Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

UU PPRT Disahkan, Perlindungan atau Sekadar Tambal Sulam Masalah Perempuan?

Senin, 04 Mei 2026 | 17:16 WIB Last Updated 2026-05-04T10:16:39Z

TintaSiyasi.id -- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disebut sebagai langkah maju. Negara dinilai hadir disusul DPR menegaskan jaminan hak dasar, kesejahteraan, dan keterampilan bagi PRT. Kementerian terkait juga menyoroti perlindungan upah, THR, jam kerja, hingga jaminan sosial. Narasi ini terdengar meyakinkan. Namun jika ditelusuri lebih dalam, ada persoalan yang belum disentuh.

Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas PRT adalah perempuan dari kelompok ekonomi rentan. Mereka masuk sektor ini bukan karena pilihan bebas, tetapi karena keterbatasan akses pendidikan dan pekerjaan layak. UU ini berupaya mengatur relasi kerja agar lebih manusiawi. Itu penting. Tetapi regulasi ini tidak menyentuh akar masalah yang mendorong perempuan masuk ke sektor domestik berupah rendah.

Pendekatan UU PPRT masih melihat perempuan sebagai bagian dari mesin ekonomi. Fokusnya pada perlindungan saat bekerja, bukan pada pencegahan agar perempuan tidak terjebak pada pekerjaan berisiko eksploitasi. Dalam sistem ekonomi saat ini, posisi pekerja cenderung lemah. Relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja tetap timpang. Tanpa perubahan struktur, aturan teknis sering kali sulit ditegakkan.

Kasus-kasus kekerasan, upah tidak layak, hingga beban kerja berlebih selama ini terjadi karena lemahnya posisi tawar PRT. UU ini berpotensi memperbaiki sebagian kondisi. Namun celah tetap ada. Pengawasan lemah. Penegakan hukum sering tidak konsisten. Apalagi ruang kerja PRT berada di ranah privat, yang sulit dijangkau kontrol negara.

Masalah lain adalah kemiskinan struktural. UU PPRT tidak menjawab mengapa perempuan harus bekerja di sektor ini. Tidak ada jaminan negara untuk memastikan setiap individu, khususnya perempuan, memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar tanpa harus bergantung pada pasar tenaga kerja yang tidak adil. Selama akar ini tidak disentuh, aliran tenaga kerja ke sektor PRT akan terus terjadi.

Solusi yang lebih mendasar perlu diarahkan pada kebijakan yang menjamin kebutuhan primer setiap warga. Negara harus memastikan akses pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan terpenuhi. Dengan begitu, perempuan memiliki pilihan yang lebih luas dalam menentukan pekerjaan. Bukan karena terpaksa, tetapi karena pilihan yang aman dan bermartabat.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Pemenuhan kebutuhan primer bukan diserahkan pada mekanisme pasar, tetapi menjadi kewajiban negara. Negara wajib menjamin setiap individu mendapatkan pangan, sandang, dan papan. Negara juga memastikan akses kesehatan dan pendidikan tersedia luas dan terjangkau.
Islam juga mengatur peran keluarga. Nafkah menjadi kewajiban laki-laki. Perempuan tidak dibebani tanggung jawab ekonomi. Jika perempuan tetap bekerja, itu bersifat pilihan. Bukan karena tekanan ekonomi. Dengan mekanisme ini, perempuan tidak terdorong masuk ke pekerjaan berisiko hanya untuk bertahan hidup.

Dalam hal hubungan kerja, Islam menetapkan aturan yang jelas. Akad kerja harus transparan. Upah disepakati di awal. Tidak boleh ada penipuan atau penundaan. Pemberi kerja yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. Negara hadir melalui lembaga peradilan untuk memastikan keadilan berjalan. Hak pekerja dijaga. Kewajiban pemberi kerja ditegakkan.
Jika terjadi kezaliman, pekerja memiliki hak untuk mengadu. Negara wajib menindaklanjuti. Mekanisme ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Dengan sistem ini, relasi kerja tidak hanya diikat oleh kontrak, tetapi juga oleh kesadaran iman dan aturan yang tegas.

Solusi yang lebih kuat menuntut peran negara yang aktif dan sistem yang menyentuh akar masalah. Bukan hanya melindungi saat terjadi pelanggaran, tetapi memastikan kondisi yang membuat perempuan rentan tidak lagi muncul. Di titik ini, keberhasilan bukan diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari berkurangnya perempuan yang terpaksa bekerja dalam kondisi tidak aman.

Oleh: Anita Pricillia Damayanti, SM
Pemerhati Keluarga dan Peradaban

Opini

×
Berita Terbaru Update