TintaSiyasi.id -- Diberitakan bahwa terjadi aksi demonstrasi di kawasan Jakarta yang digelar oleh sejumlah elemen mahasiswa. Demo digelar di beberapa titik seperti gedung DPR/MPR RI, kawasan bundaran HI, silang monas selatan, dan gedung BGN RI. Aparat Kepolisian mengerahkan sebanyak 6,675 personil gabungan yang terdiri dari gabungan Polda Metro jaya, Polres Metro Jakpus, dan Polsek jajaran untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam aksi ini adalah bentuk respon terhadap situasi negeri yang dianggap sudah jauh dari tujuan dibentuknya negara. Diantara tuntutan mereka adalah terkait dengan kenaikan harga BBM dan semua kebutuhan pokok, merosotnya nilai tukar rupiah, kebijakan MBG/Kopde Merah putih yang dianggap sarat KKN, anggara deficit APBN dan masih banyak lagi termasuk pembalakan hutan atas nama Proyek Strategis Negara (PSN) serta utang negara yang semakin tinggi. http://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/15
Seiring banyaknya aksi demonstrasi yang digelar baik dari kalangan Mahasiswa, LSM, atau masyarakat umum, diberbagai daerah ini memunculkan banyak pendapat. Ada yang mendukung aksi ada pula yang mengecamnya. Bahkan ada ulama Sunnah yang bahkan mengharamkannya. Benarkah demonstrasi di negara demokrasi itu terlarang bahkan haram?
Dibanyak negara di dunia saat ini, sudah biasa terjadi demonstrasi. Tidak hanya di indonesia, di Amerika Serikat pun sering terjadi demonstrasi seperti gerakan NO KING untuk memprotes kebijakan Presiden Donald Trump, di Spanyol Eropa, di Asia, Abania, dan banyak negara lainnya. ini menunjukan bahwa aksi demonstrasi adalah suatu yang wajar dan tidak melanggar konstitusi.
Dalam pandangan demokrasi, unjuk rasa, aksi, atau demonstrasi adalah sesuatu gerakan yang wajar untuk menyampaikan gagasan, ide, pendapat, koreksi kebijakan penguasa, atau yang lain. Artinya demonstrasi dalam negara demokrasi itu diperbolehkan dan merupakan hak konstitusional yang sah. Di indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi dilindungi oleh Undang-Undang negara.
Dalam pasal 28 E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin hak asasi setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan. Bahkan menurut UU No. 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum jelas dan menegaskan sahnya unjuk rasa atau demonstrasi. Dengan demikian menurut perundang-undangan negara demokrasi seperti indonesia, unjuk rasa atau demonstrasi sah dan legal tidak melanggar hukum negara bahkan dijamin konstitusi. Meskipun telah dijamin oleh hukum, demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Dalam pandangan negara demokrasi, demonstrasi adalah sah dan legal. Tidak bisa menghukumi demonstrasi atau unjuk rasa dalam negara demokrasi dengan islam. Mereka yamg menghukumi haram seharusnya menjadikan negeri ini menjadi negara islam sehingga hukum yang berlaku adalah hukum islam. Tidak bisa hukum islam dibuat menghukumi negara yang tidak percaya pada islam karena hukum negara yang tidak menerapkan syariat islam disebut darul kufur dan darul kufur berbeda dengan darul ilsam. Jadi yang haram bukan unjuk rasa atau demonstrasinya tapi system negaranya. Jadi jelas bahwa unjuk rasa atau demonstrasi adalah sah dan dijamin penuh oleh konstitusi. Melarang demonstrasi berarti melanggar konstitusi dan hak asasi.
Dalam islam menasehati penguasa yang bertindak dzolim adalah sebuah kewajiban. Allah swt berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. Juga sabda Nabi Muhammad saw “ "Agama adalah nasihat. Kami bertanya, 'Untuk siapa?' Beliau menjawab, 'Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin kaum Muslimin, dan umat Islam seluruhnya'." (HR. Muslim). "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran (atau kalimat keadilan) di hadapan penguasa yang zalim." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).[]
Oleh. AB. Latif