TintaSiyasi.id -- Polemik Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali memperlihatkan problem ketika kondisi kesejahteraan rakyat diterjemahkan sebatas angka statistik. Kegaduhan muncul karena sejumlah masyarakat merasa kategori desil yang disematkan tidak menggambarkan keadaan ekonomi mereka yang sebenarnya. Persoalan semakin pelik karena kelompok desil 9 dan 10 dikaitkan dengan rencana pembatasan BBM bersubsidi (Kompas.com, 17 Agustus 2026).
Desil sendiri bukanlah ukuran absolut untuk menentukan seseorang kaya atau miskin. Badan Pusat Statistik menjelaskan bahwa desil merupakan peringkat relatif keluarga berdasarkan karakteristik sosial ekonomi tertentu. Karena bersifat relatif, keluarga yang berada pada desil sama belum tentu memiliki tingkat pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi ekonomi yang sama (BPS, 22 Agustus 2026). Sementara itu, pemerintah menyampaikan bahwa pengendalian subsidi BBM akan dilakukan secara bertahap dan kelompok desil 9 dan 10 menjadi salah satu kelompok yang dikaji (ANTARA, 11 Agustus 2026). Rencana tersebut kemudian ditegaskan masih dalam tahap kajian (ANTARA, 19 Agustus 2026).
Di sinilah persoalan mendasarnya. Jika desil bukan ukuran absolut kemiskinan, tetapi hasil pemeringkatannya digunakan sebagai salah satu dasar menentukan akses masyarakat terhadap subsidi, wajar apabila publik mempertanyakan ketepatan kebijakan tersebut. Sebab, kehidupan rakyat tidak selalu dapat direpresentasikan secara utuh melalui angka statistik.
Kemiskinan yang Relatif
Dalam sistem kapitalisme, kemiskinan kerap dipahami melalui ukuran statistik yang dapat berubah sesuai indikator, metode, dan standar yang digunakan. Akibatnya, ukuran kesejahteraan dapat bersifat relatif. Seseorang yang secara angka masuk kelompok tertentu belum tentu benar-benar mampu memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.
Padahal, kemiskinan merupakan realitas yang dapat diindra. Ketika seseorang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan, kondisi tersebut nyata dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Ia tidak menjadi sejahtera hanya karena berada pada kategori statistik tertentu.
Kapitalisme akhirnya menghadapi persoalan serius dalam mendefinisikan sekaligus menyelesaikan kemiskinan. Ketika akar masalah tidak disentuh, kebijakan pengentasan kemiskinan cenderung berkutat pada pendataan, bantuan, subsidi, dan berbagai program kompensasi. Kemiskinan tetap ada, bahkan dapat terus diproduksi oleh sistem ekonomi yang sama.
Kemiskinan di Indonesia bukan semata persoalan individu yang kurang bekerja keras. Ia juga merupakan persoalan struktural. Kekayaan alam yang melimpah belum otomatis membuat rakyat sejahtera ketika pengelolaannya berada dalam kerangka ekonomi yang membuka ruang luas bagi privatisasi dan penguasaan oleh korporasi. Sumber daya yang semestinya menjadi kekayaan bersama dapat berubah menjadi sumber akumulasi keuntungan bagi segelintir pihak.
Islam Memiliki Standar yang Jelas
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki konsep yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan manusia. Dalam An-Nizham al-Iqtishadi di al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan berbagai ketentuan kepemilikan dan pengelolaan harta yang berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan rakyat.
Kemiskinan dalam Islam tidak ditentukan sekadar berdasarkan posisi seseorang dibandingkan orang lain. Standarnya terkait dengan kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan pokoknya. Karena kebutuhan pokok manusia bersifat nyata, negara memiliki kewajiban memastikan kebutuhan tersebut tidak terabaikan.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Hasyr ayat 7 yang artinya: “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu. Negara harus memiliki kebijakan yang memastikan kekayaan dapat memberikan kemaslahatan secara luas.
Dalam sistem Khilafah, negara berkedudukan sebagai raa'in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Rasulullah Saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Negara tidak hanya hadir ketika rakyat telah jatuh miskin, tetapi bertanggung jawab menciptakan kondisi agar kebutuhan pokok rakyat terpenuhi dan mereka memiliki kesempatan memperoleh kehidupan yang layak.
Salah satu caranya adalah menerapkan sistem ekonomi Islam. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir individu atau korporasi. Negara mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Hasil pengelolaan tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan publik sehingga kekayaan alam benar-benar menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Sejarah Khilafah menunjukkan praktik tanggung jawab tersebut. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, ketika terjadi 'Am ar-Ramadah, yaitu masa paceklik yang berat, negara mengambil tindakan untuk mengatasi kelaparan rakyat. Umar mengupayakan pasokan makanan dari berbagai wilayah dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kesejahteraan rakyat bukan sekadar target statistik, melainkan amanah kepemimpinan.
Maka, polemik desil semestinya tidak berhenti pada perdebatan tentang benar atau salahnya sebuah angka. Persoalan yang lebih mendasar adalah sistem apa yang digunakan untuk mengatur kehidupan ekonomi masyarakat.
Mengubah kategori desil tidak otomatis menghapus kemiskinan. Mengganti data tidak serta-merta membuat rakyat sejahtera. Kemiskinan membutuhkan penyelesaian dari akar, yakni sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat dan mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.
Bukan sekadar memperbaiki data, tetapi membenahi sistem yang melahirkan kemiskinan. Wallahu a'lam bishshowab []
Oleh: Mahrita Julia Hapsari
Aktivis Muslimah Banua