Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menghadang Badai PHK: Sistem Ekonomi Islam Solusi Tuntas Atasi Ketenagakerjaan

Senin, 22 Juni 2026 | 10:40 WIB Last Updated 2026-06-22T03:40:33Z

TintaSiyasi.id -- Para pekerja atau buruh sampai hari ini masih terus di bayangi ancaman pemutusan hubungan kerja, karena pada faktanya akhir-akhir ini banyak sekali perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya yang di latar belakangi oleh berbagai faktor. Situasi ini terjadi seiring dengan tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan ataupun bersaing.  

Menurut data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 23.470 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, disusul Banten dan Jawa Timur.Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan yang diolah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kemnaker per 2 Juni 2026, dikutip Jumat (5/6/2026), jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 23.470 orang secara nasional. 

Akar Persoalan PHK Buruh

Pemutusan hubungan kerja bukanlah hal baru terjadi, tapi ini adalah masalah yang terus berulang tanpa solusi pasti, akar persoalan PHK ini bukan hanya dampak dari tekanan ekonomi global dan melemahnya nilai rupiah saja tapi pemutusan hubungan kerja ini adalah problem struktural akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis yang hanya fokus kepada untung rugi dan tanpa memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.  

Selain itu negara yang harusnya berfungsi sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat, tapi dengan sistem ini negara berlepas tangan dan penyedia lapangan pekerjaan diserahkan kepada pihak swasta atau perusahaan, sehingga seringkali perusahaan hanya butuh beberapa karyawan tapi jumlah pendaftar sampai ribuan. 

Penyebab negara tidak menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Dalam sistem kehidupan yang tidak di atur berlandaskan syariat islam ini seringkali aturan negara hanya berdasarkan kepentingan segelintir orang, dan berdasarkan pesanan si pemilik modal, hingga pada penerapannya harta milik umum yang harusnya dikelola negara seperti tambang, minyak bumi dan lain-lain, malah di kelola oleh pihak swasta, padahal kalau ini di kelola negara bisa menciptkan lapangan pekerjaan untuk masyarakat yang lebih banyak dan negara memiliki uang pemasukan yang cukup untuk menciptakan lapangan pekerjan dan menggaji karyawan. Namun karena di kelola swasta yang hanya berlandaskan untung rugi, sehingga mereka menginginkan untung sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, buruh di perlukan ketika butuh, ketika perusahaan tak lagi butuh maka resiko PHK adalah hal yang harus diterima buruh. 

Selain itu kecanggihan teknologi membuat perusahaan melakukan PHK dan menggunakan teknologi untuk mengganti peran manusia, dan ini juga menambah tingginya angka PHK, pengangguran dan kesenjangan ekonomi. 

Islam menuntaskan Masalah PHK

Dalam Islam masalah ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan sesuai firman Allah Swt : Dan kewajibah ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang ma'ruf (TQS. Al-Baqarah [2] :233). 

Dari pandangan inilah bahwa negara memastikan setiap laki-laki yang mukallaf memperoleh lapangan pekerjaan demi memenuhi kebutuhan keluarganya, dan negara bertanggung jawab atas pemenuhan lapangan kerja dengan mekanisme yang sesuai dengan syariat Islam sebagai berikut: 

Pertama, sumber daya alam milik umum dikelola oleh negara, dan negara tidak mengizinkan para pemilik modal untuk menguasai harta milik umum, sehingga dengan mekanisme ini pengelolaan sumber daya alam oleh negara bisa menyerap lapangan pekerjaan, dan memutus ketergantungan kepada swasta atau pemilik modal dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

Kedua adalah memastikan akad yang jelas antara pemberi kerja dengan pencari kerja, sehingga dengan akad yang jelas pekerja tidak merasa dirugikan. ketiga pemanfaatan teknologi untuk kemaslahatan umat, teknologi digunakan untuk meningkatkan produktivitas bukan untuk menggantikan tenaga kerja manusia sepenuhnya, jadi kemajuan teknologi tidak menimbulkan PHK dan kesenjangan ekonomi yang dalam. 

Hanya dengan penerapan sistem ekonomi berbasis syariat Islam seluruh permasalahan buruh, PHK dan kesenjangan ekonomi ini bisa dituntaskan. oleh karena itu penting bagi umat Islam untuk kembali mengambil syariat Islam dan menerapkan aturannya dalam kehidupan. 

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Cici Aprisa, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update