Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dari Lahir sampai Mati, Pungutan Tak Henti

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:55 WIB Last Updated 2026-07-18T22:55:46Z
TintaSiyasi.id -- Pungutan hadir dalam berbagai bentuk sepanjang kehidupan masyarakat. Ketika seseorang bekerja, ada Pajak Penghasilan (PPh). Saat berbelanja kebutuhan sehari-hari, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika membeli rumah, terdapat BPHTB. Saat memiliki tanah dan bangunan, ada PBB. Ketika memiliki kendaraan, terdapat PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ.
Belum selesai.

Saat mengisi bahan bakar kendaraan, terdapat pungutan yang melekat pada harga BBM. Saat membayar listrik, terdapat Pajak Penerangan Jalan. Saat menginap di hotel, ada pajak hotel. Saat makan di restoran, ada pajak restoran. Saat menikmati hiburan tertentu, ada pajak hiburan.
Belum selesai juga.

Ketika mengurus paspor, ada biaya pelayanan. Ketika membuat SIM, ada biaya administrasi. Ketika mengurus STNK, ada biaya penerbitan. Ketika mengurus sertifikat tanah, ada biaya pendaftaran dan sertifikasi. Ketika mengurus bangunan, ada biaya perizinan. Ketika menggunakan fasilitas pasar, terminal, dan area parkir, terdapat berbagai retribusi yang harus dibayar.
Masih belum selesai.

Ada iuran BPJS Kesehatan. Ada iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ada berbagai pungutan daerah yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing wilayah. Ada pula beragam biaya pelayanan publik yang menyertai berbagai urusan administratif masyarakat.

Tentu tidak semua pungutan tersebut merupakan pajak. Sebagian berupa retribusi, sebagian berupa iuran, dan sebagian lagi merupakan biaya pelayanan. Namun dari sudut pandang rakyat, semuanya tetap bermakna satu: pengeluaran yang harus dibayar agar berbagai aktivitas kehidupan dapat terus berjalan.
Namanya berbeda-beda. Bentuknya berbeda-beda. Dasar hukumnya berbeda-beda.
Namun keluar dari kantong yang sama.

Akar Persoalan

Akar persoalan ini tidak terletak pada satu jenis pungutan tertentu. Persoalannya jauh lebih mendasar: bagaimana sebuah negara membiayai dirinya sendiri.

Pertanyaannya sederhana. Mengapa negeri yang kaya sumber daya alam masih sangat bergantung pada berbagai pungutan dari masyarakat? Mengapa rakyat yang hidup di atas tanah yang mengandung minyak, gas, batu bara, nikel, emas, tembaga, hutan, dan kekayaan laut yang melimpah tetap harus menanggung begitu banyak beban finansial dalam berbagai aktivitas kehidupannya?

Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan paradigma.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, salah satu sumber penerimaan negara berasal dari berbagai pungutan yang dibebankan kepada masyarakat. Akibatnya, rakyat bukan hanya menjadi pihak yang dilayani, tetapi juga menjadi salah satu sumber utama pembiayaan negara.

Di sinilah perdebatan mendasar muncul: apakah memang demikian cara terbaik mengelola kekayaan yang Allah karuniakan kepada umat manusia?

Milkiyyah ‘Ammah 
Milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum) merupakan salah satu konsep penting dalam sistem ekonomi Islam. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nidzamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) menjelaskan Islam membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan milkkiyyah ‘ammah. 

Konsep ini menempatkan berbagai kekayaan yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat pada posisi yang berbeda dari harta milik individu. Sumber daya yang termasuk kategori milkkiyyah ‘ammah tidak boleh dimonopoli segelintir pihak sehingga manfaatnya terhalang dari masyarakat luas.
Menurut perspektif ini, kekayaan strategis yang menjadi hajat hidup orang banyak seharusnya dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) menjelaskan berbagai sumber pemasukan Baitul Mal yang dikenal dalam khazanah pemerintahan Islam, termasuk pemasukan yang berasal dari pengelolaan aset-aset yang tergolong milkkiyyah ‘ammah.

Dalam pandangan tersebut, hasil pengelolaan milkkiyyah ‘ammah. dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan publik seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana transportasi, operasional pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

Dengan demikian, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan tidak semata-mata bergantung pada kemampuan finansial masing-masing individu, tetapi ditopang oleh pengelolaan kekayaan yang diperuntukkan bagi kemaslahatan bersama. Sehingga rakyat dapat mengaksesnya dengan sangat murah bahkan gratis.

Syariat Secara Kaffah

Syariat Islam tidak hanya berisi nilai-nilai moral, tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan secara kaffah, termasuk persoalan ekonomi, muamalah, kepemilikan, distribusi kekayaan, dan tanggung jawab sosial.

Karena itu, pembahasan ekonomi Islam tidak cukup berhenti pada kritik terhadap praktik ekonomi yang dianggap bermasalah. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana hukum-hukum Islam dipahami dan diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. 

Dalam literatur pemikiran politik Islam, terdapat pandangan penerapan syariat secara kaffah memerlukan institusi yang mampu menjalankan dan menegakkan hukum-hukum tersebut secara konsisten. Para fuqaha menyebut institusi tersebut sebagai Khilafah/Imamah yang hukum menegakkanya adalah fardhu kifayah. 

Terlepas dari perbedaan pandangan yang ada di kalangan umat, satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif mengenai pengelolaan harta, distribusi kekayaan, dan tanggung jawab negara terhadap rakyat.

Hisab di akhirat

Hisab di akhirat merupakan pengingat bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.

Para pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang mereka ambil. Para ahli ekonomi akan dimintai pertanggungjawaban atas gagasan yang mereka tawarkan kepada masyarakat. Para ulama akan dimintai pertanggungjawaban atas ilmu yang mereka sampaikan dan jelaskan kepada umat. Dan setiap Muslim akan dimintai pertanggungjawaban atas ilmu, sikap, dan amal yang dimilikinya.

Karena itu, pembahasan mengenai berbagai pungutan yang membebani masyarakat tidak seharusnya berhenti pada keluhan sesaat. Yang lebih penting adalah menelaah akar persoalan, mengkaji berbagai solusi yang ditawarkan, serta menimbangnya berdasarkan petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya.
Jadi, persoalannya bukan sekadar banyak atau sedikitnya pungutan.

Persoalannya adalah bagaimana manusia mengelola amanah kekayaan yang Allah titipkan, bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat, dan bagaimana umat memahami serta mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan mereka.

Sebab di hadapan Allah SWT, yang akan ditanya bukan hanya berapa banyak harta yang dikumpulkan, tetapi juga dari mana diperoleh dan untuk apa penggunaannya.[]

Oleh: Joko Prasetyo, Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update