TintaSiyasi.id -- Majelis Ulama Indonesia sedang menyiapkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menyatakan langkah tersebut diambil karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi efektif menghadapi perilaku dan kampanye LGBT yang semakin terbuka di ruang publik. MUI juga mendasarkan usulan tersebut pada Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan hubungan sesama jenis sebagai perbuatan yang dilarang, serta berpandangan bahwa keberadaan undang-undang diperlukan sebagai upaya pencegahan, memberikan efek jera, dan mencegah normalisasi perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam dan fitrah manusia.
(mui.co.id, 28/06/2026)
Unggahan BEM Psikologi UI yang mengutip kajian American Psychological Association tahun 2008 kembali menyulut perdebatan lama dengan bungkus baru. Kajian itu menyatakan tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental. Universitas Indonesia bergegas menjaga jarak, menegaskan bahwa unggahan organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan sikap resmi institusi. Disisi lain, Majelis Ulama Indonesia justru bergerak ke arah berlawanan, menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT untuk didorong masuk Prolegnas DPR RI. Dua kutub ini menggambarkan pertarungan paradigma yang sesungguhnya sedang berlangsung di ruang publik: paradigma sekuler-liberal yang menaturalisasi penyimpangan, berhadapan dengan paradigma wahyu yang menempatkan fitrah sebagai rujukan kebenaran.
Klaim bahwa homoseksualitas bukan gangguan mental sesungguhnya bukan temuan ilmiah yang berdiri sendiri, melainkan produk dari pergeseran paradigma di tubuh APA sendiri, yang sejak dekade 1970-an secara bertahap mencabut homoseksualitas dari klasifikasi gangguan setelah tekanan politik dan advokasi, bukan murni karena bukti biologis yang tuntas. Ini adalah bukti nyata bagaimana sains modern, ketika dilepaskan dari kerangka nilai yang kokoh, dapat digiring oleh tekanan sosial dan kepentingan ideologis. Ironisnya, hal ini justru dibanggakan sebagai kemajuan intelektual, padahal yang terjadi adalah kapitulasi keilmuan terhadap arus opini.
Naluri manusia yang sehat, yang dalam bahasa syariah disebut gharizah nau', naluri melestarikan jenis secara universal mengarahkan ketertarikan pada lawan jenis sebagai pondasi keberlangsungan keluarga dan generasi. Penyimpangan dari pola ini, betapapun ia dibungkus dengan bahasa "keragaman" atau "hak asasi", tetap merupakan penyimpangan terhadap fitrah penciptaan.
Kerangka Hak Asasi Manusia yang lahir dari rahim kapitalisme-liberal memang secara sistematis mendorong legalisasi ini, karena logikanya berangkat dari kebebasan individu sebagai nilai tertinggi, bukan dari kesesuaian dengan tujuan penciptaan manusia. Efek dari paradigma ini tidak berhenti di negara-negara yang telah melegalkan pernikahan sejenis, ia merembes lewat kurikulum pendidikan, produk budaya populer, dan tekanan diplomatik terhadap negara-negara yang belum melegalkannya namun tunduk pada rezim HAM global.
Dalam pandangan Islam, manusia hanya dikenal dalam dua jenis: laki-laki dan perempuan. Tidak ada ruang bagi kategori ketiga sebagai sesuatu yang sah secara fitrah. Karena itu, narasi bahwa LGBT adalah "fitrah" yang tidak boleh dihalangi adalah kekeliruan mendasar yang mencampuradukkan antara kecenderungan yang mungkin dialami seseorang dengan legitimasi Syar'i atas perbuatan tersebut.
Islam membedakan secara tegas antara godaan atau kecenderungan batin yang bisa jadi ujian bagi siapa saja. Dengan tindakan menyalurkannya, yang jelas diharamkan. Al-Qur'an merekam kisah kaum Nabi Luth sebagai umat yang dibinasakan Allah karena mempraktikkan hubungan sejenis, sebuah peringatan keras yang berulang di berbagai surat sebagai pelajaran lintas zaman, bukan sekadar catatan sejarah.
Islam sebagai sistem hidup yang sempurna tidak hanya melarang, tetapi juga membangun struktur masyarakat yang mencegah tumbuhnya penyimpangan ini sejak akar. Dalam sejarah pemerintahan Islam, pencegahan dilakukan melalui beberapa lapis kebijakan yang saling menopang. Pertama, sistem pendidikan negara menanamkan akidah dan pemahaman fitrah manusia sejak usia dini, sehingga kesadaran akan batas gharizah nau' terbentuk kuat sebelum penyimpangan sempat tumbuh. Kedua, aturan pergaulan sosial—seperti pemisahan ruang publik antara laki-laki dan perempuan, larangan ikhtilat yang tidak perlu, serta pengaturan busana dan interaksi—meniadakan banyak pemicu yang di masyarakat sekuler justru dibiarkan tumbuh subur melalui budaya populer dan media. Ketiga, institusi keluarga dikuatkan oleh negara melalui kemudahan pernikahan dan jaminan ekonomi kepala keluarga, sehingga tekanan sosial-ekonomi yang kerap menjadi salah satu faktor pendorong pola hidup menyimpang dapat diminimalkan.
Di atas semua itu, negara berperan menutup pintu-pintu propaganda dari sisi media, pendidikan, dan produk budaya yang menormalisasi penyimpangan tidak akan diberi ruang, berbeda dengan sistem demokrasi-liberal yang justru menjadikan kebebasan berekspresi sebagai payung penyebaran gagasan tersebut secara masif.
Ketika sistem pencegahan struktural ini berjalan utuh, edukasi akidah, penataan sosial, penguatan keluarga, dan penutupan jalur propaganda maka penyimpangan semacam ini kehilangan ruang tumbuh secara sistemik, bukan sekadar ditangani kasus per kasus.
Islam mengharamkan LGBT, dan dianggap sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap kriminal, sehingga terkena sanksi berat hingga hukuman mati. Allah SWT berfirman dalam Qs-Al-A'raf : 80-81, mengisahkan seruan Nabi Luth kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." Ayat ini menjadi pijakan abadi bahwa persoalan ini bukan sekadar isu sosial kontemporer, melainkan telah menjadi ujian umat manusia sejak lampau, dan hanya kembali pada aturan Allah secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah yang mampu menuntaskannya secara struktural dan berkelanjutan.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Yusniah Tampubolon
Aktivis Muslimah