Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LBH Pelita Umat: Polemik Buka Hijab di UNHAN Adalah Pelanggaran Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:40 WIB Last Updated 2026-08-26T03:42:13Z
TintaSiyasi.id -- Menanggapi polemik buka hijab di Universitas Pertahanan (UNHAN) RI, Ketua LBH Pelita Umat, Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum jika terdapat perintah atau menjadi syarat.

"Apabila terdapat perintah atau membuka hijab menjadi syarat, maka ini merupakan pelanggaran hukum," lugasnya dalam Instagram pribadinya, Ahad (23/8/2026). 

Ia mengatakan, beredar informasi melalui media elektronik, media sosial, maupun pemberitaan sejumlah media mengenai dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab di Universitas Pertahanan (UNHAN) RI.

"Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa seorang kadet putri berinisial AWA memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi pusat. Keputusan tersebut disebut diambil setelah yang bersangkutan memperoleh informasi bahwa mahasiswi yang mengenakan hijab diwajibkan untuk melepas jilbab selama menjalani pendidikan," ungkapnya. 

Hingga saat ini, Chandra belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak UNHAN mengenai kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu menurutnya, harus dipahami sebagai pendapat hukum yang didasarkan pada asumsi apabila informasi tersebut benar.

"Apabila benar terdapat kebijakan, perintah atau persyaratan yang mewajibkan peserta didik atau kadet perempuan untuk melepas hijab, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan tata tertib internal lembaga pendidikan, tetapi menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia atas kebebasan beragama atau berkeyakinan," ujarnya.

Menurutnya, pelarangan hijab dalam konteks tersebut berpotensi menjadi bentuk diskriminasi dan pembatasan terhadap manifestasi keyakinan agama. Negara, termasuk lembaga pendidikan yang berada dalam lingkungan negara, tidak boleh membuat kebijakan yang membatasi hak fundamental warga negara hanya berdasarkan identitas atau praktik keagamaannya tanpa dasar hukum yang sah, tujuan yang legitimate, serta alasan yang benar-benar diperlukan dan proporsional.

"Konstitusi Negara Republik Indonesia telah memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya," jelasnya.

Dalam perspektif hukum HAM, katanya, kebebasan beragama tidak hanya berkaitan dengan kebebasan internal untuk meyakini suatu agama (forum internum), tetapi juga mencakup manifestasi keyakinan dalam kehidupan nyata, sepanjang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan pembatasan yang sah menurut hukum.

Kemudian ia menyebutkan dua pasal. Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menempatkan hak beragama sebagai salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Selain itu, Pasal 22 UU HAM secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

"Oleh karena itu, penggunaan hijab sebagai bagian dari praktik dan manifestasi keagamaan pada prinsipnya merupakan bagian dari kebebasan beragama yang harus dihormati dan dilindungi," imbuhnya. 

Namun demikian, lanjutnya, perlu ditegaskan bahwa dalam hukum HAM internasional maupun nasional, persoalan manifestasi agama harus dibedakan dari hak untuk memiliki keyakinan agama itu sendiri. Pembatasan terhadap manifestasi agama hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi persyaratan hukum yang ketat. Antara lain mempunyai dasar hukum yang jelas, mengejar tujuan yang sah, benar-benar diperlukan, serta memenuhi prinsip proporsionalitas.

"Dengan demikian, aturan internal lembaga tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menghilangkan hak konstitusional dan hak asasi seseorang. Apabila benar terdapat perintah untuk membuka hijab atau pelepasan hijab dijadikan sebagai persyaratan untuk mengikuti pendidikan, seleksi atau memperoleh status sebagai kadet, maka kebijakan tersebut patut diuji dasar hukum, tujuan, kebutuhan, dan proporsionalitasnya," terangnya.

'Terlebih, apabila terdapat fakta bahwa seseorang harus memilih antara mempertahankan keyakinan dan praktik agamanya atau kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, maka persoalan tersebut memiliki dimensi hukum yang serius," lugasnya.

Lebih jauh ia menegaskan, atas dasar itu, apabila informasi mengenai kewajiban membuka hijab tersebut benar, LBH PELITA UMAT mengecam kebijakan tersebut dan mendorong dilakukannya klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang berwenang.

"Apabila ditemukan adanya perintah, kebijakan atau persyaratan yang secara nyata mendiskriminasi seseorang karena agama atau praktik keagamaannya, maka harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum nasional, termasuk ketentuan mengenai hak asasi manusia dan larangan diskriminasi, serta apakah terdapat konsekuensi hukum lainnya," ulasnya.

Ia mengatakan, tidak boleh membangun negara hukum berdasarkan asumsi bahwa aturan internal lembaga berada di atas konstitusi. Justru setiap peraturan, kebijakan, tata tertib, maupun perintah administratif harus tunduk pada hukum yang lebih tinggi dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

"Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai persoalan “boleh atau tidak memakai hijab”, melainkan sebagai pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah negara atau institusi pendidikan yang berada dalam struktur negara dapat memaksa seorang perempuan meninggalkan simbol atau praktik keagamaannya sebagai syarat untuk memperoleh pendidikan?" telisiknya. 

Jika jawabannya adalah ya, maka katanya, harus ditunjukkan dasar hukum yang jelas dan alasan konstitusional yang dapat membenarkannya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah dan pembatasan tersebut tidak memenuhi prinsip kebutuhan serta proporsionalitas, maka perintah membuka hijab atau menjadikan pelepasan hijab sebagai syarat pendidikan patut dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

"Karena itu, UNHAN perlu memberikan klarifikasi resmi dan terbuka mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi publik dan agar hak-hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi," tegasnya. 

Ia mengatakan, hak beragama bukan hadiah dari institusi. "Hak beragama adalah hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh negara,". Tuntasnya. [] Nurmilati

Opini

×
Berita Terbaru Update