Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Teror Pajak Berlengan Aparat: Bukti Kebangkrutan Rezim Kapitalis

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:11 WIB Last Updated 2026-07-30T00:11:54Z
Tintasiyasi.id.com -- Fenomena penagihan pajak yang melibatkan aparat keamanan telah memicu polemik luas di tengah masyarakat. Tindakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang sah, ataukah berubah menjadi instrumen intimidasi dan teror psikologis bagi rakyat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari? (Rakyat Jelata, 24 Juli 2026)

Pemerintah semakin gencar mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga pajak daerah, pengawasan dan penagihannya di lapangan tak jarang mengikutsertakan aparat penegak hukum.

Di atas kertas, kehadiran aparat diklaim sebagai bentuk pengamanan dan pendampingan prosedur resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemandangan ini menciptakan tekanan mental dan rasa takut bagi para wajib pajak, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). 

Rakyat merasa diposisikan layaknya pesakitan atau kriminal, padahal mereka adalah pihak yang terus dibebani berbagai pungutan di tengah himpitan ekonomi yang serba sulit.

Kebijakan yang cenderung memeras rakyat ini bukanlah insiden kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari penerapan sistem politik-ekonomi kapitalisme yang berlandaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).

Dalam sistem kapitalisme terdapat beberapa hal:

Pertama, pajak Sebagai Tulang Punggung APBN: Negara tidak menempatkan dirinya sebagai pengurus (ra'in) dan pelindung rakyat, melainkan sebagai "regulator" dan "pemungut bayaran". Sumber daya alam (SDA) yang berlimpah ruah diserahkan pengelolaannya kepada swasta dan korporasi aseng/asing lewat skema privatisasi.

Kedua, Privatisasi SDA: Karena hasil kekayaan alam dialihkan ke kantong oligarki, negara kehilangan pendapatan utama dari pengelolaan kepemilikan umum. Akibatnya, APBN menjadi sangat bergantung pada pajak dan utang luar negeri.

Ketiga, Paradoks Pemajakan: Ketika pendapatan negara menipis, rakyat dijadikan target perasan melalui berbagai skema pemajakan intensif, lengkap dengan instrumen pemaksa aparat negara.

Prinsip dasar ekonomi sekuler-kapitalistik ini selaras dengan teguran Allah SWT dalam Al-Qur'an mengenai bahaya dominasi harta hanya pada segelintir orang kaya:

"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..." TQS. Al-Hashr [59]: 7

Sistem Kapitalisme melakukan hal yang sebaliknya: menyerahkan tambang, minyak, dan gas kepada oligarki, lalu menutupi defisit anggaran dengan memeras keringat rakyat lewat pajak dan pemaksaan aparat.

Islam menghadirkan sistem politik dan ekonomi yang berlawanan secara mendasar dari Kapitalisme. Dalam pandangan Islam, negara bertugas memelihara urusan rakyat secara langsung dan bertindak sebagai perisai pelindung. Rasulullah SAW bersabda:

"Penguasa/Imam adalah pengurus (rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari & Muslim)

Beberapa hal yang akan diterapkan dalam sistem Islam:

Pertama, Pengelolaan Kekayaan Alam Berbasis Kepemilikan Umum
Dalam tata ekonomi Islam (Baitul Maal), seluruh sumber daya alam berlimpah—seperti minyak, gas, tambang emas, dan hutan—dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). 

Negara mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk fasilitas publik, pendidikan, dan kesehatan gratis. Rasulullah SAW menegaskan status kepemilikan ini:

"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput (padang penggembalaan), dan api (energi)." HR. Abu Dawud & Ahmad

Kedua, Pajak (Nawa'ib) Hanya Bersifat Darurat dan Terbatas
Dalam Islam, pajak tidak dipungut secara rutin atau dijadikan tumpuan utama APBN seperti dalam sistem kapitalisme. Pajak dalam Islam (nawâ'ib) hanya dipungut dengan kriteria yang sangat ketat:

a. Hanya saat Baitul Maal kosong atau tidak mencukupi untuk kebutuhan darurat (seperti bencana alam atau pertahanan).

b. Hanya dipungut dari orang-orang kaya (al-aghniya'), yaitu mereka yang memiliki kelebihan harta setelah terpenuhinya kebutuhan pokok dan pelengkap secara wajar.

c. Seketika dihentikan begitu kas Baitul Maal terisi kembali.

Pungutan liar, pajak yang menzalimi rakyat, serta tindakan perampasan harta secara batil sangat dilarang keras dalam Islam. Rasulullah SAW memberikan peringatan tegas terhadap pihak yang memungut harta rakyat secara zalim (shahib maks):

"Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak secara zalim (pajak haram/pengutip harta rakyat secara illegal)." (HR. Abu Dawud)

Tindakan menagih pajak dengan pengawalan aparat penegak hukum pada hakikatnya merupakan cerminan kegagalan sistem ekonomi kapitalisme sekuler dalam mengelola anggaran negara. Ketika kekayaan alam diserahkan kepada korporasi, rakyatlah yang dijadikan korban pemerasan fiskal.

Sudah saatnya umat berpaling dari sistem yang menindas ini dan kembali menerapkan sistem ekonomi dan politik Islam. Hanya dengan Islam, tata kelola keuangan negara dapat berdiri di atas prinsip keadilan, mengembalikan kekayaan alam kepada pemilik aslinya (rakyat), dan membebaskan masyarakat dari teror fiskal yang dibungkus dengan dalih hukum.
Wallaahu a’lam bishshawwab.[]

Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)

Opini

×
Berita Terbaru Update