Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Permisivisme, Perilaku Menyimpang Kaum Sodom

Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:38 WIB Last Updated 2026-06-20T13:38:50Z

TintaSiyasi.id -- Pesta gay kembali terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Helen's Night Mart, Karawang, Jawa Barat. Aktivitas tersebut terendus setelah viralnya rekaman di media sosial yang menunjukkan sejumlah pria diduga pasangan sesama jenis melakukan tindakan tidak pantas di tengah keramaian. Mirisnya, para pelaku pasangan sesama jenis ini didominasi oleh remaja. (detikNews.com, 10/6/2026)

Kasus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang tertangkap hari ini hanyalah sebagian kecil yang terekspos di media sosial. Fakta di lapangan jauh lebih banyak. Tahun 2026 saja, kota Bekasi memperkirakan ada sekitar 6.000 dalam komunitas LGBT tersebut. Status LGBT di Jawa Barat menempati tingkat tertinggi dengan temuan kasus dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA). LGBT dengan kantong-kantong populasi terbesar ada di wilayah perkotaan seperti, kota Bekasi, Bandung, Bogor, Jakarta yang mana terkenal sebagai kota metropolitan dengan padat penduduk. Ternyata menyimpan ribuan LSL (laki-laki seks dengan laki-laki) dan pengidap AIDS.

Kasus LGBT berkembang sangat cepat, tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Jawa Timur seperti, Surabaya, Sumatera Barat, dan beberapa kota lainnya. Bahkan, kasus LGBT sudah menyentuh di kota-kota kecil dan di pedesaan. Pelaku LGBT mengincar korban di daerah pedesaan dengan pemikiran bahwa anak di desa masih polos-polos. Apalagi di tempat pelosok, yang anggapan pelaku aman dari penyakit HIV/AIDS. Tidak dapat dielakkan lagi bawah para perilaku LGBT sudah sangat meresahkan. Tak jarang dari mereka dengan percaya diri muncul dipermukaan, atas nama HAM menyuarakan di tengah masyarakat agar perilakunya diterima. 

Sedangkan hukuman yang diberikan untuk pelaku sama sekali tidak memberikan efek jera. Pasal 292 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Tetapi secara spesifik dalam hukum pidana, pasal ini berlaku jika memenuhi kondisi yaitu pelaku orang dewasa dan korban di bawah umur (belum dewasa). Bentuk perbuatannya adalah tindakan cabul sesama jenis (homoseksual). 

Artinya, berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa atas dasar suka sama suka (konsensual) di ruang privat tidak dapat dipidana. Jadi KUHP pada pasal ini memfokuskan perlindungan anak dari tindakan pencabulan. Tentu hal ini menjadi masalah besar untuk generasi dan bangsa ini. Jelas-jelas LGBT adalah perilaku menyimpang dan menular. Tidak ada yang menjamin jika hari ini ia menjadi korban dan besok ia menjadi pelaku. Terutama bagi pelaku sesama dewasa yang melakukan atas dasar suka sama suka di ruang privat, mereka tidak dikenai sanksi. 

Padahal dalam ajaran Islam, Al-Qur'an secara tegas mengkategorikan perilaku LGBT adalah perilaku keji (fahisyah) dan menyimpang dari fitrah, sehingga pelakunya harus dihukum tegas. Adapun sanksi dalam hukum Islam (fiqih), para ulama menyepakati, pelaku homoseksual (liwath) dan lesbianisme (sihaq) dijatuhi hukuman berat sebagai bentuk perlindungan moral masyarakat. Hukuman ini dikategorikan ke dalam jarimah hudud atau ta'zir (tergantung mazhab dan keputusan hakim atau ulil amri). Hukumannya dapat berupa hukuman mati, pengasingan, hingga takzir (hukuman pendidikan/penjara). 

Adapun hadisnya:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فاقْتُلوا الفاعِلَ والْمَفْعولَ بِهِ

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa`i)

Hukuman ini diberikan sebagai jawabir (penebus dosa) sebagai pembalasan atas perbuatannya dan zawajir (hukuman untuk memberikan efek jera) agar tidak ada yang mengikuti perilaku ini. Sebab jika negara hanya memberikan hukum berupa pembinaan saja maka yang terjadi seperti saat ini. Bukannya LGBT semakin sedikit tetapi semakin berkembang. Bahkan perilaku menyimpang LGBT sudah masuk dalam tahap darurat dan membahayakan karena sudah masuk di semua segmen. Mulai dari anak sekolah level SD sampai lingkungan kampus. Tidak hanya itu, di segmen penegak hukum dari Polisi sampai ke TNI, dan masih banyak lagi.

Jika LGBT sudah sedemikian menjamurnya tetapi pemerintah dan masyarakat masih diam maka tinggal menunggu murkanya Allah Swt. seperti yang pernah terjadi di masa kaum Nabi Luth. Allah akan menimpakan hujan batu (belerang) dan menjungkirbalikkan negeri tersebut. Sebagaimana firman Allah Swt.,

فَلَمَّا جَاۤءَ اَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ مَّنْضُوْدٍ

"Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar". (QS. Al-Hud [11]: 82)

Oleh karena itu, untuk menghindari kemurkaan Allah Swt. sudah saatnya negeri ini menerapkan aturan-Nya. Tidak membiarkan perilaku LGBT sebagai permisivisme belaka. Cukuplah kisah kaum Nabi Luth (sodom) dijadikan ibrah atau pelajaran agar tidak menentang Allah, melainkan taat pada Allah dan rasul-Nya untuk diterapkannya sanksi dan hukum Allah Swt. Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Luluk Kiftiyah 
Pegiat Literasi

Opini

×
Berita Terbaru Update