TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menegaskan jika klaim bahwa orientasi homoseksual sepenuhnya ditentukan oleh faktor genetik tidak didukung oleh bukti ilmiah.
Menurutnya, temuan biologis
mengenai perilaku seksual tidak serta-merta dapat diubah menjadi kesimpulan
bahwa suatu perilaku wajib dibenarkan secara moral maupun dilembagakan secara
hukum.
“Adanya kontribusi biologis tidak
membuktikan bahwa orientasi seksual sepenuhnya ditentukan sejak lahir. Lebih
jauh, fakta tentang apa yang ada tidak dengan sendirinya menentukan apa yang
seharusnya dilakukan,” ungkap HILMI.
HILMI menjelaskan, salah satu
argumen pembenaran LGBT menyebut orientasi homoseksual bukan pilihan karena
ditentukan oleh gen.
“Bahkan, argumen tersebut
kemudian menyamakannya dengan ras atau warna kulit. Namun, penelitian genom
berskala besar oleh Ganna dan rekan-rekannya yang tidak menemukan satu “gen
gay” yang menentukan orientasi seseorang,” kutip HILMI.
Ia menjelaskan, penelitian
tersebut menunjukkan bahwa perilaku seksual sesama jenis berkaitan dengan
banyak varian genetik yang masing-masing memiliki pengaruh sangat kecil.
“Gabungan faktor genetik yang
terukur hanya menjelaskan sebagian variasi dan tidak mampu memprediksi
orientasi individu. Seksualitas sendiri merupakan gejala kompleks yang dapat
melibatkan interaksi aspek biologis, psikologis, pengalaman hidup, perkembangan,
dan lingkungan sosial,” paparnya.
“Dorongan yang muncul tanpa
direncanakan tidak berarti dorongan tersebut wajib diikuti atau seluruh
ekspresinya harus disahkan. Pertimbangan moral tidak berhenti pada asal suatu
dorongan, tetapi juga menilai bagaimana manusia mengelola dan menindaklanjutinya,”
jelasnya.
HILMI menilai analogi antara LGBT
dan ras juga tidak sepenuhnya sejajar. “Ras terutama menunjuk ciri tubuh dan
keturunan, sedangkan LGBT dapat mencakup ketertarikan, tindakan seksual,
pemilihan pasangan, identitas sosial, dan tuntutan politik,” ulasnya.
“Karena itu, adanya komponen
biologis tidak dengan sendirinya menentukan penilaian moral,” lugasnya.
Dari sini, HILMI mengingatkan
pentingnya membedakan fakta deskriptif dan norma. “Mengubah temuan mengenai
“apa yang ada” menjadi kesimpulan mengenai “apa yang seharusnya dilakukan”
merupakan lompatan logika yang tidak otomatis sah,” jabarnya.
Selain persoalan genetika, HILMI
membahas klaim persamaan di hadapan hukum yang sering digunakan untuk menuntut
pengakuan perkawinan sesama jenis. “Persamaan hukum tidak selalu berarti setiap
hubungan atau keadaan harus diperlakukan secara identik,” tandasnya.
“Persamaan di hadapan hukum bukan
berarti menghapus seluruh perbedaan yang relevan. Hukum dapat membedakan subjek
atau keadaan berdasarkan ciri yang berkaitan dengan tujuan pengaturan tanpa
menyatakan bahwa nilai manusia salah satu pihak lebih rendah,” paparnya.
HILMI mencontohkan perbedaan
kapasitas hukum antara anak dan orang dewasa, warga negara dan warga asing,
maupun dokter dan orang yang tidak memiliki kompetensi medis.
“Perbedaan perlakuan tersebut
tidak otomatis merupakan diskriminasi karena harus dilihat berdasarkan alasan
dan tujuan pembedaan,” urainya.
Dalam konteks perkawinan, HILMI
menyatakan relasi laki-laki dan perempuan memiliki karakteristik berbeda dari
relasi sesama jenis, khususnya dalam kemampuan prokreasi bersama, struktur
ayah-ibu, serta hubungan anak dengan kedua orang tua biologisnya.
“Oleh karena itu, hukum dapat mengatur keduanya secara berbeda apabila karakteristik tersebut dipandang berkaitan dengan fungsi perkawinan,” sebutnya.
HILMI juga mengkritisi penggunaan
istilah stigma untuk setiap bentuk ketidaksetujuan terhadap LGBT. “Penghinaan,
perundungan, kekerasan, dan pengucilan memang harus ditolak. Namun, penilaian
moral terhadap gagasan atau tindakan tidak dapat disamakan dengan penghinaan
terhadap pribadi,” ujarnya.
“Menolak penghinaan terhadap
manusia tidak berarti menjadikan afirmasi sebagai kewajiban. Menghormati
seseorang tidak sama dengan menyetujui seluruh perilaku atau pandangannya,”
tegasnya.
Karena itu, HILMI menilai
kebebasan beragama dan kebebasan berbicara harus tetap dijaga. “Orang tua,
guru, ulama, pendeta, dokter, dan akademisi semestinya tetap memiliki ruang
untuk menyampaikan keyakinan maupun analisis mengenai etika seksual tanpa
seluruh ketidaksetujuan langsung dimasukkan ke dalam kategori stigma,”
simpulnya.
Pada akhirnya, HILMI mengingatkan
bahwa manusia tidak semestinya direduksi hanya menjadi orientasi atau identitas
seksual. “Setiap orang memiliki akal, keluarga, profesi, karya, keyakinan,
pengalaman, serta tujuan hidup yang jauh lebih luas,” tandasnya.