TintaSiyasi.id -- Kasus Mega korupsi kembali mencuat. Nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah, pelakunya lintas lembaga dan modusnya yang sistematis. Pertanyaan nya bukan lagi siapa pelakunya tapi mengapa ini terus terulang.
Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 juli 2026, terjadi penggeledahan di cafe de'clan signature di Cipete dan rumah milik Jampidsu, penggeledahan tersebut berhasil menemukan tumpukan uang dan emas yang jumlahnya membuat publik tercengang, pasalnya barang bukti yang ditemukan sangat bernilai fantastis.
Sebelum nya juga terungkap kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), 2 wakil kepala Badan dan menyeret puluhan nama yang lain. Terungkapnya kasus korupsi pada tata kelola program Makan Gizi Gratis (MBG) merupakan hal yang menyakitkan dan bukan sekedar pelanggaran administrasi.
Korupsi pejabat di lembaga negara yang berulang kali terjadi membuktikan bahwa masalah ini tidak bisa lagi disebut sebagai kesalahan individu semata. Jika korupsi hanya soal moral oknum, maka kasusnya akan berhenti setelah pelakunya ditangkap. Namun faktanya kasus baru terus muncul dengan pola dan modus yang sama. Hal ini menunjukkan adanya kerusakan sistematik, aturan yang lemah, pengawasan yang buruk, dan hubungan antara kekuasaan dan modal justru menciptakan lingkungan yang mendorong lahirnya korupsi. Selama akar sistematiknya tidak dibenahi maka upaya pemberantasan hanya akan menjadi siklus tanpa akhir.
Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi membuat korupsi di Indonesia tidak pernah benar-benar berhenti, pasalnya hukuman yang diberikan tidak memberi efek jera, seharusnya salah satu tujuan hukum adalah memberikan efek jera, namun dalam kasus korupsi tujuan ini seringkali gagal, kerugian negara bisa mencapai triliunan, tetapi hukuman penjara yang dijatuhkan seringkali tidak sesuai, ditambah lagi adanya remisi, fasilitas di dalam penjara, hingga aset hasil korupsi yang tidak sepenuhnya dirampas, inilah yang membuat para pelaku tak pernah jera, membuat kita tak akan pernah lepas dari budaya korupsi.
Budaya korupsi lahir dari paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat bernegara, ketika sistem ini tidak bisa dilepaskan dari pondasi berpikir yang menjadi dasar sistem negara dan masyarakat, maka ukuran benar salah hanya diukur dengan untung rugi materi, halai haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat rusak, maka lahirlah budaya korupsi yang dianggap wajar, inilah yang terjadi ketika paham kapitalisme sekuler menjadi pijakan utama dalam kehidupan.
Sistem politik demokrasi yang diharapkan dapat menjadi jalan rakyat untuk memilih pemimpin terbaik, namun pada prakteknya sistem ini justru menjadi arena kompetisi modal. Biaya politik yang sangat mahal membuat para calon pejabat terjebak dalam lingkaran: mencari dana besar, menang, mengembalikan modal, berujung korupsi. Dari sinilah korupsi di normalisasi dan dianggap sebagai biaya wajib berpolitik.
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler mengajarkan bahwa manusia adalah makhluk ekonomi. Ukuran sukses adalah harta, jabatan, dan kekuasaan. Akibatnya, semua cara dihalalkan demi keuntungan, sedangkan Islam mengubah orientasi ini, dalam Islam, tujuan hidup bukan dunia, tapi ridho Allah subhanahu wa ta'ala. Sebagaimana firman-nya "Dan tidak lah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada Ku" (TQS Az-zariyat:56).
Dalam sistem sekuler, jabatan diperebutkan karena menguntungkan, karena itu mereka rela mengeluarkan modal besar untuk mendapatkannya, berbeda halnya dengan Islam. Islam memandang jabatan sebagai amanah berat yang akan dihisab, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda "setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya" (HR, Bukhari Muslim).
Selama paradigma materi masih jadi Kompas, maka korupsi akan terus diproduksi ulang. Menangkap koruptor tanpa mengubah sistem ibarat memotong rumput tanpa mencabut akarnya. Islam menawarkan solusi mendasar, yaitu dengan mengembalikan tujuan hidup kepada Allah, menjadikan jabatan sebagai amanah, menerapkan sanksi tegas dan membangun sistem pendidikan, ekonomi dan politik yang mencegah lahirnya koruptor, karena negara yang baik bukan hanya butuh orang baik, ia juga butuh sistem yang membuat orang baik bisa bertahan, dan orang jahat tidak punya ruang untuk berbuat jahat.
Wallahu 'alam bisshawab
Oleh: Nur Afrida
(Aktivis Muslimah)