Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

HILMI: HAM Tidak Otomatis Wajib Disahkan Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:58 WIB Last Updated 2026-08-11T07:58:53Z

TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menegaskan bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap manusia, tetapi tidak berarti setiap keinginan, perilaku, atau tuntutan harus otomatis diakui sebagai hak yang wajib disahkan negara.

 

“Setiap manusia memiliki martabat dan hak dasar yang wajib dijaga, tetapi HAM tidak otomatis mengharuskan negara mengakui semua perilaku, tuntutan, atau pandangan sebagai sesuatu yang harus disahkan,” tegas HILMI kepada TintaSiyasi.ID.

 

Penegasan tersebut disampaikan HILMI dalam Letter to Intellectuals No. 010 bertajuk Telaah Kritis atas Pembenaran LGBT yang diterbitkan pada Kamis (06/08/2026).

 

Dalam dokumen itu, HILMI menilai perdebatan mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kerap ditempatkan pada dua kutub ekstrem.

 

“Keberatan terhadap gagasan, perilaku, maupun agenda politik LGBT kerap langsung dicap sebagai kebencian dan diskriminasi. Sebaliknya, orang yang mengalami ketertarikan sesama jenis atau pergulatan identitas gender terkadang diperlakukan seolah-olah kehilangan martabat kemanusiaannya,” ulasnya.

 

HILMI menilai kedua cara pandang tersebut tidak memadai. “Pembahasan yang adil perlu membedakan pribadi sebagai manusia, dorongan seksual, tindakan yang dipilih, identitas sosial, serta agenda hukum-politik. Kelima hal tersebut saling berhubungan, tetapi tidak identik,” urai HILMI.

 

“Orang LGBT tetap manusia yang bermartabat dan subjek hukum yang hak dasarnya wajib dilindungi. Namun, mengakui kehormatan seseorang tidak berarti masyarakat wajib menyetujui semua hasrat, tindakan, identitas, ataupun tuntutan institusional yang dibawanya,” paparnya.

 

HILMI kemudian menyoroti salah satu argumen utama pembenaran LGBT, yakni anggapan bahwa orientasi seksual dan identitas gender merupakan bagian langsung dari HAM.

 

“Martabat manusia memang melekat pada setiap orang, termasuk orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBT. Mereka tidak boleh dibunuh, disiksa, dianiaya, dirampas hartanya, ditolak pertolongan darurat, atau menjadi sasaran tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

 

Namun, HILMI menegaskan, HAM melekat pada manusia, bukan pada setiap kehendak yang muncul dalam dirinya.

 

“Hak hidup, misalnya, tidak berarti seseorang bebas melakukan apa saja. Demikian pula kebebasan berbicara tidak mencakup kebebasan memfitnah dan hak atas harta tidak memberikan izin untuk menggunakannya demi membahayakan orang lain,” tegasnya.

 

“Karena itu, persoalannya bukan apakah orang LGBT mempunyai HAM—tentu mereka mempunyainya. Persoalannya adalah apakah HAM mengharuskan negara mengakui perkawinan sesama jenis, meniadakan perbedaan biologis laki-laki dan perempuan, atau mewajibkan masyarakat mengafirmasi semua perilaku dan pandangan LGBT,” lugasnya.

 

HILMI menyebut Deklarasi Universal HAM sendiri mengakui adanya pembatasan tertentu yang ditetapkan hukum demi menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan moralitas, ketertiban umum, dan kesejahteraan bersama.

 

“Dengan demikian, klaim bahwa prinsip HAM secara otomatis mewajibkan pengakuan terhadap seluruh agenda LGBT dinilai tidak memiliki dasar yang otomatis,” tandas HILMI.

 

Selain HAM, HILMI membedah argumen kebebasan individu yang menyatakan bahwa perilaku seksual orang dewasa merupakan urusan privat selama dilakukan atas dasar persetujuan.

 

“Pandangan tersebut terlalu menyederhanakan kehidupan manusia yang selalu berada dalam jaringan sosial. Seksualitas berkaitan dengan kesehatan, pembentukan keluarga, kelahiran, pengasuhan, nasab, waris, administrasi kependudukan, pendidikan, hingga pelayanan Kesehatan,” tegasnya.

 

“Persetujuan bukan satu-satunya ukuran etis. Kebebasan tidak pernah terlepas dari tanggung jawab dan dampaknya terhadap kehidupan sosial,” tuturnya.

 

HILMI juga menilai perkawinan tidak dapat direduksi menjadi stempel negara terhadap perasaan dua orang dewasa.

 

“Secara historis dan fungsional, perkawinan menghubungkan laki-laki dan perempuan dengan hubungan seksual, kemungkinan kelahiran, keturunan, pengasuhan, serta tanggung jawab antargenerasi. Karena itu, negara memiliki kepentingan untuk mengaturnya,” jelasnya.

 

Menurut HILMI, mempertahankan definisi perkawinan sebagai ikatan laki-laki dan perempuan tidak dengan sendirinya merupakan penyangkalan terhadap martabat orang LGBT.

 

“Definisi tersebut dapat didasarkan pada fungsi objektif perkawinan, bukan semata-mata pada intensitas perasaan orang dewasa,” imbuhnya.

 

“Pasangan sesama jenis dapat memiliki kedekatan emosional yang mendalam, tetapi hubungan tersebut tetap berbeda secara biologis dan struktural dari persatuan laki-laki dan perempuan. Perbedaan itu perlu dibahas secara jernih tanpa merendahkan martabat manusia,” tandasnya.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update