Tintasiyasi.id.com -- Terungkapnya kasus promosi judi online internasional dari Batam yang melibatkan beberapa pelaku menunjukkan bahwa praktik ini bukan lagi kejahatan biasa.
Jaringan judi online telah berkembang secara luas, terorganisir, dan melibatkan lintas negara. Fakta ini menegaskan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan kejahatan sistematis yang sulit diberantas tanpa pendekatan yang menyeluruh (Batamnews.co.id, 26 Juni 2026).
Selama ini, upaya pemberantasan judi online kerap berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan. Namun, akar persoalan sebenarnya terletak pada masih terbukanya akses terhadap jaringan dan situs-situs judi tersebut.
Selama infrastruktur digital yang mendukung praktik ini masih ada dan belum ditutup secara total, maka judi online akan terus menemukan cara untuk bertahan dan berkembang.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan kesadaran individu. Dibutuhkan kebijakan negara yang tegas, sistematis, dan berkelanjutan.
Tanpa intervensi yang kuat dari negara, upaya pemberantasan akan selalu tertinggal dari perkembangan modus para pelaku.
Lebih dari sekadar kejahatan hukum, judi online juga merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai moral dan agama. Dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan keluarga. Banyak kasus menunjukkan bahwa kecanduan judi berujung pada kehancuran ekonomi rumah tangga hingga tindakan kriminal lainnya.
Dalam pandangan Islam, segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang diharamkan. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian nasib adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
Ayat ini menegaskan bahwa judi bukan hanya dilarang, tetapi juga harus dijauhi secara total karena dampaknya yang merusak.
Oleh karena itu, negara memiliki peran penting dalam memutus rantai peredaran judi online. Penutupan akses terhadap situs-situs judi, pemutusan jaringan internasional, serta penegakan hukum yang tegas menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Tanpa tindakan yang menyentuh akar persoalan, judi online akan terus menjadi ancaman yang sulit dikendalikan.
Selain itu, keberhasilan pemberantasan judi online juga sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak. Ketakwaan individu menjadi benteng pertama, sementara keluarga dan masyarakat berperan dalam memberikan pengawasan dan pembinaan. Namun semua itu harus didukung oleh kebijakan negara yang selaras dengan nilai-nilai yang menjaga kemaslahatan.
Akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online bukanlah persoalan sepele. Ia adalah ancaman nyata yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Tanpa keseriusan dan pendekatan yang menyeluruh, jerat judi online akan semakin kuat dan sulit dilepaskan dari kehidupan masyarakat.[]
Oleh: Ernawati
(Aktivis Muslimah)