TintaSiyasi.id -- Berbagai macam tekanan hidup yang makin sulit, justru kita dipertontonkan polemik film dokumenter Pesta Babi. Terjadi pelarangan nobar film Pesta Babi di berbagai daerah. Ada pihak-pihak yang merasa ketakutan terhadap film tersebut, namun masyarakat makin dilarang makin penasaran denga napa yang terjadi dalam film tersebut.
Penayangan film tersebut diberbagai kampus dilarang tanpa sebab dan alasan yang pasti. Berbagai intimidasi dilakukan pihak kampus maupun aparat terhadap penayangan film yersebut. Film merupakan gambaran realita yang terjadi di masyarakat, cerita dalam film mencerminkan fakta yang terjadi di tanah Papua, namun ada sekelompok orang yang merasa terancam dengan penayanagn film tersebut.
Film Pesta Babi membahas tentang alih fungsi hutan Papua untuk PSN food estate yang diduga hanya menguntungkan oligarki, sedangkan rakyat Papua kehilangan kehidupannya. Dalam film tersebut kita dapat melihat bagaimana rusaknya alam Papua demi nafsu penguasa dan pengusaha atas nama kesejahteraan rakyat. Hutan yang harusnya menjadi sumber kehidupan suku-suku yang ada di Papua justru dijadikan proyek bioetenal dan ketahan pangan dalam skala besar (nasional.kompas.com, 13/05/2026).
Rakyat Papua terpinggirkan karena yang mereka hadapi pemerintah dalam bayangan militerisme. Sumber daya alam Papua sangat melimpah, ironisnya mereka masih di bawah garis kemiskinan. Hasil alam dikeruk namun rakyat menderita, keadilan sosial bagi rakyat Indonesia tidak berlaku bagi rakyat Papua.
Dari pelarangan nobar film ini harus kita paham bahwa sistem kehidupan sudah rusak oleh kebijakan pemerintah. Sikap pemerintah menunjukkan ada upaya pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat. Ini mengonfirmasi bahwa demokrasi otoriter dan antikritik, tetap dilakukan untuk melindungi segelintir pihak, meski selama ini dicitrakan melindungi hak berpendapat dan kebebasan berekspresi. Pada praktinya tetap masyarakat disuruh diam, sebagai pembenaran terhadap penjajahan modern.
Pengalihanfungsi hutan dapat dilakukan negara demi keuntungan ekonomi untuk memuluskan para oligarki. Ketimpangan persoalan lahan kian melebar, kalangan berduit akan lebih menguasai hutan yang diklaim milik negara. Ketika negara sudah merampas hak rakyat, apa yang akan dilakukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat?
Proyek Strategi Nasional (PSN) terbukti menjadi dalih bagi negara dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk memberikan lahan jutaan hektare bagi para oligarki yang mendukungnya. Pembiaran yang terjadi terhadap sistem kehidupaan bukan saja merusak lingkungan namun juga terhadap kepercayaan pada pemimpin. Kegagalan penguasa terhadap sistem kapitalis sekeluer terbukti tidak dapat melindungi masyarakat, karena yang digunakan adalah asas manfaat dengan mengatasnamakan kesejahteraan rakyat. Sungguh berbanding terbalik potret yang terjadi, ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa mengerikan.
Sistem kapitalisme menyebabkan ketimpangan ekonomi, harta milik umum dikuasai segelintir oligarki, akibatnya, rakyat sengsara. Islam sudah memberikan solusi terbaik dalam pengelolaan sumber daya alam, aturan sudah sangat jelas bahwa ada pembagian kepemikian yaitu: Kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Ketiga kepemilikan tersebut dibatasi dan diberi wewenangan sesuai dengan fungsinya agar terjaga kemaslahatan umat.
Islam mewujudkan keadilan ekonomi. Lahan milik individu diakui oleh negara dan tidak akan digusur paksa. Lahan milik umum akan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan lahan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat. Ekonomi Islam yang terbaik untuk diterapkan dan pengelolaan sesuai dengan syariat. Proyek negara berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan dilaksanakan sesuai syariat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Khilafah akan mengelola hutan ataupun tanah milik negara untuk proyek strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat: permukiman, pertanian, infrastruktur umum. Bukan untuk dijual ke asing atau dikuasai korporasi. Tujuannya bukan laba, melainkan kesejahteraan dan keberkahan umat. Negara terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat, dan tidak melarang atau membungkam suara rakyat.
Islam memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyat, karena daulah sudah menjalankan syariat Islam secara kaffah. Kedaulatan penuh ini negara khilafah tidak akan tunduk pada korporasi yang sudah menzalimi rakyat secara luas. Islam mempunyai serangkaian aturan dan mekanisme pengelolaan harta milik umum serta tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan individu.
Dengan demikian, pengaturan kepemilikan sudah ditetapkan sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum syara, agar tidak terjadi monopoli kepemilikan secara mutlak. Solusi yang tepat untuk mengatur kehidupan bernegara secara adil yaitu dengan menerapkan Islam secara kaffah.
Oleh: Ariyana
Aktivis Muslimah