Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dustur dan Qanun dalam Islam Menurut An-Nabhani

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:23 WIB Last Updated 2026-08-30T13:23:23Z


TintaSiyasi.id -- Dalam pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani, pembahasan Dustur dan Qanun berkaitan erat dengan konsep Daulah Khilafah, sistem pemerintahan Islam, dan penerapan syariat. Berikut penjelasan sistematis yang dapat digunakan sebagai bahan kuliah atau tulisan akademik.

Dustur dan Qanun dalam Islam Menurut An-Nabhani
1. Pengertian Dustur
Secara bahasa, dustur berarti undang-undang dasar atau konstitusi. Dalam kerangka pemikiran an-Nabhani, dustur adalah kumpulan hukum syara' yang berkaitan dengan struktur negara, pemerintahan, hubungan antara penguasa dan rakyat, serta mekanisme penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, dustur bukan sekadar produk pemikiran manusia, tetapi harus bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah serta dalil-dalil syar'i yang diakui.
Prinsip dasarnya adalah:
Kedaulatan menurut perspektif an-Nabhani berada pada syara', sedangkan kekuasaan berada pada umat.
Artinya, manusia tidak dianggap sebagai pembuat hukum secara mutlak. Negara bertugas menerapkan hukum yang dianggap berasal dari syariat.

2. Pengertian Qanun
Qanun adalah aturan atau perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara untuk mengatur berbagai persoalan praktis dalam kehidupan masyarakat.
Dalam kerangka an-Nabhani, qanun dapat dipahami sebagai hukum-hukum syara' yang telah diadopsi oleh negara dan diwajibkan untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Jadi terdapat perbedaan antara:
Syariat → hukum yang bersumber dari dalil syar'i
Dustur → kumpulan hukum syara' yang mengatur sistem negara
Qanun → aturan hukum yang diadopsi negara untuk mengatur persoalan tertentu dan mengikat masyarakat

3. Mengapa Negara Membutuhkan Dustur dan Qanun?
An-Nabhani memandang negara sebagai institusi yang memiliki kewajiban untuk menerapkan hukum Islam secara praktis.
Tanpa aturan yang jelas, penerapan hukum dapat berbeda-beda antara satu pejabat dengan pejabat lainnya.
Karena itu diperlukan:
1. Dustur, untuk mengatur prinsip dan struktur negara.
2. Qanun, untuk mengatur berbagai persoalan teknis dan praktis.
3. Perangkat pemerintahan, untuk menjalankan aturan tersebut.
4. Qadhi/hakim, untuk menyelesaikan perselisihan.
5. Lembaga administrasi, untuk mengurus berbagai kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, hukum tidak berhenti pada tataran teori, tetapi diterjemahkan menjadi aturan yang dapat diterapkan.

4. Sumber Dustur dan Qanun
Dalam epistemologi hukum an-Nabhani, sumber hukum bukanlah kehendak manusia semata.
Dasarnya adalah:
a. Al-Qur'an
Al-Qur'an menjadi sumber utama hukum Islam.
Misalnya prinsip:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah."
(QS. Yusuf: 40)
Ayat ini dalam kerangka pemikiran Islam politik digunakan untuk menegaskan bahwa sumber legitimasi hukum tertinggi adalah Allah SWT.
b. As-Sunnah
Sunnah Rasulullah SAW menjadi sumber hukum setelah Al-Qur'an.
c. Ijma' Sahabat
An-Nabhani memberikan kedudukan penting terhadap ijma' sahabat sebagai salah satu sumber hukum syara'.
d. Qiyas
Qiyas digunakan untuk menggali hukum terhadap persoalan baru berdasarkan 'illat hukum yang terdapat dalam dalil syara'.

5. Dustur Bukan Konstitusi Sekuler
Di sinilah terdapat perbedaan fundamental antara konsep dustur dalam kerangka an-Nabhani dengan konsep konstitusi dalam negara modern sekuler.
Dalam sistem konstitusional modern, konstitusi umumnya merupakan hasil kesepakatan manusia dan dapat diubah berdasarkan mekanisme politik atau hukum yang berlaku.
Sementara menurut kerangka an-Nabhani:
Dustur harus bersumber dari hukum syara'.
Karena itu, manusia tidak bebas menetapkan hukum yang bertentangan dengan syariat.
Misalnya, apabila suatu aturan bertentangan dengan nash syar'i yang dianggap qath'i, maka aturan tersebut tidak dapat dijadikan hukum negara.

6. Konsep "Adopsi Hukum" (Tabanni)
Salah satu konsep penting dalam pemikiran an-Nabhani adalah tabanni al-ahkam asy-syar'iyyah, yaitu negara memilih atau mengadopsi pendapat hukum syara' tertentu untuk dijadikan aturan yang berlaku umum.
Ini penting karena dalam fikih terdapat banyak persoalan khilafiyah.
Misalnya terdapat beberapa pendapat ulama mengenai sebuah persoalan.
Negara tidak mungkin membiarkan setiap hakim atau pejabat menerapkan pendapat berbeda-beda tanpa standar.
Maka negara melakukan tabanni terhadap salah satu pendapat yang dianggap memiliki dalil lebih kuat menurut metode istinbath yang digunakan.
Setelah diadopsi:
hukum tersebut menjadi aturan yang harus diterapkan oleh aparat negara.

