Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan, M.H. mengingatkan advokat tersangka
mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris, bahwa hukum di Indonesia
bekerja berdasarkan alat bukti dan bukan kedekatan politik, serta proses hukum
juga harus tetap netral dan tidak membutuhkan izin Presiden.
“Hukum di Indonesia bekerja
berdasarkan alat bukti dan bukan kedekatan politik, serta proses hukum juga
harus tetap netral dan tidak membutuhkan izin Presiden,” ucapnya kepada TintaSiyasi.ID
pada Ahad (19/07/2026).
"Jika kedekatan dengan
Presiden dijadikan alasan untuk mempertanyakan kewenangan penyidik, maka secara
implisit dibangun asumsi bahwa terdapat kelompok warga negara yang memiliki
perlakuan hukum berbeda. Inilah logika yang justru ingin dihapus oleh negara
hukum modern," tegasnya.
Lanjutnya, Chandra menekankan
bahwa konstitusi Indonesia tidak mengenal warga negara kelas satu maupun kelas
dua, sehingga tidak ada pejabat yang berhak mendapat perlindungan hukum khusus
hanya karena dekat dengan kekuasaan.
“Penegakan hukum harus bekerja
secara netral berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before
the law), tanpa membedakan seseorang dari akses politik yang dimilikinya,”
ungkapnya.
"Ironisnya, narasi bahwa
seseorang adalah kebanggaan presiden justru berpotensi merugikan presiden
sendiri. Pernyataan demikian membangun persepsi seolah-olah Presiden memiliki
kepentingan langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan atau bahkan
menjadi pihak yang menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh diproses secara
pidana," terangnya.
"Padahal dalam negara hukum,
presiden harus ditempatkan di atas kepentingan personal dan dijauhkan dari
setiap upaya politisasi proses penegakan hukum. Presiden bukan pelindung
individu yang sedang menghadapi proses pidana," tegasnya menambahkan.
Ia mengingatkan bahwa menyeret
nama Presiden ke dalam strategi pembelaan bukan sekadar kekeliruan hukum,
melainkan ancaman nyata bagi independensi lembaga kepresidenan. “Ujian sejati
bagi sebuah negara hukum bukanlah saat ia menindak rakyat kecil, melainkan
ketika ia berani menyentuh mereka yang berada di lingkaran kekuasaan,”
tandasnya.
"Selama proses hukum
dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, alat bukti yang cukup, dan
prosedur yang benar, maka tidak ada alasan untuk menyeret presiden ke dalam
arena penyidikan. Presiden bukan tameng hukum dan hukum tidak boleh tunduk pada
kedekatan dengan kekuasaan," jelasnya.
Alhasil, Chandra menilai, argumen
yang dilontarkan pihak advokat bukan sekadar strategi pembelaan biasa,
melainkan ancaman serius yang berpotensi menggeser cara pandang publik terhadap
prinsip fundamental negara hukum.
"Ketika legitimasi penegakan
hukum dikaitkan dengan kedekatan seseorang terhadap presiden, yang
dipertaruhkan bukan lagi nasib seorang individu, melainkan marwah presiden,"
ungkapnya.
Sehingga, ia juga menegaskan
bahwa narasi kewajiban melapor kepada presiden sebelum menetapkan pejabat
sebagai tersangka sama sekali tidak memiliki basis legalitas di Indonesia. “Baik
KUHAP maupun UU Kejaksaan tidak mengenal izin politik dalam penyidikan,”
bebernya.
"Membangun argumentasi di luar
kerangka hukum sama artinya dengan menciptakan hukum baru melalui opini publik.
Padahal negara hukum tidak mengenal “constitutional privilege” yang
lahir dari kedekatan dengan penguasa," pungkasnya.[] Taufan