Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Militeristik Pajak, Zalim dan Arogan

Jumat, 31 Juli 2026 | 11:34 WIB Last Updated 2026-07-31T04:40:41Z
TintaSiyasi.id -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mengeluarkan kebijakan terbaru dalam hal pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Ketentuan tersebut juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, serta mengenai Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan. Kompas.com (18/7/2026).

Dalam melaksanakan ketentuannya, DJP melakukan dua teknik utama pengumpulan data ekonomi. Pertama, pengumpulan data lapangan, yaitu petugas mengunjungi langsung tempat usaha, tempat tinggal, dan lokasi pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak yang bersinggungan untuk mendapatkan subjek dan objek pajak baru. Kedua, pengumpulan data non-lapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa langsung mendatangi wajib pajak. Tak cukup sampai di situ, DJP juga mengikutsertakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pendekatan fisik dan sosial dengan melalui visitasi, penyisiran, dan pembangunan jejaring informasi.

Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, begitu lantang menentang kebijakan DJP yang melibatkan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan jejaring informasi hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Menurut Koalisi, aturan tersebut berbahaya karena menyamarkan batas kewenangan sipil dan militer, memicu intimidasi antara masyarakat dan otoritas pajak, serta pengawasan kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas. Prohealth, (22/7/2026). 

Mengikutsertakan TNI, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak terhadap warga dinilai tak sesuai dengan ketentuan. Sebab, berdasarkan UU TNI (UU No. 34/2004 jo. UU No. 3/2025) menyebutkan, tugas pokok TNI adalah penegakkan kedaulatan negara, perlindungan bangsa dari ancaman luar, dan pertahanan keutuhan wilayah. Dengan demikian, pelibatan tersebut menunjukkan bahwa negara melakukan pola militeristik dalam hubungannya dengan rakyat. 

Menggunakan cara seperti itu, artinya negara menggunakan pendekatan militer dan dinilai arogan demi merealisasikan kepatuhan rakyat dalam membayar pajak. Selain tak sesuai dengan undang-undang yang ada, teknis tersebut tidak sesuai dengan demokrasi yang digambarkan jauh dari praktik militeristik.

Meski demikian, walaupun tak sejalan dengan demokrasi, dimana dalam sistem ini tak ada militerisasi antara warga dan aparat penegak hukum, akan tetapi aksi militeristik tak segan dilakukan oleh negara dalam membangun kedekatan dengan rakyatnya, dalam hal ini pengawasan pajak masyarakat. Harapannya, dengan pendekatan seperti itu, rakyat akan taat membayar pajak. 

Dikarenakan negara berpijak pada sistem kapitalisme, maka lumrah jika pemasukan dan pendapatan negara bersandar pada pajak. Sehingga, rakyat akan diperas sedemikian rupa melalui pungutan, bahkan dengan cara militeristik sekalipun. Sementara kekayaan alam yang dimiliki oleh negara habis dan nyaris tak tersisa diberikan sekaligus dibagikan kepada para kapitalis yang berkontribusi dalam pendanaan ketika mendukung para pejabat negara yang akan memegang tampuk kekuasan pada saat Pemilihan Umum (Pemilu). 

Mirisnya, penguasa begitu sigap mengejar dan mengepung rakyat jelata dengan berbagai kewajiban pajak di berbagai lini. Sementara para kapitalis yang notabene memiliki perusahaan raksasa, dibebaskan dari kewajiban pajak melalui kebijakan Tax Amnesty, Tax Holiday, Family Office dan lainnya.

Islam Mengharamkan Militeristik

Islam sebagai agama Rahmatan lil alamin, yaitu rahmat bagi seluruh alam mengharamkan menggunakan pendekatan militeristik terhadap rakyatnya, termasuk dalam pengambilan pajak. Islam menggunakan pendekatan riayah, yakni pelayanan atau pengurusan terhadap umat sebagaimana disampaikan dalam Kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam bahwa pemerintahan dalam pandangan Islam merupakan pelayanan terhadap urusan rakyat berdasarkan hukum syarak. Maka dari itu, pemerintahan Islam bukan pemerintahan militer, sehingga militer dalam negara Islam bukan untuk melayani dan mengatur urusan rakyat, melainkan sebagai manifestasi kekuatan fisik yang tercermin dalam angkatan bersenjata. Penguasa akan menggunakannya untuk menerapkan hukum syarak. 

Berbeda jauh dengan negara di sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tumpuan pendapatannya, negara dengan sistem Islam, yakni Daulah Khilafah Islamiyah tidak mengandalkan pemasukkan negara dari pajak. Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Daulah Islam berasal dari fai, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah dan pemasukan dari hak milik umum dengan bermacam bentuknya, seperti pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat. Semua sumber itu dikelola oleh Baitul Mal, dan dari pemasukan tersebut negara akan memastikan kebutuhan hidup sekaligus kemaslahatan rakyatnya terpenuhi sesuai syariat Islam. 

Ada pun pajak (dharibah) yang dipungut oleh negara dari rakyatnya bersifat sementara, yaitu jika Baitul Mal kosong, sementara ada kebutuhan negara dan rakyat yang wajib terpenuhi. Maka, Daulah akan memungut pajak dari sisa kebutuhan hidup kaum Muslim dan dari harta orang kaya. Pajak yang dipungut negara disesuaikan dengan kadar kebutuhan belanja negara.

Maka dengan demikian, pajak dalam Islam jelas tidak menggunakan militeristik sebagaimana yang dilakukan oleh negara dengan sistem kapitalisme saat ini. Di samping itu, dharibah bersifat temporer, tidak membebani rakyat apalagi disertai intimidasi.

Nurmilati
Analis Mutiara Umat Institute

Opini

×
Berita Terbaru Update