawarah sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan menghasilkan kepastian hukum bagi konsumen.

Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian nyata dalam batas waktu yang ditentukan, para konsumen menyatakan siap melanjutkan perkara melalui mekanisme hukum, termasuk Gugatan Perwakilan Kelompok dan tuntutan ganti rugi berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Pihak yang Disomasi Belum Beri Tanggapan

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menyebut Wahyuddin H.A. Wahid, selaku Ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia, dan Ermawati Fhatimah Wahid, selaku Ketua Pengurus Yayasan Tahfidz Indonesia, belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan tertulis hingga siaran pers diterbitkan.

Firma Hukum Raddani & Rekan menyatakan terbuka untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Menunggu Jawaban, Menentukan Langkah Berikutnya

Kini perhatian para konsumen tertuju pada tujuh hari ke depan.

Apakah somasi tersebut akan menghasilkan titik temu dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi konsumen, atau justru menjadi pintu masuk menuju sengketa hukum yang lebih besar.

Yang jelas, para konsumen menyatakan telah menempuh proses panjang sebelum sampai pada tahapan ini.

Kuasa hukum juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Setiap klaim dan tuduhan, pada akhirnya, harus diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi sekitar 180 konsumen yang mengaku telah menunggu sejak proyek tersebut dipasarkan pada 2018, persoalannya kini sederhana namun mendasar: kapan kepastian atas hak mereka benar-benar dapat diwujudkan?


Dr. DaengKin, Associate Professor, Fakultas Politik Pemerintahan IPDN


Opini

×
Berita Terbaru Update