Tintasiyasi.id.com -- Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan klasik: kekayaan alam melimpah, tetapi manfaatnya tak sepenuhnya kembali kepada rakyat. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kembali menjadi sekadar pengekspor bahan mentah seperti pada masa kolonial.
Di saat yang sama, Menteri Keuangan menyoroti praktik under invoicing dan transfer pricing yang menyebabkan negara kehilangan penerimaan dan devisa dalam perdagangan internasional (Khilafah_News, 28 Juli 2026)
Praktik transfer pricing menjadi salah satu modus yang merugikan negara. Misalnya, perusahaan menjual batu bara kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri dengan harga jauh di bawah harga pasar.
Selisih keuntungan kemudian dinikmati di luar negeri, sementara penerimaan negara dari pajak, royalti, maupun devisa menjadi jauh lebih kecil. Akibatnya, kekayaan alam Indonesia justru memperkaya perusahaan multinasional dan pemilik modal, bukan menyejahterakan rakyat.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan konsekuensi logis dari sistem ekonomi sekuler-kapitalistik. Sekularisasi memisahkan aturan ekonomi dari hukum Allah sehingga ukuran keberhasilan hanya bertumpu pada keuntungan material.
Kapitalisme kemudian memberi ruang bagi korporasi untuk menguasai sumber daya alam, melakukan rekayasa transaksi, memanfaatkan surga pajak, hingga mengalihkan keuntungan ke luar negeri selama masih dapat dicari celah hukumnya.
Dalam sistem ini, negara sering kali hanya menjadi regulator yang sibuk mengejar penerimaan pajak, sementara kendali atas kekayaan alam justru berada di tangan swasta dan korporasi global.
Akibatnya, eksploitasi sumber daya terus berlangsung, nilai tambah dinikmati pihak asing, sedangkan rakyat hanya memperoleh kerusakan lingkungan, lapangan kerja yang terbatas, dan kesejahteraan yang tak kunjung terwujud. Inilah wajah baru penjajahan ekonomi yang lebih halus daripada kolonialisme fisik.
Islam memiliki paradigma yang sama sekali berbeda. Sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada individu maupun korporasi untuk dikuasai sesuka hati. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini menjadi dasar bahwa kekayaan strategis wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Allah SWT juga berfirman:
"...Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (TQS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam menolak konsentrasi kekayaan pada segelintir elite.
Selain itu, Islam mengharamkan segala bentuk kecurangan dalam transaksi. Allah SWT berfirman:
"Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil." (TQS. Al-An'am: 152).
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
"Barang siapa menipu, maka ia bukan golongan kami." (HR. Muslim).
Solusi Islam bukan sekadar memperketat pengawasan atau menambah sanksi terhadap transfer pricing, tetapi mengganti sistem yang memberi ruang lahirnya praktik tersebut.
Negara wajib mengelola langsung sumber daya alam strategis, melarang privatisasi aset publik, membangun industri pengolahan di dalam negeri, serta memastikan seluruh keuntungan masuk ke Baitul Mal untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Selama sekularisme dan kapitalisme tetap menjadi fondasi ekonomi, berbagai modus pengurasan devisa akan terus bermunculan. Kedaulatan ekonomi tidak akan lahir hanya dengan menutup keran ekspor bahan mentah, tetapi dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah yang menjadikan kekayaan negeri sebagai milik umat, bukan ladang keuntungan oligarki dan korporasi global. Wallaahu a'lam bishshowwab.[]
Oleh: drh.Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)