Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Brankas Raksasa Hanyalah Gejala, Sistemlah Penyakitnya

Jumat, 17 Juli 2026 | 07:30 WIB Last Updated 2026-07-17T00:31:10Z

TintaSiyasi.id -- Publik kembali dikejutkan dengan penemuan sebuah brankas raksasa yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Penggeledahan yang dilakukan aparat pada Kamis, 9 Juli 2026, mengungkap fakta yang membuat masyarakat terbelalak. Dari dalam ruang brankas tersebut ditemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang rupiah, dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. (detiknews.com, 9/7/2026)

Brankas itu bukan sekadar ruang penyimpanan. Ia seolah menjadi simbol betapa besarnya akumulasi kekayaan yang diduga lahir dari praktik korupsi. Di balik pintu baja yang tebal, tersimpan ironi yang menyakitkan. Ketika sebagian rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok, ada segelintir orang yang diduga mampu menyembunyikan ratusan miliar rupiah di balik dinding rumahnya. 

Pemandangan seperti ini bukan hanya memancing kemarahan, tetapi juga menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

Mengapa peristiwa serupa terus berulang?

Nama pelakunya boleh berganti. Lembaga yang terseret boleh berbeda. Modus operandi semakin canggih. Namun, cerita besarnya nyaris tidak pernah berubah. Seolah negeri ini sedang memutar film yang sama dengan pemeran yang berbeda.

Karena itu, menyederhanakan persoalan korupsi hanya pada istilah "oknum" sesungguhnya tidak menyelesaikan akar masalah. Oknum memang harus diproses secara hukum, tetapi ketika kasus serupa terus bermunculan dari tahun ke tahun, masyarakat patut bertanya apakah persoalannya benar-benar berhenti pada individu semata, atau justru ada sistem yang terus-menerus melahirkan perilaku serupa.

Di sinilah pentingnya menengok aspek yang sering luput dibahas, yakni arah pendidikan yang membentuk karakter manusia. Sistem pendidikan sekuler pada umumnya menempatkan agama lebih sebagai urusan pribadi daripada fondasi dalam membangun kepribadian. Akibatnya, ukuran keberhasilan lebih banyak ditentukan oleh prestasi akademik, jabatan, dan kekayaan, sementara rasa takut kepada Allah tidak selalu menjadi pusat pembentukan karakter.

Tidak mengherankan apabila lahir generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral. Mereka memahami hukum, tetapi mencari celah untuk menghindarinya. Mereka bukan takut berbuat curang, melainkan takut tertangkap. Bukan takut kepada Allah, tetapi takut kepada penyidik, auditor, atau lembaga antikorupsi. Selama tidak ada yang mengetahui, pelanggaran dianggap aman. Ketika terbongkar, barulah rasa takut muncul.

Padahal, pengawasan manusia selalu memiliki batas. Kamera bisa dimatikan. Dokumen bisa dipalsukan. Rekening bisa disamarkan. Brankas bisa disembunyikan di balik dinding. Namun, pengawasan Allah tidak pernah berhenti sedetik pun.

Demokrasi dan Korupsi

Fenomena korupsi yang berulang juga tidak dapat dilepaskan dari sistem politik dan ekonomi yang menjadi landasan penyelenggaraan negara. 

Dalam demokrasi yang berjalan berdampingan dengan kapitalisme, biaya politik sering kali sangat tinggi. Kontestasi elektoral membutuhkan dana besar, mulai dari pencitraan, konsolidasi, logistik, hingga berbagai aktivitas politik lainnya. Tidak semua biaya itu dapat dipenuhi dari kemampuan pribadi para kandidat.

Di titik inilah relasi saling membutuhkan antara pemilik modal dan pemegang kekuasaan berpotensi tumbuh. Pengusaha membutuhkan akses terhadap kebijakan, proyek, atau kemudahan perizinan. Sementara sebagian politisi membutuhkan dukungan finansial untuk memenangkan kontestasi. 

Hubungan yang awalnya tampak sebagai kerja sama politik dapat berubah menjadi ruang transaksi kepentingan apabila tidak dibatasi oleh integritas dan sistem yang kuat.

Akibatnya, jabatan publik berisiko dipandang bukan lagi sebagai amanah untuk melayani masyarakat, melainkan sebagai aset yang harus "mengembalikan investasi politik". Ketika kekuasaan diperlakukan sebagai investasi, maka korupsi, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang menjadi godaan yang terus menghantui. Penangkapan demi penangkapan akhirnya hanya memutus satu mata rantai, sementara rantai berikutnya terus terbentuk.

Pandangan inilah yang mendorong sebagian pemikir Islam, termasuk Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, untuk menilai bahwa persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan dengan memperberat hukuman semata. 

Dalam kitab Nizham al-Islam (Peraturan Hidup dalam Islam), pada pembahasan tentang akidah Islam sebagai asas kehidupan, beliau menjelaskan bahwa seluruh aturan kehidupan harus dibangun di atas akidah Islam sehingga melahirkan ketaatan yang bersumber dari keimanan, bukan sekadar rasa takut terhadap sanksi.

Sementara dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, khususnya pembahasan mengenai struktur pemerintahan dan aparatur negara, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menerangkan bahwa para pejabat negara adalah pelayan urusan rakyat, bukan pemilik kekuasaan. Mereka wajib terikat dengan hukum syariat, dapat dihisab oleh lembaga pengawas, dan diberhentikan apabila melakukan penyimpangan. Kekuasaan dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, bukan sebagai sarana memperkaya diri.

Prinsip tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah Saw,

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain membangun ketakwaan individu, Islam juga menghadirkan mekanisme pengawasan yang berlapis. Ada kontrol dari masyarakat melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar, ada pengawasan lembaga peradilan terhadap penyelenggara negara, serta ada kewajiban khalifah untuk mengangkat pejabat berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan karena transaksi politik ataupun balas jasa.

Sejarah pemerintahan Islam juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pejabat bukan sekadar teori. Khalifah Umar bin Khattab pernah meminta para gubernurnya melaporkan kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat. Apabila ditemukan penambahan harta yang tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, negara berhak melakukan pemeriksaan bahkan mengambil tindakan terhadap harta tersebut. 

Mekanisme ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukanlah ruang bebas untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang selalu diawasi.

Pada akhirnya, penemuan brankas raksasa berisi emas dan uang dalam jumlah fantastis bukan sekadar kisah tentang seorang tersangka atau satu perkara korupsi. Ia adalah cermin yang memantulkan pertanyaan besar tentang arah sistem yang sedang kita jalankan. Selama perhatian hanya tertuju pada siapa pelakunya, sementara akar persoalan dibiarkan tetap berdiri, maka pergantian pelaku hanyalah soal waktu.

Maka, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada operasi tangkap tangan, penyitaan aset, atau pembongkaran brankas. Semua itu penting, tetapi hanyalah pengobatan atas akibat. 

Penyembuhan yang sesungguhnya menuntut keberanian untuk membenahi sistem yang membentuk manusia, mengatur kekuasaan, dan mengarahkan kehidupan. Sebab, ketika sistem berubah menuju sistem yang menjadikan ketakwaan sebagai fondasi dan syariat sebagai aturan, korupsi tidak hanya ditindak setelah terjadi, tetapi dicegah sejak niat itu mulai tumbuh.

Wallahu a'lam bish-shawab.


Oleh: Nabila Zidane
Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update