Dalam Islam, kondisi demikian bukanlah tatanan ideal. Allah SWT menetapkan laki-laki sebagai qawwam (pemimpin dan penanggung jawab keluarga), sebagaimana firman-Nya:
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (TQS. An-Nisa: 34).
Islam mewajibkan nafkah berada di pundak suami. Seorang suami yang mampu tetapi mengabaikan nafkah telah meninggalkan kewajiban dan berdosa. Sebaliknya, perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah. Ia boleh bekerja selama memenuhi ketentuan syariat, tetapi pekerjaannya tidak boleh menghilangkan peran utamanya sebagai ibu dan pengelola rumah tangga. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Sayangnya, pergeseran peran ini bukan sekadar pilihan individu, melainkan buah dari sistem sekuler-kapitalistik. Sekularisasi memisahkan aturan kehidupan dari wahyu sehingga standar benar-salah ditentukan oleh kepentingan ekonomi, bukan syariat. Kapitalisme memandang manusia sebagai faktor produksi. Perempuan didorong masuk ke pasar kerja demi memenuhi kebutuhan industri, sementara negara gagal menjamin tersedianya pekerjaan layak bagi para suami. Akibatnya, keluarga kehilangan keseimbangan: ayah kehilangan fungsi kepemimpinan, ibu kehilangan waktu mendidik generasi, dan anak-anak kehilangan pengasuhan yang optimal.
Padahal, kerusakan keluarga akan melahirkan berbagai persoalan sosial, mulai dari lemahnya pendidikan akhlak, meningkatnya kenakalan remaja, hingga krisis ketahanan keluarga. Semua ini menunjukkan bahwa persoalannya bersifat sistemik, bukan semata-mata kesalahan individu.
Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan. Negara wajib menerapkan sistem ekonomi Islam yang membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi laki-laki sebagai pencari nafkah, mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan rakyat, serta menjamin kebutuhan dasar masyarakat tanpa membebani keluarga dengan tekanan ekonomi. Sistem pendidikan juga harus membentuk laki-laki menjadi qawwam yang bertanggung jawab dan perempuan menjadi ibu pendidik generasi yang mulia.
Sementara bagi perempuan yang karena kondisi tertentu harus bekerja, syariat memberikan rambu-rambu: mendapat izin suami, menjaga kehormatan, memilih pekerjaan yang halal, dan tidak melalaikan kewajiban utama dalam keluarga.
Solusi hakiki tidak cukup berupa kebijakan parsial, tetapi memerlukan perubahan sistem kehidupan menuju penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Allah SWT berfirman:
"Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syariat dalam urusan itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (TQS. Al-Jatsiyah: 18).
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
"Imam (khalifah) adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, menjaga keutuhan keluarga tidak cukup dengan nasihat moral kepada suami atau istri. Yang lebih mendasar adalah menghadirkan sistem yang menjadikan syariat sebagai landasan kehidupan, sehingga ayah dapat menjalankan amanah sebagai pencari nafkah, ibu fokus sebagai pendidik generasi, dan keluarga kembali menjadi pilar kokoh lahirnya peradaban yang mulia.
Wallaahu a'lam bishshowab.
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)
