TintaSiyasi.id -- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) baru-baru ini disambut dengan narasi kemenangan oleh banyak pihak. Wakil Ketua DPR RI mengeklaim regulasi ini akan menjadi penjamin hak-hak dasar, kesejahteraan, hingga peningkatan keterampilan para pekerja domestik. Jaringan advokasi pun memandangnya sebagai pengakuan atas hak-hak yang selama ini terabaikan, seperti upah layak, THR, hingga jaminan sosial bagi para pekerja yang mayoritas adalah perempuan di garis kemiskinan. Hukumonline.com (22 April 2026).
Namun, di balik riuhnya apresiasi tersebut, kita perlu jeli melihat realitas yang ada. Benarkah UU ini adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi perempuan? Ataukah ia justru menjadi monumen baru yang mengukuhkan kegagalan sistemik negara dalam membebaskan perempuan dari jeratan kemiskinan?
Jika kita membedah isi dan landasan berpikir UU PPRT, akan tampak cacat paradigma yang mendasar. UU ini dinarasikan sebagai harapan baru, padahal sejatinya negara sedang mengonfirmasi ketidakmampuannya dalam menyejahterakan rakyat secara fundamental.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini, perempuan tidak lebih dari sekadar mesin penggerak ekonomi. Fokus utama UU ini adalah mengatur mekanisme kontrak kerja, yang pada praktiknya tetap menyisakan ruang bagi eksploitasi. Logika kapitalis yang mengejar keuntungan maksimal dengan pengeluaran minimal akan selalu menempatkan buruh—dalam hal ini PRT—sebagai pihak yang lemah.
UU ini pun gagal total dalam menyentuh akar struktural: mengapa perempuan harus menjadi PRT? Kita harus bertanya, mengapa ribuan perempuan terpaksa meninggalkan rumah dan mengabaikan peran fitrahnya demi bekerja di sektor domestik orang lain? Jawabannya jelas: kemiskinan sistemik. Negara gagal menyediakan lapangan kerja yang luas bagi kaum laki-laki (suami atau wali), sehingga beban ekonomi beralih ke pundak perempuan. UU PPRT seolah-olah melegitimasi bahwa jalan satu-satunya bagi perempuan miskin untuk bertahan hidup adalah dengan menjadi pekerja domestik, bukan dengan dijamin kesejahteraannya oleh negara.
Politik Ekonomi Islam: Menjamin Kehormatan dan Kesejahteraan
Islam memandang perempuan dengan paradigma yang sangat berbeda. Kesejahteraan perempuan dalam Islam tidak dicapai dengan mendorong mereka masuk ke pasar kerja yang eksploitatif, melainkan melalui jaminan nafkah dan layanan publik yang paripurna.
Pertama, dalam sistem politik ekonomi Islam, negara wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu. Perempuan memiliki hak nafkah dari suami atau wali laki-lakinya. Negara bertugas menyiapkan kebijakan yang memudahkan para laki-laki mendapatkan pekerjaan layak agar mereka mampu membiayai keluarganya tanpa harus memaksa istri atau anak perempuan mereka bekerja.
Kedua, Islam menjamin pemenuhan kebutuhan primer sosial—seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan—secara gratis bagi seluruh warga negara. Ketika biaya-biaya besar ini ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui mekanisme Baitul Mal, tekanan ekonomi pada keluarga muslim akan berkurang drastis. Perempuan tidak lagi tercekik oleh kebutuhan hidup yang mahal.
Ketiga, jika perempuan tidak mendapatkan hak nafkah tersebut, mereka memiliki hak konstitusional untuk melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa). Mereka bisa menuntut negara untuk menyediakan lapangan kerja bagi anggota keluarga laki-laki mereka yang sudah balig atau menuntut hak jaminan sosial langsung dari negara.
Adapun dalam urusan kontrak kerja (Ijarah), Islam telah memberikan solusi tuntas sejak ribuan tahun lalu. Standar upah dalam Islam ditentukan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan, bukan berdasarkan standar minimum (UMR) yang sering kali tidak mencukupi kebutuhan hidup. Karena sistem Islam melahirkan individu-individu yang memiliki jawil iman (kesadaran akan pengawasan Allah), hubungan antara pemberi kerja dan pekerja didasari oleh ketakwaan. Jika terjadi kezaliman, ada Qadhi (hakim) yang siap memutuskan perkara dengan adil sesuai syariat tanpa birokrasi yang berbelit.
UU PPRT hanyalah solusi "tambal sulam" yang tidak akan pernah menyelesaikan penderitaan buruh perempuan selama akar masalahnya—yakni sistem kapitalisme—tetap tegak. Kehadiran negara yang sesungguhnya bukan sekadar mengatur kontrak kerja antara si miskin dan si kaya, melainkan memastikan tidak ada satu pun perempuan yang terpaksa bekerja karena kelaparan.
Sudah saatnya kita beralih dari solusi manusia yang penuh kepentingan menuju solusi wahyu yang membawa rahmat. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah, kehormatan perempuan terjaga, kesejahteraan keluarga terjamin, dan keadilan dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Wallahu a'lam bish-shawabi.
Oleh: Rika Lestari Sinaga, A.Md.
Aktivis Muslimah