Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Narkoba Merajalela, Siapa yang Disalahkan?

Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:10 WIB Last Updated 2026-08-15T22:11:06Z

TintaSiyasi.id -- Kasus pengedaran narkotika terus saja terjadi, baru-baru ini tiga perempuan asal Malaysia diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (3/8/2026). Penangkapan ini menjadi kasus dari ketiga yang melibatkan warga Malaysia dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, aparat Indonesia lebih dulu menangkap seorang pilot Malaysia Airlines yang diduga membawa sekitar 25 kilogram narkoba, disusul seorang pria Malaysia berusia 22 tahun yang kedapatan membawa 990 gram sabu dan 1.089 butir ekstasi yang disembunyikan di balik korset (Kompas.com)

Selain itu, baru-baru ini kasus pengedaran narkotika juga dilakukan oleh anggota TNI AL, Mayor Laut Faisal Mulia. Dia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 9,83 gram yang salah satunya hendak dikirim ke Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat udara TNI Angkatan Laut (AL). Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan Faisal di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026). Dalam dakwaan yang tercantum dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Faisal disebut mengemas sabu menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang kemudian diserahkan kepada co-pilot pesawat CN 235 untuk dibawa menuju Madiun (Kompas.com). 

Sistem ekonomi yang hanya berorientasi pada keuntungan membuat peredaran narkoba akan terus berkembang dan akan semakin banyak orang-orang yang menjadi pengedarnya. Apalagi ditambah dengan kondisi negara yang tidak menjalankan perannya sebagai pengurus atau pelindung bagi masyarakat. Negara saat ini hanya sebagai pengatur kepentingan ekonomi, bukan penjaga masyarakat.

Dalam kasus narkoba seperti ini misalnya, negara hanya sering fokus pada hilir. Banyak kebijakan lebih menitikberatkan pada penangkapan pengguna dan pengedar kecil, padahal negara memiliki sebuah perangkat yang bisa menghentikan pintu-pintu narkoba tertutup. Tetapi kondisinya hari ini bahkan aparat yang harusnya menjadi penutup pintu pengedaran narkoba malah dia yang menjadi pelaku dari pengedaran narkoba itu.

Beginilah potret negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan sehingga membuat masyarakat mengabaikan hal-hal haram dalam perbuatan mereka. Sistem ini juga memisahkan negara dari agama sehingga membuat negara hanya sebatas menjadi regulator untuk meraih keuntungan yang besar, sehingga eksistensi narkoba akan tetap ada, bukan karena sulit diberantas melainkan karena ada sistem yang terus memberinya ruang.

Kondisi ini jelas berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam (Khilafah). Pemberantasan narkoba membutuhkan masyarakat dan negara yang memiliki cara pandang yang sama bahwa narkoba adalah benda haram karena dapat membahayakan manusia. Dari Ummu Salamah ra ia berkata: “Rasulullah saw melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. Abu Daud dan Ahmad) 

Syekh Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha halaman 342 menjelaskan bahwa yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks dan malas pada tubuh manusia. Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Al Syaksiyah Al Islamiyah juz3 juga menjelaskan bahwa ada kaidah fiqih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi “Al ashlu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram).” 

Dan narkoba diharamkan karena masuk kategori benda berbahaya. Cara pandang terhadap keharaman narkoba ini harus menjadi kesadaran kolektif individu, masyarakat, dan negara agar tidak ada ruang bagi peredarannya. Dalam keluarga individu diajari makna aqidah dan hukum syariat, hingga mereka paham bahwa tujuan hidup mereka adalah beribadah kepada Allah. Dalam Masyarakat wajib ada amar makruf nahi mungkar untuk mencegah adanya kemaksiatan. Pada level negara, negara wajib memberi edukasi kepada masyarakat dan memberikan sanki tegas kepada para pelaku narkoba dengan hukuman takzir. Integrasi tiga pilar ini menutup celah berkembangnya narkoba ditengah masyarakat dan hal ini hanya terwujud ketika sistem kehidupan yang melingkupi masyarakat adalah sistem Islam yang diterapkan oleh negara Khilafah. 

Dalam sistem Islam negara berfungsi sebagai raa’in dan junnah yaitu pengurus dan pelindung masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan. Maka keberadaan narkoba akan benar-benar diberantas oleh negara. Hanya saja agar hal tersebut dapat terwujud di tengah masyarakat dibutuhkan adanya perubahan besar dalam sistem politik perubahan ini membutuhkan peran partai politik ideologis yang berjuang membangun kesadaran umat tentang pentingnya penerapan Islam secara menyeluruh melalui metode dakwah Rasulullah, dengan adanya perubahan kesadaran masyarakat dan sistem kehidupan Islam secara menyeluruh maka upaya pemberantasan narkoba tidak lagi bersifat tambah sulap melainkan menyentuh agar persoalan secara fundamental. Wallahu a'lam.[]


Oleh: Fadillah Isnaini 
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update