Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dilema Kritik terhadap Penguasa: Pembangkangan atau Muhasabah Lil Hukkam?

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:34 WIB Last Updated 2026-07-21T00:34:24Z

TintaSiyasi.id -- Persoalan yang membelit rakyat hari ini makin kompleks membuat hidup terasa sulit dan menyengsarakan. Layaknya manusia yang terjepit pasti akan menjerit. Semua keadaan yang menimpa rakyat ini tidak lepas dari berbagai kebijakan pemerintah yang makin jauh dari solusi atas akar masalah yang ada. Alhasil, menciptakan gelombang kritik dari berbagai lapisan masyarakat baik melalui protes langsung atau melalui media sosial.

Seiring maraknya fenomena ini, muncul pula beberapa tokoh dengan menggunakan dalil kewajiban taat pada ulil amri yang seakan penuh bijak tetapi mengisyaratkan melarang umat untuk mengkritisi penguasa. Mereka mengatakan agar umat menjaga stabilitas sosial dan menghormati pemerintahan yang sah, tidak mudah memberontak, menghasut, atau menciptakan kekacauan yang dapat merusak persatuan masyarakat.

Bahkan, menganggap kritik tersebut berubah menjadi cacian. Dengan dalih menyebarkan informasi yang belum tentu benar, menghina pemimpin, dan membangun opini yang dapat menimbulkan kebencian di tengah masyarakat. Mengajak berkaca dari sejarah Islam, tidak menjadikan kritik sebagai sarana menghasut masyarakat untuk membenci pemimpin, dan juga tidak menjadikan kritik sebagai sarana mencari popularitas, bukan sekadar melampiaskan kemarahan atau membangun kebencian terhadap pemerintah. Katanya, Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak kebencian, tidak membutuhkan lebih banyak cacian. 
(Sumber: islamiccenterkaltim.org, 15-6-2026)

Dari sini, penting untuk mengedukasi umat agar dapat mendudukkan permasalahan secara benar. Bagaimana cara umat harus memandang kritik terhadap penguasa, apakah sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas Ulil Amri ataukah bagian dari kewajiban muhasabah lil hukkam.

Bagaimana pandangan Islam terhadap kritik kepada penguasa, merupakan bagian dari muhasabah lil hukkam ataukah pembangkangan kepada ulil amri?
Apa dampak yang ditimbulkan apabila kritik terhadap penguasa dipersepsikan sebagai bentuk pembangkangan?
Bagaimana Islam mengajarkan mekanisme muhasabah kepada penguasa sebagai bentuk kewajiban menegakkan kebenaran?


Narasi Antikritik dan Kekeliruan Memaknai Ketaatan kepada Ulil Amri

Sebuah kebenaran bahwa Islam memang memerintahkan kepada kaum Muslim untuk menaati Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri. Bahkan merupakan sebuah kewajiban. Ini sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nisa ayat 59 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ululamri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Namun, ada hal yang paling utama yang dilupakan umat hari ini, yakni Ulul Amri seperti apa yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut. Ada kewajiban yang berkelindan yang mengikuti ketaatan tersebut, yakni Ulul Amri yang memerintah dengan perkara yang tidak bertentangan dengan syariat.

Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Saw. bersabda, "Engkau wajib mendengar dan taat, baik dalam keadaan sulit maupun mudah, saat senang maupun tidak senang, bahkan ketika hakmu diabaikan, selama tidak diperintahkan melakukan maksiat. Apabila diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat."

Dalam redaksi lain, "Dengarkanlah dan taatilah, sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyah yang kepalanya seperti kismis, selama ia menegakkan Kitab Allah di tengah kalian."

Riwayat di atas terdapat dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, dan juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dengan lafaz yang hampir sama. Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa maknanya, "Selama pemimpin tersebut menegakkan hukum-hukum Allah, menjalankan syariat-Nya, dan mengajak manusia kepada Kitab Allah."

Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah ketaatan yang bersifat mutlak, tetapi sebaliknya ketaatan kepada penguasa tidaklah bersifat mutlak. Ketaatan kepada penguasa terikat oleh hukum-hukum Allah. Terlebih hari ini, penguasa mengatur urusan umat dengan sistem sekuler kapitalisme, segala aturan dan hukum tidak berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-sunah. Maka adanya kebijakan yang menimbulkan kezaliman mengharuskan umat untuk mengingatkan dan meluruskan.

