TintaSiyasi.id -- "Bogor Bersih L68T." Aksi ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah video aktivitasnya viral di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dalam video yang beredar, sekelompok warga mendatangi sejumlah individu yang diduga bagian dari komunitas L68T di beberapa titik ruang publik Kota Bogor. Mereka merekam aktivitas tersebut dan meminta individu yang menjadi sasaran aksi untuk meninggalkan lokasi. Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai penertiban sosial tanpa kekerasan fisik.
Namun, sejumlah video lain yang turut beredar memicu kontroversi karena memperlihatkan dugaan tindakan perundungan terhadap kelompok transpuan. Beberapa laporan media menyebut terdapat aksi pengejaran hingga penyiraman cairan yang diduga sebagai air urine oleh sejumlah pelaku yang terlibat dalam gerakan tersebut.
Aksi yang berlangsung di sejumlah kawasan Kota Bogor, seperti sekitar BTM, Pasar Anyar, hingga Terminal Bubulak, menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warganet mendukung gerakan tersebut dengan alasan menjaga norma sosial dan ketertiban umum, sementara pihak lain mengecamnya karena dinilai berpotensi mengarah pada persekusi dan tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu (SeBekasi.com/FB Wawan Joag, 19/7/2026).
Sementara itu, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tindakan perundungan maupun kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi dalam rangkaian aksi tersebut. Publik pun menantikan langkah pihak berwenang untuk memastikan situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik sosial lebih luas. Di satu sisi, aksi vandalisme (main hakim sendiri) tak bisa dibenarkan. Namun di sisi lain, munculnya aksi Bogor Bersih L68T adalah bentuk keresahan warga ketika negara seolah membiarkan penyimpangan terus terjadi, tak ada penindakan berarti, hingga sanksi pidana yang memadai.
Penyebab Sebagian Masyarakat Melakukan Aksi Vandalisme terhadap Pelaku L68T
Geliat kaum L68T nampaknya kian masif. Mereka tak lagi canggung hadir di ruang publik memperlihat "jati diri." Di banyak tempat mereka berkumpul, kongkow, hingga pesta seks gay. Fenomena seperti ini tentu menggelisahkan masyarakat. Terlebih bahaya kaum sodom sungguh mengerikan. Dari bahaya medis, bahaya dari sisi agama, bahaya sosial, moral, hingga bahaya dari sisi hukum.
Terkait aksi "Bogor Bersih LGBT" dapat kita pahami dari beberapa faktor: sosial, hukum, budaya, dan psikologis. Beberapa hal yang dapat menjelaskan mengapa sebagian masyarakat melakukan aksi main hakim sendiri terhadap orang yang dianggap pelaku L68T antara lain:
Pertama, persepsi bahwa negara tidak menjalankan fungsi penegakan norma dan hukum
Sebagian masyarakat menilai negara tidak memiliki regulasi yang secara khusus mengatur perilaku L68T antara orang dewasa yang dilakukan secara suka sama suka. Ketika mereka memandang perilaku tersebut bertentangan dengan nilai agama dan budaya, tetapi tidak melihat adanya tindakan dari pemerintah, muncul anggapan bahwa masyarakat harus turun tangan sendiri. Dalam ilmu sosiologi, kondisi seperti ini sering dikaitkan dengan menurunnya kepercayaan terhadap kemampuan negara menyelesaikan persoalan sosial.
Kekhawatiran MUI bahwa tidak adanya sanksi hukum memicu "pengadilan jalanan" (tindakan main hakim sendiri oleh massa) terhadap kelompok L68T menjadi kenyataan. MUI menilai jika negara tidak hadir membuat aturan tegas, masyarakat yang marah bisa bertindak anarkis.
Kedua, kuatnya nilai agama dan budaya.
Di Indonesia, sebagian masyarakat memegang nilai-nilai agama yang menganggap hubungan sesama jenis sebagai perbuatan yang dilarang. Nilai tersebut juga diperkuat oleh norma budaya di banyak daerah. Ketika masyarakat merasa penyimpangan itu semakin sering ditampilkan secara terbuka di ruang publik, sebagian orang menganggapnya sebagai ancaman terhadap tatanan sosial.
Ketiga, kekhawatiran terhadap normalisasi.
Sebagian masyarakat khawatir apabila perilaku L68T dianggap sebagai sesuatu yang biasa atau dipromosikan di ruang publik, terutama kepada generasi muda. Kekhawatiran inilah yang mendorong sebagian orang mendukung berbagai bentuk penolakan, meskipun bentuk penolakannya bisa berbeda-beda.
Keempat, pengaruh media sosial.
