Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Homoseksual Ditentukan Genetik, HILMI: Tidak Didukung Bukti Ilmiah

Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:59 WIB Last Updated 2026-08-11T07:59:04Z

TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menegaskan jika klaim bahwa orientasi homoseksual sepenuhnya ditentukan oleh faktor genetik tidak didukung oleh bukti ilmiah. 

“Orientasi homoseksual sepenuhnya ditentukan oleh faktor genetik tidak didukung oleh bukti ilmiah,” tegasnya kepada TintaSiyasi.ID. dalam Letter to Intellectuals No. 010 bertajuk Telaah Kritis atas Pembenaran LGBT yang diterbitkan pada Kamis (06/08/2026).

 

Menurutnya, temuan biologis mengenai perilaku seksual tidak serta-merta dapat diubah menjadi kesimpulan bahwa suatu perilaku wajib dibenarkan secara moral maupun dilembagakan secara hukum.

 

“Adanya kontribusi biologis tidak membuktikan bahwa orientasi seksual sepenuhnya ditentukan sejak lahir. Lebih jauh, fakta tentang apa yang ada tidak dengan sendirinya menentukan apa yang seharusnya dilakukan,” ungkap HILMI.

 

HILMI menjelaskan, salah satu argumen pembenaran LGBT menyebut orientasi homoseksual bukan pilihan karena ditentukan oleh gen.

 

“Bahkan, argumen tersebut kemudian menyamakannya dengan ras atau warna kulit. Namun, penelitian genom berskala besar oleh Ganna dan rekan-rekannya yang tidak menemukan satu “gen gay” yang menentukan orientasi seseorang,” kutip HILMI.

 

Ia menjelaskan, penelitian tersebut menunjukkan bahwa perilaku seksual sesama jenis berkaitan dengan banyak varian genetik yang masing-masing memiliki pengaruh sangat kecil.

 

“Gabungan faktor genetik yang terukur hanya menjelaskan sebagian variasi dan tidak mampu memprediksi orientasi individu. Seksualitas sendiri merupakan gejala kompleks yang dapat melibatkan interaksi aspek biologis, psikologis, pengalaman hidup, perkembangan, dan lingkungan sosial,” paparnya.

 

“Dorongan yang muncul tanpa direncanakan tidak berarti dorongan tersebut wajib diikuti atau seluruh ekspresinya harus disahkan. Pertimbangan moral tidak berhenti pada asal suatu dorongan, tetapi juga menilai bagaimana manusia mengelola dan menindaklanjutinya,” jelasnya.

 

HILMI menilai analogi antara LGBT dan ras juga tidak sepenuhnya sejajar. “Ras terutama menunjuk ciri tubuh dan keturunan, sedangkan LGBT dapat mencakup ketertarikan, tindakan seksual, pemilihan pasangan, identitas sosial, dan tuntutan politik,” ulasnya.

 

“Karena itu, adanya komponen biologis tidak dengan sendirinya menentukan penilaian moral,” lugasnya.

 

Dari sini, HILMI mengingatkan pentingnya membedakan fakta deskriptif dan norma. “Mengubah temuan mengenai “apa yang ada” menjadi kesimpulan mengenai “apa yang seharusnya dilakukan” merupakan lompatan logika yang tidak otomatis sah,” jabarnya.

 

Selain persoalan genetika, HILMI membahas klaim persamaan di hadapan hukum yang sering digunakan untuk menuntut pengakuan perkawinan sesama jenis. “Persamaan hukum tidak selalu berarti setiap hubungan atau keadaan harus diperlakukan secara identik,” tandasnya.

 

“Persamaan di hadapan hukum bukan berarti menghapus seluruh perbedaan yang relevan. Hukum dapat membedakan subjek atau keadaan berdasarkan ciri yang berkaitan dengan tujuan pengaturan tanpa menyatakan bahwa nilai manusia salah satu pihak lebih rendah,” paparnya.

 

HILMI mencontohkan perbedaan kapasitas hukum antara anak dan orang dewasa, warga negara dan warga asing, maupun dokter dan orang yang tidak memiliki kompetensi medis.

 

“Perbedaan perlakuan tersebut tidak otomatis merupakan diskriminasi karena harus dilihat berdasarkan alasan dan tujuan pembedaan,” urainya.

 

Dalam konteks perkawinan, HILMI menyatakan relasi laki-laki dan perempuan memiliki karakteristik berbeda dari relasi sesama jenis, khususnya dalam kemampuan prokreasi bersama, struktur ayah-ibu, serta hubungan anak dengan kedua orang tua biologisnya.

 

“Oleh karena itu, hukum dapat mengatur keduanya secara berbeda apabila karakteristik tersebut dipandang berkaitan dengan fungsi perkawinan,” sebutnya.

 

HILMI juga mengkritisi penggunaan istilah stigma untuk setiap bentuk ketidaksetujuan terhadap LGBT. “Penghinaan, perundungan, kekerasan, dan pengucilan memang harus ditolak. Namun, penilaian moral terhadap gagasan atau tindakan tidak dapat disamakan dengan penghinaan terhadap pribadi,” ujarnya.

 

“Menolak penghinaan terhadap manusia tidak berarti menjadikan afirmasi sebagai kewajiban. Menghormati seseorang tidak sama dengan menyetujui seluruh perilaku atau pandangannya,” tegasnya.

 

Karena itu, HILMI menilai kebebasan beragama dan kebebasan berbicara harus tetap dijaga. “Orang tua, guru, ulama, pendeta, dokter, dan akademisi semestinya tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keyakinan maupun analisis mengenai etika seksual tanpa seluruh ketidaksetujuan langsung dimasukkan ke dalam kategori stigma,” simpulnya.

 

Pada akhirnya, HILMI mengingatkan bahwa manusia tidak semestinya direduksi hanya menjadi orientasi atau identitas seksual. “Setiap orang memiliki akal, keluarga, profesi, karya, keyakinan, pengalaman, serta tujuan hidup yang jauh lebih luas,” tandasnya.

 

“Bantahan yang kuat bukanlah bantahan yang paling kasar. Kekuatan argumen justru tampak ketika ia setia pada data, tertib dalam logika, adil dalam hukum, dan tetap manusiawi kepada orang yang berbeda,” pungkasnya.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update