Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketika Milkiyyah ‘Ammah Dikelola Negara: Akankah Sejahtera atau Sengsara?

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 05:36 WIB Last Updated 2026-07-31T22:43:51Z


TintaSiyasi.id -- Kelangkaan BBM memicu antrean berjam-jam di berbagai SPBU Palembang, Medan, hingga wilayah Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, dan Sampit. Warga rela menunggu di bawah terik maupun hujan demi mendapatkan Pertalite dan Solar bersubsidi. Fenomena berulang ini bukan sekadar gangguan distribusi sesaat, melainkan bukti nyata rapuhnya tata kelola energi negeri ini.
 
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyatakan antrean dipicu belanja berlebih (panic buying) pasca isu pembatasan, serta berjanji situasi akan membaik (Kompas.com 17 Juli 2026). Namun penjelasan ini tak menyentuh akar masalah. Kenapa hal serupa terus terjadi dan rakyat selalu menanggung dampaknya? Ini bukan sekadar kepanikan, melainkan kesalahan mendasar dalam pengelolaan sumber daya—sehingga kekayaan yang seharusnya membawa kesejahteraan justru menjadi sumber kesengsaraan.
 
Data menunjukkan penyaluran BBM bersubsidi telah melampaui separuh kuota 2026, membuat distribusi semakin ketat. Waktu dan tenaga yang seharusnya digunakan untuk bekerja terbuang percuma, biaya operasional meningkat, dan ekonomi terganggu. Di sejumlah daerah, kelangkaan juga disebabkan gangguan rantai pasok, penyusutan, keterlambatan pengiriman, berkurangnya armada, dugaan penyimpangan oknum, dan kurangnya infrastruktur (Kompas.com 27 Juli 2026).

 Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi menegaskan hal ini seharusnya bisa diantisipasi karena bukan akibat bencana alam. Selain itu, selisih harga yang lebar mendorong pergeseran konsumsi ke BBM bersubsidi, sementara ketergantungan impor membuat harga rentan gejolak pasar dan subsidi dianggap membebani anggaran. Persoalan ini bersifat sistemis, berakar dari paradigma kapitalisme yang dianut.
 
Milkiyyah ‘Ammah dalam Cengkeraman Kapitalisme
 
Masalah kelangkaan BBM tidak bisa dilihat hanya dari permukaannya. Akar persoalannya pada paradigma pengelolaan berbasis kapitalisme dan liberalisasi migas. Dalam sistem ini, negara hanya berperan sebagai regulator yang memberi ruang pasar, sementara sumber daya alam yang merupakan milkiyyah ‘ammah justru diperlakukan sebagai komoditas yang dihitung untung ruginya. Kebijakan dibuat lebih mengutamakan efisiensi bisnis dan kepentingan investasi daripada hak rakyat. Ketika masalah muncul, solusi berupa pembatasan kuota dan aturan justru memindahkan beban kepada masyarakat.
 
Padahal BBM adalah kebutuhan vital: nelayan, petani, pelaku UMKM, dan pekerja sangat bergantung padanya. Ironisnya, Indonesia kaya energi namun rakyat justru menghadapi kelangkaan dan harga mahal. Ini membuktikan masalah utamanya bukan kurangnya sumber daya, melainkan kesalahan pengelolaan. Negara perlahan kehilangan kendali atas sektor strategis ini setelah UU No. 22 Tahun 2001 menghapus pengelolaan terpadu Pertamina dan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Akhirnya keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara rakyat menanggung kerugian.
 
Islam Menawarkan Paradigma Pengelolaan untuk Kemaslahatan Bersama
 
Islam memiliki pandangan yang jelas. Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau juga bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Para ulama menjelaskan “api” merujuk pada segala sumber energi. Minyak, gas, batu bara, dan tambang besar adalah milkiyyah ‘ammah—hak bersama, berserikat mengikat seluruh umat, tidak boleh dimiliki individu atau korporasi.
 
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan barang tambang yang dibutuhkan umum adalah milik bersama. Negara hanya bertindak sebagai wakil rakyat yang mengelolanya karena memerlukan modal dan teknologi besar, bukan untuk mencari untung. Seluruh hasil harus dikembalikan demi kemaslahatan umat.
 
Mekanisme Tata Kelola Energi dalam Pandangan Islam
 
Dalam Islam, negara memegang kendali penuh dari hulu hingga hilir, tidak diserahkan pada pihak yang mengejar keuntungan, sebagaimana prinsip dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum:
 
1. Kepemilikan yang Jelas: Negara adalah wakil rakyat, bukan pemilik tunggal, yang mengelola untuk memenuhi hak seluruh masyarakat.
2. Harga Berbasis Kemaslahatan: Harga ditetapkan wajar, bisa disubsidi atau dibebaskan. Jika ada keuntungan, digunakan untuk layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
3. Pemerataan Akses: Tidak ada perbedaan yang memberatkan antara BBM subsidi dan nonsubsidi bagi umum. Harga bisa tunggal atau diseragamkan, perbedaan hanya mungkin untuk kebutuhan industri demi kebaikan bersama.
4. Pengawasan Tegas: Pembatasan hanya untuk mencegah pemborosan dan menjamin keadilan, bukan melepaskan tanggung jawab. Negara wajib menambah kapasitas dan memperbaiki distribusi, menjamin ketersediaan serta pengawasan ketat guna mencegah penyimpangan, dengan prosedur yang mudah dan tidak berbelit.
 
Intinya bukan siapa yang mengelola, melainkan paradigma apa yang dipakai. Kapitalisme menjadikan sumber daya barang dagangan yang berujung penderitaan rakyat. Sebaliknya, Islam menempatkannya sebagai hak bersama yang dikelola negara secara amanah demi kebaikan semua.
 
Antrean BBM yang terus berulang membuktikan kegagalan sistem saat ini. Solusi sesaat tidak akan berguna. Perubahan mendasar menuju tata kelola syariat adalah hal mutlak dibutuhkan saat ini, agar kekayaan alam negeri ini benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan seluruh rakyat, bukan sumber kesengsaraan.
 
Wallahu a’lam bishawab.

Irma Sulaiman, S.Pd
(Aktivis Muslimah)

 
 

Opini

×
Berita Terbaru Update