Tintasiyasi.id.com -- Perdebatan mengenai makna ulil amri hampir selalu mengemuka setiap kali muncul kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ayat tentang kewajiban menaati Allah, Rasul, dan ulil amri (QS. An-Nisa: 59), disertai sejumlah hadis tentang kewajiban taat kepada pemimpin, sering dijadikan dalil untuk menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengkritik penguasa.
Bahkan, tidak sedikit yang menganggap kritik terhadap kebijakan negara sebagai bentuk pembangkangan, sikap ekstrem, atau ancaman terhadap stabilitas nasional.
Cara memahami ayat ini sesungguhnya sangat menentukan bagaimana relasi antara rakyat dan penguasa dibangun. Jika ulil amri dimaknai sebagai setiap pemimpin muslim tanpa melihat sistem pemerintahan maupun legitimasi syariatnya, maka hampir seluruh kebijakan pemerintah akan diposisikan sebagai sesuatu yang wajib ditaati.
Akibatnya, ruang untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan menjadi sangat terbatas. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang kehilangan mekanisme kontrol sangat rentan melahirkan kezaliman.
Di sinilah pentingnya memahami siapa sebenarnya yang dimaksud dengan ulil amri. Menurut Syaikh Taqiyuddin an Nabhani sebagaimana dijelaskan pula oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam, Ulil amri bukanlah setiap pemimpin yang beragama Islam, melainkan penguasa yang memperoleh legitimasi syariat dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah.
Dengan demikian, identitas keislaman seseorang saja tidak cukup untuk menjadikannya sebagai ulil amri dalam pengertian syar'i. Seorang penguasa harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat, seperti beragama Islam, balig, berakal, adil, memiliki kemampuan menjalankan pemerintahan, memperoleh baiat dari umat, serta memimpin negara yang menerapkan hukum Allah secara menyeluruh.
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, unsur sistem pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai ulil amri, sebab perintah taat dalam Al-Qur'an berkaitan dengan kepemimpinan yang berdiri di atas penerapan syariat, bukan sekadar jabatan politik.
Pandangan ini memberikan konsekuensi yang penting. Ayat tentang kewajiban menaati ulil amri tidak dapat dijadikan dalil umum untuk mewajibkan ketaatan kepada setiap penguasa muslim dalam sistem politik apa pun. Sebab, objek yang diperintahkan untuk ditaati dalam ayat tersebut memiliki karakteristik yang telah ditentukan syariat.
Oleh karena itu, menjadikan QS. An-Nisa ayat 59 sebagai dasar untuk melarang kritik terhadap seluruh penguasa merupakan bentuk perluasan makna ayat yang tidak sesuai dengan konteksnya.
Selain itu, perlu dipahami bahwa Al-Qur'an sendiri tidak hanya memerintahkan ketaatan, tetapi juga menetapkan mekanisme pengawasan terhadap penguasa. Islam tidak pernah menghendaki kekuasaan yang kebal dari kritik.
Justru salah satu karakter masyarakat Islam adalah adanya amar makruf nahi mungkar yang terus hidup di tengah umat. Dalam bidang politik, aktivitas ini dikenal sebagai muhasabah lil hukam, yaitu mengoreksi, menasihati, dan mengingatkan penguasa apabila menyimpang dari hukum Allah atau menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan syariat maupun merugikan rakyat.
Muhasabah bukanlah bentuk permusuhan terhadap penguasa. Sebaliknya, ia merupakan bentuk kepedulian terhadap amanah kekuasaan. Penguasa adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan.
Karena itu, Islam tidak hanya memberikan hak kepada umat untuk melakukan koreksi, tetapi juga menjadikannya sebagai kewajiban kolektif agar penyimpangan tidak berkembang menjadi kezaliman yang merusak kehidupan masyarakat.
Landasan syariat mengenai muhasabah pun sangat kuat. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa agama adalah nasihat, termasuk nasihat kepada para pemimpin kaum muslimin. Dalam hadis lain beliau menyatakan bahwa jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim.
Kedua hadis ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran kepada penguasa bukanlah tindakan tercela, melainkan termasuk amal yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah.
Karena itu, sangat penting membedakan antara muhasabah dan bughat. Muhasabah dilakukan untuk meluruskan penyimpangan penguasa melalui penyampaian nasihat, kritik, dan pengingkaran terhadap kemungkaran sesuai tuntunan syariat.
Adapun bughat adalah tindakan memberontak terhadap pemerintahan yang sah dengan menggunakan kekuatan atau senjata. Keduanya memiliki tujuan, mekanisme, dan hukum yang berbeda. Menyamakan kritik yang dibangun di atas dalil syariat dengan pemberontakan justru menghilangkan salah satu mekanisme yang disediakan Islam untuk menjaga keadilan.
Dalam perspektif Syaikh Taqiyuddin an Nabhani, hubungan antara rakyat dan penguasa bukanlah hubungan yang menempatkan rakyat sekadar sebagai pihak yang harus selalu patuh. Hubungan tersebut dibangun di atas dua kewajiban yang berjalan beriringan.
Penguasa wajib menerapkan syariat Allah secara menyeluruh dan mengurus urusan rakyat dengan adil, sedangkan umat wajib memberikan baiat, menaati penguasa dalam perkara yang ma'ruf, sekaligus melakukan muhasabah apabila terjadi penyimpangan. Dengan demikian, keseimbangan antara ketaatan dan kontrol menjadi karakter khas pemerintahan Islam.
Dari sini, dapat kita pahami bahwa perintah taat kepada ulil amri dan kewajiban melakukan muhasabah bukanlah dua ajaran yang saling bertentangan. Justru keduanya merupakan dua prinsip yang saling melengkapi.
Ketaatan menjaga keteraturan kehidupan umat, sedangkan muhasabah menjaga agar kekuasaan tidak menyimpang dari hukum Allah. Ketika dua prinsip ini berjalan beriringan, kepemimpinan yang adil, amanah, dan bertanggung jawab bukan hanya menjadi cita-cita, tetapi dapat terwujud dalam kehidupan umat Islam. Allahua'lam Bishshowwab.[]
Oleh: Nabilah Rohadatul 'Aisy, S.Ag
(Aktivis Muslimah)