7. Hubungan antara Mujtahid dan Negara
Dalam kerangka ini, negara tidak menciptakan syariat.
Negara hanya mengadopsi hukum syara' untuk diterapkan.
Maka perlu dibedakan:
Mujtahid → menggali hukum dari dalil
Negara → mengadopsi hukum yang akan diterapkan
Qadhi → memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku
Rakyat → menaati hukum negara selama tidak bertentangan dengan syariat

8. Fungsi Dustur
Dustur memiliki fungsi strategis karena mengatur kerangka dasar negara.
Di antara persoalan yang dapat diatur adalah:
1. Bentuk pemerintahan
An-Nabhani menempatkan Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam yang ia yakini berdasarkan syariat.
2. Kepala negara
Kepala negara disebut Khalifah.
3. Cara pengangkatan Khalifah
Khalifah memperoleh kekuasaan melalui bai'at umat dalam konstruksi pemikiran an-Nabhani.
4. Kekuasaan pemerintahan
Dustur mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan dan dibatasi oleh hukum syara'.
5. Hubungan Khalifah dan rakyat
Khalifah bukan penguasa absolut yang bebas melakukan apa saja, melainkan wajib terikat dengan hukum syara' menurut kerangka pemikiran tersebut.
6. Kekuasaan kehakiman
Dustur mengatur lembaga peradilan dan kedudukan hakim.
7. Administrasi negara
Dustur juga memberikan kerangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

9. Fungsi Qanun
Jika dustur lebih bersifat fundamental, qanun berfungsi menerjemahkan hukum tersebut ke dalam aturan yang lebih operasional.
Contohnya dapat mencakup:
• hukum pidana;
• hukum perdata;
• hukum ekonomi;
• hukum perdagangan;
• hukum pertanahan;
• hukum pendidikan;
• hukum kesehatan;
• hukum administrasi;
• hukum pertahanan;
• hukum hubungan luar negeri.
Dengan demikian:
Dustur memberikan kerangka dasar, sedangkan qanun memberikan aturan operasional.

10. Qanun dan Persoalan Baru
Salah satu persoalan penting adalah bagaimana negara menghadapi perkembangan zaman.
Misalnya muncul:
• teknologi digital;
• kecerdasan buatan;
• transaksi digital;
• cryptocurrency;
• rekayasa genetika;
• ekonomi platform;
• persoalan lingkungan;
• teknologi kesehatan.
Dalam perspektif an-Nabhani, negara tidak boleh sekadar mengatakan, "ini persoalan baru, maka manusia bebas membuat hukum."
Sebaliknya, persoalan baru harus dikaji berdasarkan dalil dan metode istinbath hukum syara', kemudian negara dapat mengadopsi hukum yang dihasilkan untuk mengatur kehidupan masyarakat.

11. Perbedaan Dustur dan Qanun
Aspek Dustur Qanun
Pengertian Hukum dasar/konstitusional negara Aturan hukum operasional
Ruang lingkup Struktur dan sistem negara Berbagai persoalan kehidupan
Sifat Fundamental Lebih teknis
Materi Pemerintahan, kekuasaan, lembaga negara Ekonomi, pidana, administrasi, sosial, dll.
Sumber Hukum syara' Hukum syara' yang diadopsi
Fungsi Menentukan kerangka negara Mengatur pelaksanaan praktis

12. Prinsip Utama: Negara Tidak Membuat Syariat
Ini merupakan titik penting dalam memahami pemikiran an-Nabhani.
Syariat bukan produk negara.
Negara bukan sumber syariat.
Negara berfungsi:
menerapkan hukum syara' dan mengadopsi hukum yang diperlukan untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Karena itu, istilah "pembuatan hukum" dalam konteks ini perlu dipahami secara hati-hati.
Negara bukan "menciptakan" hukum dari kehendaknya sendiri, tetapi memilih dan mengadopsi hukum syara' untuk menjadi aturan yang mengikat.

13. Dimensi Politik dari Dustur dan Qanun
Pemikiran ini sekaligus menunjukkan pandangan an-Nabhani tentang hubungan antara agama dan negara.
Dalam konstruksinya, Islam bukan hanya seperangkat ritual individual, tetapi juga memiliki aturan mengenai:
akidah → ibadah → muamalah → ekonomi → pendidikan → sosial → pemerintahan → politik → hubungan internasional.
Karena itu, hukum Islam menurutnya membutuhkan institusi politik yang mampu menerapkannya.
Di sinilah konsep Daulah Khilafah menjadi bagian integral dari pemikirannya.

14. Kerangka Besarnya
Jika disederhanakan, struktur pemikiran an-Nabhani dapat digambarkan sebagai berikut:
Allah SWT
Al-Qur'an & Sunnah
Hukum Syara'
Ijtihad/Istinbath
Tabanni (Adopsi Hukum oleh Negara)
Dustur & Qanun
Aparat Negara
Penerapan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Dengan kerangka tersebut, hukum negara harus mempunyai legitimasi syar'i.

15. Kesimpulan
Dalam pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani, Dustur dan Qanun merupakan instrumen penting untuk menerjemahkan hukum syara' ke dalam sistem pemerintahan dan kehidupan publik.
Dustur terutama mengatur prinsip-prinsip dasar, struktur, kekuasaan dan mekanisme penyelenggaraan negara.
Sedangkan Qanun merupakan aturan yang lebih operasional untuk mengatur berbagai persoalan kehidupan masyarakat.
Keduanya tidak diposisikan sebagai sumber syariat, melainkan sebagai bentuk pengaturan negara berdasarkan hukum syara' yang telah diadopsi.
Namun, penting dicatat secara akademik bahwa uraian ini adalah rekonstruksi pemikiran politik-hukum An-Nabhani, bukan deskripsi mengenai sistem hukum Indonesia atau konsensus hukum tata negara kontemporer. Konsep tabanni, kedudukan Khalifah, dan sumber hukum tersebut merupakan bagian dari teori politik Islam khas An-Nabhani dan dapat dikaji secara kritis melalui perspektif fikih siyasah, teori hukum, dan ilmu politik modern.

Dr Nasrul Syarif M.Si.
Sekjen Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa.

Opini

×
Berita Terbaru Update