TintaSiyasi.id -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menyebutkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Hal ini direspon Kementerian Agama (Kemenag) dengan menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran LGBTQ.
Menurut Romo Syafi'i Kemenag perlu mengambil langkah jelas terkait LGBTQ karena mencakup nilai agama, martabat, kemanusiaan, pendidikan serta ketahanan bangsa.
(Khazanah.republika.co.id, 08/07/2026)
Wakil ketua umum MUI, KH M.Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini di ambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.
(MUI.or.id, 28/06/2026)
LGBT menjadi semakin marak dan mengkhawatirkan masyarakat dan bangsa. Mereka semakin hari semakin berani mengkampanyekan penyimpangannya dengan narasi "Tolak diskriminasi". Hal ini tidak lain adalah buah busuk dari penerapan paham sekularisme yang mengagungkan kebebasan. Padahal Rasul SAW, 1400 tahun yang lalu telah mengingatkan bahaya dan dampak buruk kaum pelangi ini pada peradaban manusia. Bahkan akibat dari penyimpangan ini pastinya dapat mengundang azab Allah SWT sebagaimana yang terjadi pada kaum Nabi Luth.
Sekalipun dilegalisasi Perpres rancangan MUI yang telah menetapkan L68T sebagai kejahatan akan tetapi tidak memberi solusi nyata selagi sistem sekularisme masih diterapkan. Sebab, sekularisme adalah biang dari berkembang nya komunitas ini. Selain itu, negara kita saat ini tidak mempunyai sikap tegas atas keberadaan mereka, menunjukkan kepada kita semua bahwa Indonesia adalah negara sekuler. Landasan norma hukumnya bukan syariat Islam melainkan HAM.
LGBT merulakan gerakan global secara sistematis yang tujuannya dekriminalisasi, pengakuan hukum dan perlindungan diskriminasi. Para aktivis dan kelompok liberal menggaungkan tolak diskriminasi pada kaum ini, padahal ini hanya menggiring pengakuan eksistensi dan mengaburkan penyimpangan meraka.
Islam menawarkan solusi praktis dan preventif untuk melindungi generasi dari penyimpangan ini. Dukungan orangtua dengan pola asuh yang benar dan meneguhkan karakter gender anak sejak dini. Sehingga anak lelaki akan tumbuh maskulin dan anak perempuan tumbuh feminim. Negara Islam juga memberi sarana berupa Isolasi dan rehablitasi bagi lelaki yang kemayu (mukhannas) dan perempuan yang tomboy (mutarajilat) agar kembali ke fitrahnya masing-masing. Disamping itu, kurikulum berakidah Islam yang kuat akan diterapkan didunia pendidikan.
Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan pada aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasi termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan asas. Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. Sanksi bagi jarimah berupa hudud, qisas, takzir.
Bagi pelaku penyimpangan liwath (sodomi) dikenai hukuman berat berupa hukuman mati, ini adalah upaya preventif agar tidak menular dan merusak generasi. Bagi biseksual yang berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender di sanksi pengusiran, selain penyimpang itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/Qadhi. Semua Hudud/sanksi tersebut hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan Syariah Islam Kaffah (Khilafah).
Sebagai sebuah gerakan global yang sistematis, negara tidak cukup mewaspadai tetapi menindaklanjuti dengan tegas dan bila perlu memeranginya. Negara harus hadir dengan memastikan tidak ada lagi kampanye dan publikasi yang mengakui eksistensi mereka. Solusi tuntas nya hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah agar generasi terselamatkan dari kerusakan budaya liberalisme.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Farida Marpaung
(Aktivis Muslimah)