Di dalam Islam aktivitas mengoreksi penguasa dikenal dengan istilah “muhasabah al-hukkam”. Muhasabah berarti mengontrol dan mengoreksi, sedangkan al-hukkam berarti para pejabat pemerintahan. Jadi aktivitas muhasabah al-hukkam adalah aktivitas mengontrol dan mengoreksi para pejabat pemerintahan sebagai wujud melaksanakan kewajiban amar makruf nahi munkar.

Muhasabah lil hukkam memiliki kedudukan yang sangat penting, Rasulullah Saw bersabda, "Sebaik-baik jihad itu adalah (menyatakan) kata-kata yang haq kepada penguasa yang zalim."

Hal ini jelas menunjukkan bahwa kritik yang dilandasi keikhlasan dan berlandaskan syariat bukanlah bentuk cacian, hasutan, kebencian, apalagi sekadar mencari ketenaran. Karena itu, kritik tidak boleh langsung disamakan dengan pembangkangan. 

Pembangkangan harusnya lebih dekat dengan pemberontakan, yakni tindakan mengangkat senjata dengan melakukan kekerasan, dan berusaha menggulingkan kekuasaan dengan cara yang diharamkan. Adapun muhasabah lil hukkam adalah menyampaikan koreksi atas kebijakan zalim penguasa, menjelaskan kesalahan dan menuntut agar penguasa kembali kepada hukum Allah.

Tak seharusnya penguasa kebal terhadap koreksi. Kritik atas kebijakan penguasa tidak dapat dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas negara. Cara pandang keliru ini hanya akan menghilangkan fungsi kontrol masyarakat terhadap kebijakan penguasa.

Dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilafah menyebutkan bahwa negara Khilafah adalah negara manusiawi, bukan negara teokrasi. Oleh karena itu, imam/Khalifah bisa berbuat salah, lupa, atau maksiat. Namun begitu, Rasulullah memerintahkan kaum Muslim agar senantiasa menaati imam atau khalifah selama ia memerintah sesuai dengan Islam, tidak melakukan kekufuran dan tidak memerintah berbuat kemaksiatan.

Penguasa layaknya manusia yang mudah lupa dan salah, untuk itu dibutuhkan kontrol terhadap kepemimpinannya, sehingga ada perintah muhasabah lil hukkam. Oleh karena itu, umat perlu paham dengan benar batas antara ketaatan kepada penguasa dan kewajiban untuk muhasabah. Umat tidak boleh takut dan mudah dibungkam dengan dalih ketaatan atau dianggap pembangkangan. Antara keduanya harus ditempatkan secara proporsional sesuai dengan tuntunan Islam.


Membungkam Kritik, Membiarkan Kezaliman Berlanjut

Membungkam kritik dengan mempersepsikan sebagai bentuk cacian, kebencian, bahkan pembangkangan, maka akan menjadikan ruang amar makruf nahi mungkar makin menyempit. Masyarakat sebagai fungsi kontrol atas kebijakan penguasa akan merasa takut ketika menyampaikan kebenaran. Memunculkan rasa khawatir dianggap sebagai perusuh, penyebar kebencian, atau penentang pemerintah. Akhirnya, berakibat melemahnya aktivitas amar makruf nahi mungkar.

Melemahnya amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa membuat minimnya kontrol terhadap kebijakan penguasa. Akibatnya, penguasa makin berpotensi merasa selalu benar dan melanggengkan kebijakan yang merugikan rakyat. Kondisi ini berpeluang makin meluasnya kezaliman dan penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, rasa kecewa yang terus menumpuk dan terpendam. Lebih parahnya, akan menimbulkan dosa atas pendiaman terhadap kemungkaran, tetapi masyarakat akan menganggapnya sebagai bentuk ketaatan terhadap penguasa. Padahal Islam telah jelas memerintahkan kaum Muslim untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Ada kewajiban mengubah kemungkaran.

Penyamaan kritik atau muhasabah lil hukkam sebagai bentuk pembangkangan bukan hanya berdampak pada kehidupan politik, tetapi juga melemahkan peran umat sebagai kontrol atas kebijakan penguasa. Umat menjadi pasif terhadap berbagai kezaliman, dan kemungkaran terus berlanjut tanpa adanya upaya koreksi di tengah-tengah masyarakat.


