TintaSiyasi.id -- Korupsi kembali menjadi tajuk utama pemberitaan nasional. Dalam beberapa hari terakhir, publik dikejutkan oleh terungkapnya dua perkara besar yang kembali memperlihatkan wajah buram tata kelola negeri ini.
Kasus pertama menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terlibat dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi penanganan blackout batu bara PLN, pengelolaan PT.Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT.CBS kepada PT.KNI (liputan6.com, 2026/07/12/)
Kasus tersebut terungkap setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor, termasuk Kafe de'Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari tiga perkara tersebut, total kerugian negara yang pernah diungkap ke publik mencapai sekitar Rp34,6 triliun (kompas.com, 2026/07/13)
Kasus berikutnya menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, dalam dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (liputan6.com, 2026/07/12)
Para ASN diminta menyerahkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan promosi, mutasi, maupun pengisian jabatan. Jabatan yang semestinya diberikan berdasarkan amanah dan kompetensi justru dijadikan komoditas yang dapat diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Ironi lain yang tak kalah mencengangkan adalah posisi Febrie Adriansyah sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai Jampidsus, ia sebelumnya memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar, termasuk kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua mantan wakil kepala badan, serta puluhan pihak lainnya. Bahkan, sehari sebelum mengundurkan diri dari jabatannya, ia masih menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada publik. Namun, hanya beberapa jam setelah pengunduran dirinya, statusnya justru berubah menjadi tersangka.
Sungguh sebuah ironi, aparat yang diberi amanah memburu koruptor justru terlibat dalam tindak pidana korupsi. Di sisi lain, seorang kepala daerah menjadikan kewenangannya atas jabatan ASN sebagai ladang pemerasan. Berbeda pelaku, berbeda modus, berbeda lembaga, tetapi memiliki satu benang merah yang sama. Jabatan diperlakukan sebagai alat meraih keuntungan pribadi, bukan sebagai amanah untuk mengurus urusan rakyat.
Yang paling menyakitkan bukan hanya besarnya nilai korupsi, melainkan kenyataan bahwa berita seperti ini terus berulang. Hampir setiap hari rakyat disuguhi kabar pejabat yang diduga menyalahgunakan jabatan demi memperkaya diri. Disaat yang sama rakyat berjibaku menghadapi sulitnya ekonomi, naiknya biaya hidup dan berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagian pejabat justru sibuk mencari celah mengeruk uang negara.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi tepat dipandang sebagai penyimpangan segelintir oknum. Jika hanya persoalan moral individu, pergantian pejabat semestinya mampu menghentikan praktik korupsi. Faktanya tidak demikian. Satu pelaku ditangkap, pelaku lain bermunculan. Satu kasus selesai diproses, kasus baru kembali terbongkar. Bahkan, aparat penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi pun terseret dalam pusaran yang sama. Ini menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi problem sistemik.
Lemahnya penegakan hukum semakin memperparah keadaan. Penangkapan demi penangkapan terus dilakukan, tetapi belum mampu memberikan efek jera. Korupsi terus menjalar ke berbagai lembaga negara dengan nilai kerugian yang semakin fantastis.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa penindakan semata tidak cukup memutus mata rantai korupsi.
Akar persoalan ini lahir dari sistem kapitalisme sekulerisme yang menjadi asas kehidupan saat ini. Kapitalisme menjadikan materi sebagai ukuran keberhasilan, sedangkan sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, halal dan haram tidak lagi menjadi standar dalam mengatur negara. Jabatan dipandang sebagai sarana memperoleh kekuasaan, kekayaan, dan kepentingan, bukan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Di sisi lain, sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi turut membuka ruang bagi praktik korupsi. Besarnya ongkos politik melahirkan hubungan transaksional antara pejabat dan pemilik modal. Kekuasaan akhirnya dijadikan alat untuk mengembalikan modal politik, membalas jasa para penyokong, maupun memperkaya diri melalui penyalahgunaan wewenang. Tidak mengherankan jika korupsi terus berulang, sebab sistem yang melahirkannya tetap dipertahankan.
Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan. Islam mengubah paradigma berpikir manusia dari orientasi materi menuju orientasi meraih ridha Allah. Jabatan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Seorang pemimpin menyadari bahwa setiap kebijakan dan setiap harta yang berada di bawah tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Karena itu, Islam tidak hanya membangun individu yang bertakwa, tetapi juga menerapkan sistem yang menjaga amanah tersebut. Syariat Islam menetapkan mekanisme pengawasan terhadap pejabat, melarang penyalahgunaan jabatan, mengawasi kekayaan para penguasa, serta memberikan sanksi yang tegas kepada siapa pun yang mengkhianati amanah publik.
Lebih dari itu, sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian Islam, sistem ekonomi Islam mengatur pengelolaan harta sesuai syariat, dan sistem politik Islam menjadikan penguasa sebagai raa'in (pengurus) umat, bukan pelayan kepentingan pemilik modal. Seluruh sistem tersebut diterapkan secara menyeluruh dalam institusi Khilafah, sehingga pencegahan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi dimulai dari pembentukan individu, penataan sistem, hingga penegakan hukum yang adil.
Mega korupsi yang terus bermunculan hari ini bukanlah kebetulan. Ia adalah buah busuk kapitalisme. Selama sistem kapitalisme sekuler tetap menjadi fondasi kehidupan bernegara, korupsi akan terus lahir dengan wajah dan pelaku yang berbeda. Karena itu, solusi hakiki bukan sekadar menangkap lebih banyak koruptor atau mengganti pejabat, melainkan mengganti sistem kehidupan dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Hilda Handayani
(Aktivis Muslimah)