Tintasiyasi.id.com -- Panggung politik dan hukum negeri ini kembali diguncang oleh drama kolosal bernama mega korupsi. Ibarat memotong kepala hidra, satu kasus dipangkas, tumbuh seribu kasus baru yang jauh lebih mengerikan.
Fakta terbaru yang dilaporkan oleh Liputan6.com (9 Juli 2026), mengungkap detail mencengangkan dari penggeledahan Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dari sana, aparat menyita tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta emas batangan seberat puluhan kilogram yang ditengarai merupakan hasil dari kongkalikong perkara tambang timah dan penyitaan aset fiktif.
Belum kering tinta berita tersebut, masyarakat kembali dihantam kenyataan pahit. Sebagaimana yang dilansir oleh Kompas.com (13 Juli 2026), jaring gurita korupsi ini ternyata juga menyeret program andalan rakyat kecil: Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini secara resmi melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua wakil kepalanya, dan kini tengah menyeret puluhan nama pejabat lintas sektoral lainnya. Nilai kerugian negara yang fantastis ini menegaskan satu hal: korupsi di Indonesia telah mencapai stadium akhir.
Rentetan skandal ini secara telanjang membuktikan bahwa korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan perilaku individu (personal moral hazard).
Ketika lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan—seperti Kejaksaan Agung melalui Jampidsus—justru menjadi sarang bagi para pemburu rente, maka kita harus berani jujur mengakui bahwa kerusakan ini bersifat sistemik.
Sistem hukum kita mandul. Penegakan hukum yang tebang pilih dan hukuman yang terlampau ringan, seperti yang dianalisis dalam ulasan CNN (10 Juli 2026) terkait carut-marut di BGN, membuat para koruptor tidak pernah memiliki rasa jera.
Korupsi telah dinormalisasi, bahkan bertransformasi menjadi sebuah budaya yang merajalela dalam birokrasi bermasyarakat dan bernegara. Akar tunggang dari budaya korupsi ini tidak lain adalah adopsi sistem kapitalisme sekuler.
Dalam rahim kapitalisme, tolok ukur kebahagiaan dan kesuksesan diletakkan pada materi semata. Ketika agama (Islam) disekulerkan—dipisahkan dari kehidupan publik dan tidak dijadikan landasan dalam penyusunan undang-undang—maka halal-haram tersingkir dari ruang sidang dan meja kerja birokrat. Moral pejabat hancur karena kalkulasi mereka adalah untung-rugi materi, bukan dosa dan pahala.
Kehancuran moral ini diperparah oleh sistem politik demokrasi yang berbiaya sangat tinggi (high-cost democracy). Untuk menduduki sebuah kursi jabatan atau memenangkan kontestasi politik, seorang calon harus merogoh kocek hingga miliaran bahkan triliunan rupiah guna membiayai mahar partai, logistik kampanye, hingga politik uang.
Akibatnya, ketika menjabat, fokus utama mereka bukanlah melayani rakyat, melainkan bagaimana mengembalikan modal politik (return on investment) dan memberikan upeti kepada para cukong sponsor. Dari sinilah normalisasi korupsi melalui proyek-proyek negara bermula.
Islam memandang fenomena ini dengan kacamata yang fundamental. Kerusakan sistemik ini hanya bisa diobati dengan meruntuhkan paradigma berpikir kapitalisme sekuler dan menggantinya dengan paradigma Islam.
Dalam Islam, orientasi tertinggi dari seluruh aktivitas kehidupan manusia—termasuk dalam berpolitik dan mengelola negara—adalah untuk meraih ridha Allah SWT, bukan menumpuk materi. Rasulullah SAW telah memberikan peringatan keras mengenai hal ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya."
Lebih dari itu, Islam menetapkan sanksi hukum yang sangat tegas dan menjerakan bagi para pelaku kejahatan keuangan. Dalam syariat Islam, korupsi dikategorikan sebagai Ghulul (pengkhianatan terhadap harta negara) atau Ikhtilas (pencopetan/perampokan harta publik).
Pelakunya tidak hanya dikenai sanksi penyitaan seluruh harta yang diperoleh secara ilegal, tetapi juga dijatuhi hukuman Ta'zir yang bentuknya diserahkan kepada kebijakan Qadhi (hakim) berdasarkan tingkat kerusakannya—mulai dari ekspos publik (tasyhir), penjara berdurasi lama, hingga hukuman mati jika dampaknya memiskinkan jutaan rakyat.
Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang kami angkat untuk melakukan suatu tugas (pekerjaan) lalu kami beri gaji, maka apa yang diambilnya di luar gaji itu adalah ghulul (harta korupsi)." (HR. Abu Dawud)
Secara historis, keandalan sistem Islam dalam mencegah korupsi telah teruji dalam panggung peradaban Khilafah Islamiah. Khilafah mengintegrasikan tiga pilar utama: sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang melahirkan individu bertakwa; sistem ekonomi Islam yang melarang sektor non-riil dan monopoli demi pemerataan kekayaan; serta sistem politik yang meniadakan politik biaya tinggi karena kepala negara dipilih tanpa sistem pemilu transaksional ala demokrasi modern.
Mari kita tengok sejarah emas pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Di awal masa pemerintahannya, beliau langsung menghitung dan menyita seluruh harta pejabat serta keluarganya yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, lalu mengembalikannya ke Baitulmal (kas negara).
Hasil dari bersih-bersih birokrasi dan penerapan sistem ekonomi Islam yang komprehensif ini berbuah manis: hanya dalam waktu dua tahun, keadilan dan kemakmuran merata hingga petugas Baitulmal kesulitan menemukan satu pun orang miskin yang berhak menerima zakat di seluruh wilayah Khilafah.
Kesimpulannya, mega korupsi yang terus berulang di negeri ini merupakan sinyal darurat bahwa kita tidak bisa lagi mempertahankan sistem kapitalisme sekuler yang korup ini. Selama sendi-sendi perundang-undangan dan politik kita masih bersandar pada sistem demokrasi yang menghamba pada modal, selama itu pula kita akan terus menyaksikan penjarahan uang rakyat.
Solusi hakiki yang kita butuhkan bukanlah sekadar pergantian wajah pejabat di lembaga negara, melainkan pergantian sistem secara menyeluruh dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah. Hanya dengan kembalinya syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, keadilan yang hakiki akan tegak dan kesejahteraan rakyat yang berkah akan terwujud.[]
Oleh: Prayudisti SP
(Aktivis Muslimah)