Video yang viral sering memicu efek imitasi. Ketika suatu aksi memperoleh banyak dukungan di media sosial, orang lain dapat terdorong melakukan tindakan serupa karena merasa mendapat legitimasi dari publik.
Kelima, emosi kolektif dan solidaritas kelompok.
Ketika masyarakat merasa memiliki nilai yang sama dan melihat adanya sesuatu yang dianggap mengancam nilai tersebut, emosi kelompok dapat terbentuk. Dalam situasi seperti ini, tindakan yang sebenarnya tidak akan dilakukan secara individu bisa terjadi ketika dilakukan bersama-sama.
Meski demikian, aksi main hakim sendiri tetap berisiko. Dan jika benar terjadi intimidasi, pengejaran, penyiraman cairan, atau bentuk kekerasan lainnya, tindakan tersebut dapat melanggar hukum di negeri ini serta dapat memunculkan persoalan baru. Negara hukum menghendaki bahwa dugaan pelanggaran hukum ditangani melalui mekanisme yang sah, bukan melalui persekusi oleh warga.
Karena itu, keresahan masyarakat terhadap fenomena L68T dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika sosial dan kepedulian akan nasib bangsa. Akan tetapi, penyelesaiannya idealnya ditempuh melalui jalur yang sah, seperti pendidikan, dakwah, pembinaan, dialog, penyusunan kebijakan publik, serta penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Dalam pandangan Islam, amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban masyarakat sesuai kemampuan dan ketentuan syariat. Namun di sisi lain, penegakan sanksi (uqubat) merupakan kewajiban (kewenangan) penguasa, bukan individu atau kelompok masyarakat.
Dampak Aksi Vandalisme terhadap Proses Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM Baik bagi Masyarakat Maupun Pelaku L68T
Apabila aksi tersebut mencakup intimidasi, pengejaran, penghinaan, penyiraman cairan, perusakan, atau bentuk kekerasan lainnya, maka tindakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap proses penegakan hukum, antara lain:
Pertama, melemahkan supremasi hukum.
Penegakan hukum merupakan kewenangan negara melalui aparat yang berwenang. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut, muncul preseden bahwa siapa pun dapat menghukum pihak yang dianggap bersalah tanpa proses hukum.
Kedua, berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.
Jika terjadi penganiayaan, ancaman, perusakan, atau penghinaan, pelaku aksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terlepas dari siapa sasaran aksinya.
Ketiga, meningkatkan risiko konflik sosial.
Aksi yang bersifat konfrontatif dapat memicu pembalasan, bentrokan antarkelompok, dan memperkeruh situasi keamanan.
Keempat, mengaburkan substansi persoalan.
Perdebatan publik dapat bergeser dari isu yang menjadi sumber keresahan masyarakat menjadi fokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku aksi.
Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban melindungi setiap orang dari kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang.
Bagi masyarakat secara umum:
1. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, menyampaikan kritik, serta mendorong pemerintah membuat kebijakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
2. Namun masyarakat juga tidak boleh melakukan kekerasan atau penghukuman di luar proses hukum.
Bagi individu yang menjadi sasaran aksi, termasuk mereka yang diidentifikasi sebagai L68T:
1. Mereka tetap memiliki hak atas keamanan dari kekerasan dan proses hukum yang adil.
2. Perlindungan tersebut tidak berarti negara menyetujui penyimpangan mereka. Siapa pun yang bersalah harus mendapatkan hukuman setimpal.
Dengan demikian, perlindungan HAM seharusnya tidak identik dengan pembenaran terhadap perilaku menyimpang, melainkan jaminan bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Maka, di sinilah pentingnya negara memiliki regulasi hukum yang jelas dan tegas terkait L68T.
Konstruksi Terbaik dalam Memberantas L68T
Sang pencipta alam semesta, Allah SWT telah menurunkan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Salah satu tujuan syariat Islam adalah melestarikan nasab (keturunan) manusia (QS. An Nisa: 1).
Islam memandang bahwa perilaku L68T hukumnya haram dan dinilai sebagai tindak kejahatan (al jarimah) yang harus dihukum. Sanksi Islam terhadap lesbian berupa ta’zir yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh nash khusus, jenis dan kadarnya diserahkan pada qadli, bisa berupa cambuk, penjara, publikasi, dan lain-lain.
Bagi pelaku gay (liwath), mayoritas sahabat Nabi dan ulama fikih (mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki): pelaku liwath (yang sudah baligh dan berakal) dijatuhi hukuman mati. Terdapat perbedaan pendapat mengenai metodenya, apakah dipancung, dilempari batu (seperti pezina muhshan), atau dilempar dari tempat tinggi Sementara bagi transgender, jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, hukumannya diusir dari pemukiman.
