Tintasiyasi.id.com -- Air bersih bukan kebutuhan yang bisa ditunda. Namun di Banjarmasin, warga menghadapi penurunan distribusi air di tengah kemarau. Aliran melemah, masyarakat harus menunggu, menampung, dan menghemat air.
Distribusi air bersih dibatasi. Warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara, mengaku aliran air sempat mati dari sore hingga pagi. Saat kembali mengalir, tekanannya sangat kecil dan hanya bertahan sekitar satu jam.
Warga juga mengeluhkan minimnya informasi. PTAM Bandarmasih membenarkan penurunan distribusi akibat kondisi kemarau (Radar Banjarmasin, 14/08/2026).
Masalahnya bukan sekadar kemarau. Debit air baku dari Irigasi Riam Kanan, salah satu sumber utama PTAM Bandarmasih, turun drastis hingga sempat tidak dapat dimanfaatkan. Kondisi ini membuat distribusi air di sebagian Banjarmasin Timur dan Selatan menurun (Radar Banjarmasin, 10/08/2026).
Kondisi kembali memburuk. Radar Banjarmasin (23/08/2026) melaporkan kadar garam di Intake Sungai Bilu mencapai 4.690 ppm pada pagi hari, sehingga PTAM Bandarmasih kembali menghentikan operasional intake. Sehari sebelumnya, kadar garam juga terpantau stabil di atas 1.000 ppm dan produksi dari intake tersebut dihentikan total.
Gangguan juga berkaitan dengan energi. Ketika pasokan listrik terganggu, operasional instalasi pengolahan dan distribusi air ikut terdampak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan air Banjarmasin bukan hanya soal kemarau, tetapi menyangkut sumber air baku, intrusi air laut, kapasitas pengolahan, jaringan distribusi, listrik, hingga kesiapan menghadapi krisis.
Air dalam Logika Korporasi
Akar persoalannya perlu dilihat dari paradigma pengelolaannya. PDAM Bandarmasih sejak 2022 berubah menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda). Perubahan ini ditetapkan melalui Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2022 dan bukan sekadar pergantian nama, melainkan perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah.
Perda tersebut bahkan mencantumkan tujuan untuk mengembangkan usaha berdasarkan tata kelola perseroan yang baik sekaligus memperoleh laba dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Bentuk usaha ini juga membuka ruang bagi pengembangan usaha dan investasi.
Di sinilah paradigma pengelolaan air perlu dipertanyakan. Ketika kebutuhan dasar rakyat ditempatkan dalam badan hukum perseroan, sejauh mana pelayanan publik tetap menjadi prioritas dibanding logika korporasi?
Air bukan kebutuhan seperti barang konsumsi biasa. Orang bisa menunda membeli pakaian atau gawai, tetapi tidak bisa menunda minum, memasak, mandi, dan sanitasi.
Dalam sistem sekuler-kapitalistik, negara cenderung berperan sebagai regulator, sementara pelayanan teknis dijalankan badan usaha. Akibatnya, ketika distribusi terganggu, rakyat berhadapan dengan persoalan debit air, kadar garam, jaringan, tekanan, listrik, biaya operasional, dan kapasitas perusahaan.
Persoalan pemerataan juga bukan hal baru. Pemerintah Kota Banjarmasin sebelumnya telah menyoroti gangguan distribusi di sejumlah wilayah. Bahkan ketika distribusi mulai mendekati normal, wilayah ujung jaringan masih paling merasakan gangguan dan warga tetap diminta menghemat serta menyiapkan cadangan air.
Penanganan seperti ini penting, tetapi tidak cukup. Masyarakat membutuhkan sistem yang siap menghadapi krisis sebelum krisis terjadi.
Islam: Negara Wajib Menjamin Kecukupan Air
Islam memandang air sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat umum. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Air yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai secara eksklusif sehingga rakyat kehilangan akses.
Dalam Islam, negara adalah raa’in, pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Khilafah, negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar rakyat. Infrastruktur dibangun berdasarkan kebutuhan, bukan semata pertimbangan keuntungan.
Untuk Banjarmasin, ketahanan air harus dibangun melalui reservoir, instalasi pengolahan tambahan, sumber air baku alternatif, jaringan distribusi darurat, pompa cadangan, tangki air, dan sistem pemantauan kualitas air.
Intrusi air laut juga harus diantisipasi dengan early warning system: kadar garam dipantau, data pasang surut dianalisis, ancaman diprediksi, lalu sumber air alternatif segera diaktifkan. Jangan menunggu kadar garam melonjak baru mencari solusi.
Sumber air pun harus dijaga. Sungai tidak boleh dicemari limbah, daerah resapan dirusak, atau lingkungan dieksploitasi secara serampangan. Air dan energi juga harus terintegrasi. Instalasi pengolahan membutuhkan listrik, sehingga fasilitas air harus memiliki pasokan listrik stabil dan sistem cadangan.
Gangguan listrik tidak boleh otomatis menjadi krisis air.
Pembiayaan pembangunan dapat ditopang melalui mekanisme Baitul Mal dalam Khilafah. Kebutuhan dasar rakyat tidak dijadikan ladang komersialisasi, tetapi menjadi kewajiban negara yang harus ditunaikan.
Kapitalisme menjadikan air sebagai komoditas, sementara Islam kaffah hadir sebagai sistem yang menjamin air sebagai hak dasar setiap rakyat yang wajib ditunaikan negara. Wallahu a'lam bishshowwab.[]
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)