TintaSiyasi.id -- Dalam aksi yang digelar di Semarang pada 23 Agustus 2026, sebagai bentuk peolakan terhadap gerakan LGBTQ yang makin marak, Forum Umat Islam Selamatkan Generasi (Formasi) Semarang menegaskan bahwa LGBTQ merupakan sebuah gerakan terstruktur yang merusak tatanan keluarga, norma keagamaan, serta mengancam ketahanan bangsa.
"Penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) bukan sekadar isu hak kebebasan individu atau Hak Asasi Manusia (HAM), melainkan sebuah gerakan terstruktur yang merusak tatanan keluarga, norma keagamaan, serta mengancam ketahanan nasional kita sebagai sebuah bangsa," tegas Intelektual Muslim asal Semarang Dr. Agus Suyanto membacakan pernyataan sikapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan LGBTQ sebagai ancaman non-militer dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah awal yang patut didukung untuk melindungi kedaulatan moral bangsa. Terlebih lagi, ajaran Islam (sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an, hadis, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014) serta agama-agama resmi di Indonesia secara tegas menolak segala bentuk penyimpangan seksual.
Namun demikian, penanganan isu ini, lanjut dia, tidak boleh berhenti pada regulasi normatif semata. Pergaulan bebas, pornografi, dan propaganda LGBTQ merupakan dampak sistemis dari pengabaian aturan agama dalam kehidupan publik.
"Oleh karena itu, solusi yang bersifat mendasar, komprehensif, dan menyeluruh adalah dengan kembali menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, guna membentengi generasi muda dan menjaga kehormatan tatanan masyarakat," ungkapnya.
Mengingat ancaman yang kian nyata terhadap generasi muda di Indonesia, Formasi mengeluarlan beberapa pernyataan sikap.
Pertama, mengecam dan menolak secara tegas segala bentuk perilaku, kampanye, promosi, dan normalisasi LGBTQ di seluruh wilayah karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam, moral, budaya, dan ketahanan keluarga.
Kedua, mendukung penuh implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, sosialisasi luas Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014, mendorong segera dirumuskannya Undang-Undang Anti LGBTQ, sekaligus mendesak pemerintah serta DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur/Kepala Daerah guna membentengi masyarakat dari ancaman pergaulan bebas dan penyimpangan seksual.
Ketiga, mendorong Kementerian Agama dan lembaga pendidikan untuk mempercepat penerapan Kurikulum Pencegahan LGBTQ berbasis nilai agama, moral, dan penguatan karakter, baik di satuan pendidikan umum, madrasah, maupun pesantren.
Keempat, mengimbau TNI untuk mengintegrasikan materi edukasi ancaman non-militer LGBTQ ke dalam program Pembinaan Teritorial (Binter) dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara bagi masyarakat, serta membantu sosialisasi luas akan bahaya LGBTQ.
Kelima, mendesak Polri untuk mengintensifkan Patroli Siber guna menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan konten penyimpangan seksual dan propaganda LGBTQ, serta memperketat pengawasan terhadap Ormas/LSM lokal maupun asing yang membawa agenda tersebut.
Keenam, menyeru kepada seluruh elemen umat Islam, ulama, dan tokoh masyarakat untuk bersatu meningkatkan konsolidasi, sosialisasi, dan edukasi secara masif, serta menyerukan penerapan Islam kaffah sebagai satu-satunya solusi komprehensif dan hakiki untuk menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan kedaulatan moral bangsa yang diridhai Allah SWT.[] Alfia