Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Guru Sama Hak Berbeda: Ketika Negara Mendiskriminasi Pendidik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:37 WIB Last Updated 2026-08-28T13:37:25Z
Tintasiyasi.id.com -- Guru ASN dan guru PPPK sama-sama berdiri di depan kelas, mengajar, mendidik, menilai, membimbing, dan bertanggung jawab terhadap masa depan peserta didik. Beban profesinya sama. 

Tuntutan profesionalismenya sama. Bahkan target pendidikan yang harus dicapai pun sama. Tetapi mengapa perhatian dan pembiayaan negara terhadap keduanya bisa berbeda hanya karena status kepegawaian? (Khilafah_News, 23/08/2026).

Perbedaan status administratif tidak semestinya berubah menjadi perbedaan penghargaan terhadap profesi. Seorang guru tidak menjadi lebih profesional karena berstatus ASN, dan tidak menjadi kurang profesional karena berstatus PPPK. Yang membedakan adalah status hubungan kerja, bukan nilai pengabdiannya sebagai pendidik.

Persoalan ini semakin jelas jika melihat perbedaan pendekatan professional-based financing dan employment-based financing. 

Pembiayaan berbasis profesionalitas semestinya menempatkan kompetensi, beban kerja, tanggung jawab, kinerja, kualifikasi, dan kontribusi sebagai dasar penghargaan. Sementara pembiayaan berbasis status kepegawaian cenderung menjadikan label administratif sebagai penentu utama.

Akibatnya, dua orang yang mengerjakan pekerjaan yang sama dapat memperoleh perlakuan berbeda hanya karena status ASN atau PPPK. Ini bukan persoalan administrasi tetapi keadilan.

Mengapa ketimpangan seperti ini bisa terjadi? Salah satu akarnya adalah paradigma sekuler-kapitalistik dalam mengelola sumber daya manusia. Negara cenderung melihat tenaga kerja berdasarkan status, kontrak, efisiensi anggaran, dan kalkulasi fiskal.

Manusia akhirnya diperlakukan seperti angka dalam neraca keuangan. Ketika anggaran menjadi orientasi utama, pertanyaan yang muncul bukan lagi, "Bagaimana memberikan penghargaan yang adil kepada orang yang menjalankan tugas yang sama?", tetapi “Berapa biaya yang paling murah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik?”

Paradigma seperti ini berbahaya jika diterapkan pada guru. Sebab pendidikan bukan sekadar aktivitas produksi. Guru bukan buruh yang hanya menjual jam kerja. Guru menjalankan tugas strategis membentuk generasi.

Islam memandang manusia dengan kemuliaan yang jauh lebih tinggi. Allah SWT berfirman:

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (TQS. Al-Isra: 70)

Allah SWT juga berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (TQS. An-Nisa: 58)

Keadilan bukan berarti semua orang harus memperoleh sesuatu dalam jumlah yang persis sama. Keadilan berarti memberikan hak sesuai tanggung jawab dan ketentuan yang benar, serta tidak menzalimi seseorang karena status yang tidak relevan dengan pekerjaannya.

Rasulullah ﷺ memberikan prinsip yang sangat kuat dalam persoalan upah:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadis qudsi riwayat Bukhari, Allah SWT berfirman bahwa salah satu golongan yang menjadi musuh-Nya pada hari kiamat adalah orang yang mempekerjakan seorang pekerja, telah mendapatkan manfaat dari pekerjaannya, tetapi tidak memberikan upahnya.

Pendidikan memang membutuhkan anggaran besar. Tetapi guru tidak boleh dilihat sebagai beban fiskal semata.

Jangan meminta guru meningkatkan kompetensi, mengejar sertifikasi, membuat perangkat pembelajaran, mengelola kelas, melakukan asesmen, mengikuti berbagai pelatihan, dan mendidik anak-anak dengan penuh tanggung jawab, tetapi pada saat yang sama kesejahteraannya dibedakan secara tidak proporsional hanya karena jenis status kepegawaiannya. 

Ini justru berpotensi menciptakan demotivasi profesional. Guru akan bertanya: “Jika pekerjaan dan tanggung jawab saya sama, mengapa penghargaan negara berbeda?”

Dalam paradigma Islam, guru tidak seharusnya dipaksa terus-menerus memperjuangkan kesejahteraan melalui status kepegawaian. Negara harus membangun sistem pembiayaan pendidikan yang kuat dan berkelanjutan.

Sumber pembiayaan negara tidak hanya bergantung pada pajak masyarakat. Negara memiliki pengelolaan kepemilikan umum dan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Kekayaan strategis yang menjadi kepemilikan umum harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, sehingga negara memiliki kemampuan finansial membiayai kebutuhan publik, termasuk pendidikan. 

Pendidikan tidak bertanya: “Anak ini diajar guru ASN atau PPPK?” Pendidikan hanya membutuhkan guru yang kompeten, sejahtera, fokus, dan dihargai. Negara yang benar-benar serius membangun pendidikan harus memahami satu hal: Jangan hanya menuntut guru mendidik generasi unggul. 

Pastikan negara juga memperlakukan gurunya secara adil. Ketika guru diperlakukan berbeda hanya karena status, yang dipertaruhkan bukan sekadar kesejahteraan tetapi masa depan pendidikan bangsa. Wallaahu a’lam bishshawwab.[]

Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd. 
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)

Opini

×
Berita Terbaru Update