Tintasiyasi.id.com -- Peristiwa tenggelamnya tongkang pengangkut batu granit di perairan Batu Ampar, Batam, menjadi perhatian serius dalam dunia transportasi laut. Dalam kronologi yang diberitakan, kapal diketahui sempat miring sebelum akhirnya terbalik dan tenggelam saat dalam perjalanan (Batamnews, 27 Juni 2026).
Kejadian ini menunjukkan bahwa mitigasi keselamatan di perairan masih lemah. Kapal yang membawa muatan besar seharusnya melalui pengawasan ketat dengan standar keamanan tinggi. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan adanya kelalaian yang membuat potensi bahaya tidak ditangani sejak awal.
Selain itu, ketidaksesuaian antara berat muatan dan kapasitas kapal menjadi persoalan krusial. Batu granit yang memiliki bobot besar memerlukan perhitungan teknis yang matang. Jika kapal dipaksakan mengangkut melebihi batas, maka risiko kehilangan keseimbangan hingga tenggelam menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
Lebih jauh, komoditas bernilai tinggi seperti batu granit justru diangkut dengan fasilitas yang tidak memadai. Hal ini menunjukkan lemahnya standar dalam pengelolaan distribusi barang, khususnya dalam aktivitas ekspor ke luar negeri yang seharusnya dijaga dengan sistem keamanan yang lebih baik.
Dalam perspektif yang lebih luas, peristiwa ini menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin keselamatan di perairan. Negara tidak cukup hanya hadir saat terjadi kecelakaan, tetapi harus memastikan sejak awal bahwa setiap aktivitas pelayaran memenuhi standar keselamatan yang ketat.
Negara juga harus memastikan bahwa infrastruktur dan fasilitas pengangkutan barang di laut memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Kapal, pelabuhan, serta sistem pengawasan harus berjalan secara terintegrasi agar risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
Di sisi lain, pengelolaan ekspor dan impor harus berada dalam pengawasan yang jelas dan ketat. Setiap barang yang keluar masuk wilayah negara wajib memenuhi standar keamanan, baik dari sisi teknis maupun administratif, sehingga tidak menimbulkan bahaya dalam proses distribusinya.
Dalam Islam, setiap bentuk kelalaian yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain merupakan perbuatan yang dilarang. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini menegaskan bahwa segala aktivitas, termasuk dalam bidang transportasi dan perdagangan, harus mengedepankan keselamatan.
Peristiwa tenggelamnya tongkang ini menjadi peringatan bahwa keselamatan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi atau keuntungan. Tanpa pengawasan yang kuat dan sistem yang terstruktur, kejadian serupa akan terus berulang dan membawa dampak yang lebih besar.[]
Oleh: Ernawati
(Aktivis Muslimah)