Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

L68T Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB Last Updated 2026-07-23T01:30:21Z

TintaSiyasi.id -- Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi perhatian luas masyarakat. Meskipun regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2025, pembahasannya baru mengemuka setelah publik menyoroti salah satu lampiran yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap negara.

Dalam dokumen tersebut, penyebaran budaya LGBT disejajarkan dengan berbagai ancaman nonmiliter lain yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional. Kebijakan ini kemudian memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan, baik pemerintah, tokoh agama, akademisi, maupun masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan naskah akademik beserta rancangan Undang-Undang mengenai pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut MUI, pendekatan moral dan edukasi selama ini dinilai belum cukup efektif sehingga diperlukan perangkat hukum yang memberikan kepastian dan ketegasan.

Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari Komisi VIII DPR RI. Komisi ini menilai bahwa LGBT termasuk persoalan yang layak mendapat perhatian negara karena dalam Perpres telah dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter, bersama isu lain seperti radikalisme, penyebaran disinformasi, serangan siber, perjudian daring, penyalahgunaan narkotika, perdagangan orang, hingga wabah penyakit.

Di sisi lain, kelompok pendukung LGBT umumnya berpendapat bahwa orientasi seksual merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Pandangan tersebut berkembang di sejumlah negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Namun, kondisi tersebut belum tentu dapat diterapkan di Indonesia yang memiliki karakter sosial, budaya, serta nilai keagamaan yang berbeda.

Sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025, Kementerian Agama menyiapkan berbagai materi edukasi yang bertujuan mencegah penyebaran perilaku LGBT melalui pendekatan yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pembinaan masyarakat melalui jalur pendidikan dan penyuluhan resmi. (Sumber: Antara News, 6 Juli 2026)

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter yang dipandang dapat mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa apabila tidak diantisipasi secara tepat. (Sumber: https://mui.or.id, 6 Juli 2026).

Fenomena L68T dalam beberapa tahun terakhir semakin menjadi pembahasan global. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, isu ini sering dikaitkan dengan berkembangnya paham liberalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Sebagian kalangan menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap ajaran agama sebagai pedoman dalam kehidupan.

Di sisi lain, sistem hukum nasional Indonesia dibangun di atas konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pembentukan suatu kebijakan tidak hanya mempertimbangkan pandangan agama, tetapi juga prinsip-prinsip hukum positif serta hak-hak warga negara. Perbedaan cara pandang inilah yang kemudian memunculkan perdebatan mengenai bagaimana negara seharusnya menyikapi persoalan LGBT.

Menurut pandangan penulis, akar persoalan bukan hanya terletak pada keberadaan atau ketiadaan aturan hukum, tetapi juga pada sistem nilai yang menjadi dasar kehidupan bernegara. Selama asas yang digunakan bukan syariat Islam secara menyeluruh, maka penyelesaian yang dihasilkan dinilai belum mampu menyentuh akar persoalan.

Dalam hukum pidana Indonesia memang tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur LGBT sebagai tindak pidana. Namun demikian, sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan pencabulan, kekerasan seksual, maupun tindakan yang melanggar norma hukum tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana mengatur perbuatan tertentu yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana beserta konsekuensi hukumnya.

Menurut pandangan penulis, gerakan LGBT juga berkembang sebagai bagian dari gerakan global yang memperoleh dukungan dari berbagai pihak di tingkat internasional. Tujuannya adalah memperoleh pengakuan sosial, politik, dan hukum, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis. Dalam sistem demokrasi yang menjunjung kebebasan individu, praktik tersebut sering dipandang sebagai hak pribadi. Akibatnya, perilaku LGBT semakin dikenal luas dan bahkan dipromosikan oleh sebagian kelompok masyarakat.

Dalam perspektif syariat Islam, hubungan seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, perilaku homoseksual dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Syariat Islam juga mengenal berbagai bentuk sanksi hukum, seperti hudud, qisas, dan ta'zir, yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Islam juga membedakan antara persoalan keyakinan (i'tiqad) dengan perbuatan (liwath). I'tiqad berkaitan dengan keyakinan seseorang, sedangkan liwath merujuk pada praktik homoseksual antarlaki-laki. Dalam literatur fikih klasik terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai bentuk sanksi terhadap pelaku homoseksual maupun perilaku seksual menyimpang lainnya. Penulis berpandangan bahwa penyelesaian persoalan LGBT akan lebih efektif apabila kehidupan masyarakat dibangun di atas penerapan syariat Islam secara menyeluruh.

Menurut pandangan penulis, dalam sistem pemerintahan Islam, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan moral dan seksual. Seorang pemimpin berkedudukan sebagai ra'in (pengurus umat) yang bertanggung jawab menjaga agama, akhlak, akal, dan keturunan rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dengan demikian, penulis meyakini bahwa penerapan syariat Islam secara kaffah merupakan solusi mendasar dalam menghadapi persoalan LGBT.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Sari Handayani 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update