Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketika Rasa Aman Hilang: Siapa yang Menjamin Keamanan Rakyat?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:27 WIB Last Updated 2026-08-20T23:28:10Z

TintaSiyasi.id -- Tim kuasa hukum warga Banjar Juwuk Legi, Baturiti, Tabanan, Bali, mencatat sedikitnya ada sembilan kasus pencurian ayam dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini baru mencuat seusai pria berinisial KD tewas dikeroyok warga lantaran diduga mencuri ayam di wilayah itu. Perwakilan tim hukum warga, Gede Sumarjaya, mengungkap kasus pencurian ayam di Juwuk Legi berulang kali terjadi sejak 2023 hingga 2026. Menurutnya, maling mengincar ayam impor dan ayam aduan milik warga. (detik.com, 13/08/26)

Berulangnya kasus pencurian hingga berujung pada tindakan main hakim sendiri ini menunjukkan adanya persoalan yang serius dalam jaminan keamanan di tengah masyarakat. Ketika kejahatan terus terjadi dan masyarakat merasa perlindungannya dari negara belum memadai, rasa takut dan keresahan pun terus meningkat. Kondisi ini menunjukkan bahwa keamanan negara ini tidak akan cukup diserahkan hanya pada inisiatif masyarakat semata, tetapi merupakan tanggung jawab negara juga untuk menjamin keamanan masyarakatnya. Terlebih dalam sistem sekuler, ketika penyelesaian persoalan keamanan tidak dibangun di atas aturan yang bersumber dari syariat Islam, masyarakat dapat terdorong mengandalkan penilaian dan tindakan sendiri. Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi konflik dan tindakan main hakim sendiri pun semakin terbuka. 

Keamanan: Hak Dasar Warga Negara
Rasa aman bukan hanya sekadar kondisi yang diharapkan masyarakat, melainkan suatu kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi dan dijamin oleh negara. Sama halnya Seperti pangan, sandang, pendidikan, dan kesehatan, keamanan juga menjadi hak dasar yang harus dimiliki setiap warga negara. Allah SWT berfirman:

الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ

Dialah Allah Yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan memberi mereka rasa aman dari ketakutan (TQS Quraisy [106]: 4).

Ayat ini menegaskan bahwa keamanan merupakan nikmat yang setara pentingnya dengan pangan. Ketika masyarakat hidup dalam ketakutan, mereka akan kesulitan untuk beribadah, bekerja, menuntut ilmu, maupun membangun peradaban. Dalam Islam, keamanan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara, bukan sekadar kebutuhan sosial. Para ulama menegaskan bahwa penguasa berkewajiban melindungi jiwa, harta, kehormatan, serta keamanan masyarakat, agar rakyat dapat beribadah, bekerja, dan menjalani kehidupan dengan tenang tanpa rasa takut. Ketika rasa aman tidak terjamin, masyarakat dapat terdorong main hakim sendiri, padahal Islam melarangnya. Penegakan hukum harus dilakukan oleh negara melalui aparat dan proses hukum yang sah serta adil. Allah SWT berfirman: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kalian penegak keadilan (TQS an-Nisa' [4]: 135).

Tindakan berdasarkan emosi atau dugaan dapat menimbulkan kezaliman dan merugikan pihak lain, bahkan mengancam keselamatan jiwa. Islam memiliki sistem keamanan yang menyeluruh. Negara berkewajiban menyediakan aparat yang profesional untuk menjaga ketertiban, melakukan patroli, mencegah kejahatan, serta melindungi masyarakat sepanjang waktu. Negara juga harus memastikan sistem pengawasan dan peradilan yang adil, cepat, serta bebas dari suap dan tebang pilih.

Selain itu, penerapan hukum Islam berfungsi sebagai pencegah kejahatan sekaligus mewujudkan kemaslahatan, sehingga agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan manusia terlindungi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, keamanan dan ketenteraman masyarakat dapat terwujud. Kriminalitas tidak hanya disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, tetapi juga dipengaruhi kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi, dan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar rakyat melalui penyediaan lapangan kerja, pengelolaan sumber daya alam untuk kemaslahatan umum, serta distribusi kekayaan yang adil. Dengan demikian, akar penyebab kriminalitas dapat diminimalkan sejak awal.

Sepanjang sejarah, Khilafah Islam dikenal mampu mewujudkan keamanan yang kuat. Keamanan tersebut tidak hanya ditopang oleh aparat, tetapi juga oleh penerapan syariah secara menyeluruh dalam kehidupan. Ketika ketakwaan, kesejahteraan, aparat yang profesional, dan hukum yang adil berjalan bersama, tingkat kriminalitas dapat ditegakkan secara konsisten dan masyarakat pun akan hidup dengan aman. Karena itu solusi Islam tidak berhenti pada penambahan patroli. Solusinya adalah mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus rakyat yang menerapkan syariah Islam secara kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Tentu dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah).

WalLaahu a'lam bish ash-shawaab.

Oleh: Nabia Husnul 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update