TintaSiyasi.id -- Beberapa kalangan terlihat antusias atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) beberapa yang lalu. Wakil ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi profesi pembantu rumah tangga (PRT). Ia juga menyinggung semangat UU PPRT yang juga diharapkan dapat melindungi PRT dari tindak kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi. (dpr.go.id, 22/04/2026)
Sekilas terlihat UU PPRT dinarasikan negara seolah hadir bagi PRT. Sehingga membawa sebuah harapan baru bagi para perempuan pekerja rumah tangga atas nasib mereka, untuk mendapatkan kerja layak dan sejahterah. Benarkah ini menjadi harapan kesejahteraan baru atau justru negara gagal dalam mensejahterakan perempuan dari kemiskinan?
Antara Harapan dan Kenyataan
UU PPRT ini seakan sebuah prestasi yang patut diapresiasi, karena telah memberi harapan untuk para perempuan PRT. Bagaimana tidak, harapan memberi perlindungan, kesejahteraan dalam balutan UU PPRT adalah harapan besar bagi mereka.
Ditambah lagi dengan adanya para pendukung UU PPRT (aktivitas, Komnas perempuan, kemen PPPA), yang memandang UU ini sebagai langkah awal maju dan progresif. PPRT juga dipandang secara resmi sebagai pekerja yang bukan sekedar pembantu. Mereka adalah PRT yang memiliki harkat, martabat, yang dilindungi, berkeadilan dan kesejahteraan dijamin oleh UU tersebut.
Namun, faktanya sebagian masyarakat banyak yang belum menyadari bahwa dengan adanya UU PPRT ini, sebenarnya memberi kesengsaraan bagi mereka. Kenapa demikian? karena para perempuan yang menjadi PRT bukanlah sepenuhnya keinginan yang ada dalam fitrahnya sebagai perempuan maupun sebagai ibu. Melainkan, karena keadaan yang memaksa.
Kegagalan Negara
UU PPRT dianggap, negara seolah hadir memberi solusi yang tepat bagi perempuan untuk mendapatkan kerja yang layak dan sejahtera. Namun, negara tidak menyadari justru UU ini menunjukkan negara gagal dalam mengeluarkan perempuan dari kemiskinan. Tujuan dari UU PPRT ini melindungi nasib PRT, namun realitanya tidak menjadi jaminan nasib perempuan bisa menjadi lebih baik. Karena sistem yang dipakai adalah sistem ekonomi kapitalis maka jelas tidak akan terlepas dari masalah eksploitasi.
Jelas, UU PPRT ini hanya memandang sebatas kontrak kerja, artinya PRT hanyalah sebagai mesin pertumbuhan ekonomi semata yang menguntungkan materi semata, itulah pandangan kapitalisme. Sehingga, gagal melihat akar strukturalnya, yakni: mengapa perempuan menjadi PRT? Jawabannya tentu karena masalah kemiskinan. Kemiskinan yang sengaja dipelihara dalam sekuler kapitalisme.
Mirisnya, kebanyakan masyarakat, para intelektual, dan politisi hanya menerima dan melihat hal yang sama "harapan baru" pada UU. Tapi, tidak mampu melihat dengan jernih ada kecacatan dalam UU tersebut. UU tersebut hanya memberi ruang yang membuat fitrahnya sebagai seorang ibu dijauhkan dari keluarganya. Harusnya negara hadir dalam situasi ini bukannya membiarkan para perempuan jauh dari generasinya.
Politik Ekonomi Islam sebagai Solusi PRT
Ketika, cara pandang kapitalisme (keuntungan dan materi) memberi solusi tambal sulam untuk penyelesaian masalah dalam aspek kehidupan, maka masalah dalam kehidupan ini tidak akan mampu terselesaikan secara menyeluruh. Sebab, pola pengaturan kehidupannya jauh dari agama. Maka, wajar lahir pemimpin-pemimpin yang tidak bertanggungjawab atas rakyatnya, yang ada hanya mementingkan kepentingan pribadi saja.
Untuk itu, sistem kehidupan yang saat ini di atur oleh sekulerisme, haruslah diganti dengan penerapan aturan Islam. Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna mengatur dari perkara ibadah sampai berjalannya seluruh aspek kehidupan. Islam memberi solusi fundamental dalam menyejahterakan rakyatnya baik laki-laki maupun perempuan, yang akan diatur dengan hukum Syara' yaitu hukum yang berasal dari Allah SWT.
Dalam Islam terdapat politik ekonomi Islam, yakni jaminan negara dalam memenuhi kebutuhan yang mensejahterakan semua rakyatnya, tak terkecuali perempuan. Mulai dari mekanisme hak pemenuhan kebutuhan pokok melalui nafkah dari suami maupun walinya, hingga pemenuhan langsung kebutuhan komunalnya oleh negara.
Selain menjamin pemenuhan kebutuhan, Islam juga memberi ruang bagi perempuan untuk mengoptimalkan perannya di ranah publik. Seperti; mempelajari dan mengamalkan ilmu, mendidik umat dengan tsaqofah Islam. Dan berkontribusi bagi keselamatan umat dengan ketetapan syariat yang memuliakan dan menjamin keamanan bagi perempuan.
Dalam Islam perempuan dimuliakan. Islam memandang bekerja baginya diperbolehkan dan keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat, bukan sebagai pencari nafkah. Islam memposisikan perempuan dengan amanah utama yang mulia sebagai ibu dan pengurus rumah. Juga sebagai madrasah ulah (sekolah pertama) bagi anak-anaknya. Demikianlah sempurnanya Islam menyelesaikan persoalan kehidupan secara benar dan komprehensif. Wallahu a'lam bisshawab.
Oleh: Masytah Yamin
Aktivis Muslimah Dompu