Muhasabah Lil Hukkam: Mekanisme Islam Menjaga Penguasa Tetap di Jalan Syariat

Di dalam Islam, muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintahan (al-Hukkam) adalah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah Swt. Perintah Allah SWT tersebut merupakan perintah yang bersifat tegas, yaitu untuk melakukan muhasabah terhadap para penguasa dan mengubah perilaku mereka jika mereka melanggar hak-hak rakyat, melalaikan kewajiban-kewajibannya terhadap rakyat, mengabaikan salah satu urusan rakyat, menyalahi hukum-hukum Islam, atau memutuskan hukum dengan selain wahyu yang telah Allah turunkan.

Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Nanti akan ada para pemimpin. Lalu kalian mengakui kemakrufan mereka dan mengingkari kemungkaran mereka. Siapa saja yang mengakui kemakrufan mereka akan terbebas dan siapa saja yang mengingkari kemungkaran mereka akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang ridha dan mengikuti (kemungkaran mereka akan celaka)." Para Sahabat bertanya, "Tidakkah kita perangi saja mereka?" Nabi menjawab, "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat."

Kata shalat dalam hadis ini merupakan kinayah (kiasan) dari aktivitas memerintah atau memutuskan perkara dengan (hukum-hukum) Islam. Jadi menurut hadis ini, umat memiliki kewajiban untuk memuhasabi penguasa atas setiap kebijakan yang diambilnya, namun tidak boleh memerangi selama penguasa menerapkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka.

Wajibnya seorang Muslim melakukan aktivitas muhasabah lil hukkam ini semata-mata untuk melaksanakan kewajiban amar makruf nahi mungkar, sebagaimana termaktub dalam firman Allah QS. Ali Imran ayat 110 yang artinya, "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar..."

Sebagaimana dalam banyak hadis juga menjelaskan tentang amar makruf nahi mungkar yang menjadi dasar wajibnya aktivitas muhasabah lil hukkam. Rasululah Saw. bersabda, "Dan demi Dzat yang jiwaku dalam kekuasaan-Nya, maka hendaknya kalian memerintah kepada kemakrufan dan mencegah dari kemungkaran. Atau (tunggu) sampai Allah benar-benar menjatuhkan azab dari sisi-Nya untuk kalian. Kemudian kalian berdoa, lalu doa kalian tidak dikabulkan." (HR. Ahmad dari Hudzaifah)

Siapa saja di antara kalian yang menyaksikan kemungkaran, maka hendaknya mengubah dengan tangannya. Apabila tidak kuasa, maka hendaknya dengan lisannya. Apabila tidak kuasa, maka hendaknya dengan hatinya. Dan (niscaya) itu merupakan selemah-emahnya iman.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri)

Sedangkan hadis yang secara khusus memerintahkan untuk melakukan muhasabah terhadap penguasa diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah, dari Abi Sa’id yang mengatakan, Rasulullah Saw. bersabda, "Sebaik-baik jihad itu adalah (menyatakan) kata-kata yang haq kepada penguasa yang zalim."

Karena pentingnya kewajiban muhasabah lil hukkam hingga dijadikan laksana jihad, bahkan merupakan sebaik-baik jihad. Bahkan ketika seorang Muslim menemui kematiannya ketika melakukan muhasabah terhadap penguasa disetarakan dengan penghulu para syuhada, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:

"Penghula para syuhada’ adalah Hamzah, serta orang-orang yang mendatangi penguasa yang zalim, lalu menasehatinya, kemudian dia dibunuh." (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak)

Jadi, apabila adanya kesadaran akan kewajiban muhasabah lil hukkam dari kaum Muslim dalam mengiringi penguasa menjalankan tampu kekuasaan, dengan disertai paradigma shahih dari para penampu kekuasaan memandang sebuah kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan sesuai aturan Allah SWT yang kelak ada pertanggungjawabannya, akan memunculkan sinergi yang saling melengkapi antara penguasa dan rakyatnya.

Muhasabah lil hukkam adalah kewajiban atas kaum Muslim kepada penguasa sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar, yang kedudukannya disamakan dengan jihad bahkan sebaik-baik jihad. Kabar baik bagi para pengembannya bahwa ketika kematian didapatinya ketika melakukan aktivitas muhasabah lil hukkam disetarakan dengan kedudukannya dengan penghulu para syuhada. Jadi, aktivitas muhasabah lil hukkam bukanlah bentuk pembangkangan atas ketaatan terhadap penguasa. Namun, sebagai bentuk mekanisme Islam dalam menjaga agar penguasa tetap di jalan syariat-Nya.[]

#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst


Dewi Srimurtiningsih
Dosol Uniol 4.0 Diponorogo

Opini

×
Berita Terbaru Update