TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menegaskan bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap manusia, tetapi tidak berarti setiap keinginan, perilaku, atau tuntutan harus otomatis diakui sebagai hak yang wajib disahkan negara.
“Setiap manusia memiliki martabat
dan hak dasar yang wajib dijaga, tetapi HAM tidak otomatis mengharuskan negara
mengakui semua perilaku, tuntutan, atau pandangan sebagai sesuatu yang harus
disahkan,” tegas HILMI kepada TintaSiyasi.ID.
Penegasan tersebut disampaikan
HILMI dalam Letter to Intellectuals No. 010 bertajuk Telaah Kritis
atas Pembenaran LGBT yang diterbitkan pada Kamis (06/08/2026).
Dalam dokumen itu, HILMI menilai
perdebatan mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kerap
ditempatkan pada dua kutub ekstrem.
“Keberatan terhadap gagasan,
perilaku, maupun agenda politik LGBT kerap langsung dicap sebagai kebencian dan
diskriminasi. Sebaliknya, orang yang mengalami ketertarikan sesama jenis atau
pergulatan identitas gender terkadang diperlakukan seolah-olah kehilangan
martabat kemanusiaannya,” ulasnya.
HILMI menilai kedua cara pandang
tersebut tidak memadai. “Pembahasan yang adil perlu membedakan pribadi sebagai
manusia, dorongan seksual, tindakan yang dipilih, identitas sosial, serta
agenda hukum-politik. Kelima hal tersebut saling berhubungan, tetapi tidak identik,”
urai HILMI.
“Orang LGBT tetap manusia yang
bermartabat dan subjek hukum yang hak dasarnya wajib dilindungi. Namun,
mengakui kehormatan seseorang tidak berarti masyarakat wajib menyetujui semua
hasrat, tindakan, identitas, ataupun tuntutan institusional yang dibawanya,”
paparnya.
HILMI kemudian menyoroti salah
satu argumen utama pembenaran LGBT, yakni anggapan bahwa orientasi seksual dan
identitas gender merupakan bagian langsung dari HAM.
“Martabat manusia memang melekat
pada setiap orang, termasuk orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBT.
Mereka tidak boleh dibunuh, disiksa, dianiaya, dirampas hartanya, ditolak
pertolongan darurat, atau menjadi sasaran tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
Namun, HILMI menegaskan, HAM
melekat pada manusia, bukan pada setiap kehendak yang muncul dalam dirinya.
“Hak hidup, misalnya, tidak
berarti seseorang bebas melakukan apa saja. Demikian pula kebebasan berbicara
tidak mencakup kebebasan memfitnah dan hak atas harta tidak memberikan izin
untuk menggunakannya demi membahayakan orang lain,” tegasnya.
“Karena itu, persoalannya bukan
apakah orang LGBT mempunyai HAM—tentu mereka mempunyainya. Persoalannya adalah
apakah HAM mengharuskan negara mengakui perkawinan sesama jenis, meniadakan
perbedaan biologis laki-laki dan perempuan, atau mewajibkan masyarakat
mengafirmasi semua perilaku dan pandangan LGBT,” lugasnya.
HILMI menyebut Deklarasi
Universal HAM sendiri mengakui adanya pembatasan tertentu yang ditetapkan hukum
demi menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan moralitas, ketertiban
umum, dan kesejahteraan bersama.
“Dengan demikian, klaim bahwa
prinsip HAM secara otomatis mewajibkan pengakuan terhadap seluruh agenda LGBT
dinilai tidak memiliki dasar yang otomatis,” tandas HILMI.
Selain HAM, HILMI membedah
argumen kebebasan individu yang menyatakan bahwa perilaku seksual orang dewasa
merupakan urusan privat selama dilakukan atas dasar persetujuan.
“Pandangan tersebut terlalu
menyederhanakan kehidupan manusia yang selalu berada dalam jaringan sosial.
Seksualitas berkaitan dengan kesehatan, pembentukan keluarga, kelahiran,
pengasuhan, nasab, waris, administrasi kependudukan, pendidikan, hingga pelayanan
Kesehatan,” tegasnya.
“Persetujuan bukan satu-satunya
ukuran etis. Kebebasan tidak pernah terlepas dari tanggung jawab dan dampaknya
terhadap kehidupan sosial,” tuturnya.
HILMI juga menilai perkawinan
tidak dapat direduksi menjadi stempel negara terhadap perasaan dua orang
dewasa.
“Secara historis dan fungsional,
perkawinan menghubungkan laki-laki dan perempuan dengan hubungan seksual,
kemungkinan kelahiran, keturunan, pengasuhan, serta tanggung jawab
antargenerasi. Karena itu, negara memiliki kepentingan untuk mengaturnya,”
jelasnya.
Menurut HILMI, mempertahankan
definisi perkawinan sebagai ikatan laki-laki dan perempuan tidak dengan
sendirinya merupakan penyangkalan terhadap martabat orang LGBT.
“Definisi tersebut dapat
didasarkan pada fungsi objektif perkawinan, bukan semata-mata pada intensitas
perasaan orang dewasa,” imbuhnya.
“Pasangan sesama jenis dapat
memiliki kedekatan emosional yang mendalam, tetapi hubungan tersebut tetap
berbeda secara biologis dan struktural dari persatuan laki-laki dan perempuan.
Perbedaan itu perlu dibahas secara jernih tanpa merendahkan martabat manusia,”
tandasnya.[] Rere