Tintasiyasi.id.com -- Negeri yang kaya akan sumber daya alam, memiliki jumlah penduduk yang besar, dan memiliki anggaran negara yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah. Namun, di tengah kekayaan tersebut masih dihadapkan pada satu persoalan yang terus berulang yaitu korupsi.
Kasus korupsi hari ini sudah bukan berita baru. Beberapa waktu lalu, publik disuguhkan dengan berbagai kasus dugaan korupsi yang nilainya sungguh sangat fantastis. Mulai dai kasus penggeledahan Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan serta rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditemukan tumpukan uang ratusan milyar dan puluhan kilogram emas batang (iputan6.com, 12 Juli 2006).
Sebelumnya juga terungkap kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), 2 wakil Kepala Badan, dan menyeret puluhan nama lainnya yang juga dengan nominal milyaran. (cnnindonesia.com, 4 Juni 2026).
Korupsi bukan lagi sekadar persoalan seseorang yang mengambil uang negara. Korupsi adalah wajah dari sistem yang membiarkan amanah diperdagangkan, jabatan dijadikan alat memperkaya diri, dan hukum kehilangan ketegasannya di hadapan kepentingan.
Dalam kapitalisme, tolok ukurnya adalah materi dan keuntungan. Jabatan dipandang sebagai investasi. Agama dipisahkan dari negara, sehingga halal-haram tidak jadi standar kebijakan. Yang penting legal dan menguntungkan.
Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Koruptor kelas kakap bisa remisi, bisa bebas bersyarat, bahkan bisa tetap nikmat hasil korupsinya. Sanksi tidak memberikan efek jera. Ditambah proses hukum yang panjang dan bisa dibeli.
Dalam pandangan Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah dan bentuk kezaliman terhadap rakyat. Harta yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat justru dirampas haknya demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Ketika iman lemah, pengawasan Allah tidak dirasakan. Manusia merasa paling pintar menyembunyikan. Budaya "asal bapak senang", "yang penting kebagian", dan "semua orang juga begitu" jadi normal. Integritas runtuh karena tidak ada kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dihisab.
Selama akarnya - sistem yang memisahkan agama dari kehidupan - masih ada, maka korupsi akan terus beregenerasi. Akibatnya? Rakyat miskin makin miskin. Dana pendidikan, kesehatan, infrastruktur bocor. Kepercayaan publik pada negara hancur.
Islam tidak hanya menyuruh "jangan korupsi". Islam membangun sistem yang mencegah korupsi dari hulu ke hilir. Inilah yang disebut Islam Kaffah: diterapkan secara menyeluruh dalam negara. Dalam Islam, korupsi termasuk hirabah atau khianat terhadap harta umum.
Sanksinya tegas: pengembalian seluruh harta hasil korupsi dan hukuman berat sesuai kadarnya. Tidak ada tawar-menawar. Hakim tidak bisa disuap karena sistem peradilan independen dan berlandaskan syariah.
Setidaknya ada 3 sistem kontrol berlapis:
Pertama, kontrol Individu, yakni melakukan muhasabah diri. Iman seseorang harus ditanamkan sejak awal. Kesadaran bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Allah, mengharuskan manusia terikat dengan aturan-aturan Allah. Menghadirkan rasa takut, dan hidup hanya ingin mencapai ridho Allah semata.
Kedua, kontrol masyarakat. Untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, maka yang dibutuhkan bukan hanya perubahan pada individu, tetapi juga perubahan sistem kontrol kehidupan masyarakat. Dengan cara beramar ma’ruf dan nahi munkar, rakyat juga harus berani melakukan muhasabah dalam setiap kebijakan penguasa serta menjadikan aturan Allah diterapkan secara menyeluruh. Inilah pentingnya kembali kepada Islam secara kaffah—sebagai solusi yang kompehensif.
Ketiga, kontrol negara. Negara tidak menyerahkan SDA vital seperti tambang, air, energi kepada swasta/asing. Hasilnya dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Tidak ada lagi proyek yang jadi bancakan karena pengadaan barang-jasa diatur transparan sesuai syariah.
Negara yang melayani rakyat bukan melayani oligarki. Setidaknya ada lembaga hisbah untuk mengawasi institusi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan masyarakat, terutama untuk memastikan aktivitas publik berjalan sesuai dengan syariat Islam dan tidak merugikan masyarakat.
Juga adanya lembaga dewan mazhalim untuk mengadili penguasa yang zalim dan penyelewengan dalam kekuasaan.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, kekuasaan dipandang sebagai amanah, harta negara dikelola untuk kemaslahatan rakyat, dan para pejabat diawasi dengan ketat.
Saatnya kembali pada sistem yang menempatkan Allah sebagai satu-satunya pembuat hukum. Karena hanya dengan itu, amanah akan kembali dijaga dan harta umat tidak lagi dijarah. Wallahu a’lam bishshawwab.[]
Oleh: Norma Hariyanti, A.Md (Aktivis Muslimah)