Berikut ini konstruksi terbaik dalam memberantas perilaku L68T dalam negara religius berbasis akidah Islam yang melibatkan sinergitas berbagai pihak yaitu keluarga, masyarakat, dan negara.
Pertama, keluarga.
Keluarga adalah unit terkecil yang berperan sebagai sekolah pertama dan utama bagi anak. Terkait pemberantasan L68T, perannya antara lain:
1). Mendidik anak berlandaskan iman takwa serta pemahaman syariat. Bahaya perbuatan yg dilarang.
2). Memahamkan adab dan batasan pergaulan baik dengan lawan maupun sesama jenis seperti menutup aurat, tidak mandi bareng, tidak tidur dalam satu selimut.
3). Membentuk Kelekatan emosional dgn figur ayah ibu agar tangki kasih sayang terpenuhi dan teladan peran gender yg utuh.
3). Membangun komunikasi terbuka. Jadi pendengar baik tidak menghakimi, anak tak cari validasi atau lari ke pergaulan menyimpang di luar rumah.
4). Mendidik anak sesuai karakter jenisnya. Berpakaian, bersikap, minat.
5). Memantau teman bergaul si anak.
6). Mengarahkan dan memantau anak dalam menggunakan media sosial.
Kedua, masyarakat.
Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar yang berfungsi sebagai sistem kekebalan dalam masyarakat untuk mencegah penyebaran penyakit sosial. Tugas kita sebagai bagian masyarakat ialah:
1). Mengedukasi masyarakat tentang buruknya perilaku L68T. L68T bertentangan dengan Islam dan membahayakan kemanusiaan. L68T eksis akibat paham kebebasan individual sehingga tidak peduli kemaslahatan orang banyak, apalagi generasi masa depan.
2). Menyampaikan bahwa Islam memelihara keturunan umat manusia dan semua yang dilarang Allah pasti bertentangan dengan fitrah manusia.
3). Peduli dan amar makruf nahi mungkar. Dr. Adian Husaini berpendapat bahwa bentuk kepedulian terbaik kepada para pelaku homoseksual adalah menyadarkan bahwa perilakunya menyimpang. Lalu mendukung mereka untuk bisa sembuh dan kembali pada kodratnya. Bukan memotivasi untuk tetap mengidap perilaku menyimpang dan dibenarkan atas nama HAM.
4). Jika menemukan pelaku L68T di sekitar tempat tinggal, segera lapor penguasa setempat/digerebek bareng warga. Meski saat ini belum tersedia pasal hukum untuk menjerat, minimal pelaku tahu bahwa perilakunya tidak diterima oleh masyarakat.
Ketiga, negara.
Negara harus hadir dan jangan membiarkan pengrusakan sendi-sendi kehidupan berbudaya dan berbangsa terjadi.
1). Memberikan perlindungan kepada anak bangsa dari ancaman budaya, gaya hidup, dan ideologi yang merusak kepribadian.
2). Tidak membiarkan masuknya bantuan luar negeri yang mendukung kampanye L68T berdalih HAM, demokrasi, dan penghapusan diskriminasi
3). Memberikan edukasi tentang kerusakan L68T dan menerangkan gaya hidup agamis sebagai filter pengaruh L68T.
4). Memfasilitasi kalangan akademisi dan ilmuwan melakukan kajian mendalam tentang L68T dengan pendekatan multidisiplin. Bukan untuk memperkokoh eksistensi L68T, tetapi membebaskan masyarakat dari belenggu pengaruhnya. Dengan dukungan ormas keagamaan, misi ini akan lebih produktif.
5). Menegakkan hukum dengan menyiapkan sanksi sepadan bagi pelaku L68T.
Dan harus dipahami bahwa saat ini L68T tak lagi sekadar masalah individual-sosial, melainkan problem bernuansa politis yang makin eksis dengan dukungan negara-negara Barat yang notabene memusuhi kaum Muslimin. Bahkan diduga kuat merupakan salah satu propaganda Barat untuk merusak dunia Islam. Jika umat Islam hendak mencabut hingga ke akar–akarnya, tentu tak cukup hanya dengan boikot produk sponsornya, tetapi sekaligus memboikot sistem hidup yang memfasilitasi tumbuh dan berkembang biaknya perilaku sesat ini. Menjadi keniscayaan pergantian sistem kehidupan dari sekularisme liberal menuju tatanan Islam yang menerapkan aturan Allah SWT dan Rasul-Nya. []
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)