Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LBH Sentil Hotman: Hukum Tidak Bekerja Berdasarkan Kedekatan Politik

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:14 WIB Last Updated 2026-07-26T14:14:03Z

 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan, M.H. mengingatkan advokat tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris, bahwa hukum di Indonesia bekerja berdasarkan alat bukti dan bukan kedekatan politik, serta proses hukum juga harus tetap netral dan tidak membutuhkan izin Presiden.

 

“Hukum di Indonesia bekerja berdasarkan alat bukti dan bukan kedekatan politik, serta proses hukum juga harus tetap netral dan tidak membutuhkan izin Presiden,” ucapnya kepada TintaSiyasi.ID pada Ahad (19/07/2026).

 

"Jika kedekatan dengan Presiden dijadikan alasan untuk mempertanyakan kewenangan penyidik, maka secara implisit dibangun asumsi bahwa terdapat kelompok warga negara yang memiliki perlakuan hukum berbeda. Inilah logika yang justru ingin dihapus oleh negara hukum modern," tegasnya.

 

Lanjutnya, Chandra menekankan bahwa konstitusi Indonesia tidak mengenal warga negara kelas satu maupun kelas dua, sehingga tidak ada pejabat yang berhak mendapat perlindungan hukum khusus hanya karena dekat dengan kekuasaan.

 

“Penegakan hukum harus bekerja secara netral berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), tanpa membedakan seseorang dari akses politik yang dimilikinya,” ungkapnya.

 

"Ironisnya, narasi bahwa seseorang adalah kebanggaan presiden justru berpotensi merugikan presiden sendiri. Pernyataan demikian membangun persepsi seolah-olah Presiden memiliki kepentingan langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan atau bahkan menjadi pihak yang menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh diproses secara pidana," terangnya.

 

"Padahal dalam negara hukum, presiden harus ditempatkan di atas kepentingan personal dan dijauhkan dari setiap upaya politisasi proses penegakan hukum. Presiden bukan pelindung individu yang sedang menghadapi proses pidana," tegasnya menambahkan.

 

Ia mengingatkan bahwa menyeret nama Presiden ke dalam strategi pembelaan bukan sekadar kekeliruan hukum, melainkan ancaman nyata bagi independensi lembaga kepresidenan. “Ujian sejati bagi sebuah negara hukum bukanlah saat ia menindak rakyat kecil, melainkan ketika ia berani menyentuh mereka yang berada di lingkaran kekuasaan,” tandasnya.

 

"Selama proses hukum dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, alat bukti yang cukup, dan prosedur yang benar, maka tidak ada alasan untuk menyeret presiden ke dalam arena penyidikan. Presiden bukan tameng hukum dan hukum tidak boleh tunduk pada kedekatan dengan kekuasaan," jelasnya.

 

Alhasil, Chandra menilai, argumen yang dilontarkan pihak advokat bukan sekadar strategi pembelaan biasa, melainkan ancaman serius yang berpotensi menggeser cara pandang publik terhadap prinsip fundamental negara hukum.

 

"Ketika legitimasi penegakan hukum dikaitkan dengan kedekatan seseorang terhadap presiden, yang dipertaruhkan bukan lagi nasib seorang individu, melainkan marwah presiden," ungkapnya.

 

Sehingga, ia juga menegaskan bahwa narasi kewajiban melapor kepada presiden sebelum menetapkan pejabat sebagai tersangka sama sekali tidak memiliki basis legalitas di Indonesia. “Baik KUHAP maupun UU Kejaksaan tidak mengenal izin politik dalam penyidikan,” bebernya.

 

"Membangun argumentasi di luar kerangka hukum sama artinya dengan menciptakan hukum baru melalui opini publik. Padahal negara hukum tidak mengenal “constitutional privilege” yang lahir dari kedekatan dengan penguasa," pungkasnya.[] Taufan

 


TintaSiyasi.id --

Opini

×
Berita Terbaru Update