Tintasiyasi.id.com -- Jiovanno Nahampun, Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Kabupaten Bekasi menyarankan, supaya Pemda Bekasi berhutang pada vendor untuk mengatasi pengadaan obat di RSUD maupun Dinkes sebab ketersediaan anggarannya hanya mampu mencukupi sampai bulan Mei 2026.
Defisit anggaran terkait kesehatan ini juga ia singgung tak hanya pada pengadaan obat saja, tapi juga terhadap pelayanan kesehatan dengan jaminan BPJS PBI warga yang di non aktifkan (radarbekasi.id, 7/4/2026).
Kekurangan stok obat ini tidak hanya terjadi di wilayah Bekasi. Beberapa kota di Indonesia juga mengalami hal sama. Ini merupakan dampak dari kebijakan penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan anggaran wajib belanja kesehatan sebesar 5% dari APBN dan 10% dari APBD, namun kini persentase itu dihapus dan filosofinya berubah dari yang sebelumnya negara wajib menyediakan dana dengan jumlah tertentu untuk kesehatan, sekarang menjadi programnya harus ada dulu barulah dana akan turun.
Efisiensi anggaran belanja negara untuk kesehatan seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab kesehatan merupakan sesuatu yang tidak bisa diprediksi seperti pengadaan barang dan jasa. Justru ia merupakan bagian dari kebutuhan dasar dan mendesak bagi masyarakat, sehingga negara perlu andil dalam memetakan tujuan dan pelaksanaannya.
Tanpa standar minimal yang pasti, maka sektor kesehatan di wilayah kabupaten/kota akan bertempur dengan sektor lain seperti infrastruktur dan pertahanan untuk merebutkan anggaran.
Di kota besar seperti Bekasi saja dampaknya terasa menyekik rakyat. Apalagi di wilayah pelosok yang secara pendapatan jauh tertinggal, akan jauh lebih parah, sebab fasilitas kesehatan di wilayah pelosok tidak sepadan dengan kota besar.
Belum lagi distribusi obat yang memerlukan biaya pengiriman, bisa jadi obat di gudang pusat ada namun karena biaya pengirimannya juga ikut dipangkas maka obat tidak akan sampai pada masyarakat.
Ini acapkali membuat masyarakat harus menebus obat sendiri dengan uang pribadi. Apalagi untuk jenis obat-obatan inovasi baru dengan harga satuan yang mahal dan belum masuk dalam skema produksi massal (generik).
Masalah ini tidak bisa diabaikan. Masyarakat sudah letih akan tingginya biaya bahan-bahan pokok dan pendidikan, namun masih harus kesulitan mengakses kesehatan gratis.
Tekanan besar juga dialami para tenaga medis yang bekerja di garda depan, mereka seringkali berpikir improvisasi untuk mengatasi kekurangan obat (kompasiana.com, 2/1/2025).
Padahal negara harusnya melibatkan diri untuk kesejahteraan rakyat seperti filosofi sila ke empat Pancasila. Tapi yang dilakukan justru sebaliknya.
Pengolahan APBN/APBD menjadi turut dipertanyakan. Apakah kiranya visi pemerintah daerah dan pusat dalam mengelolah amanah rakyat ini? Seperti tidak memiliki kejelasan.
Padahal sumber pemasukan terbesar APBN/APBD dari uang pajak rakyat. Harusnya dana itu diputar kembali agar rakyat bisa merasakan manfaatnya. Sehingga jangan sampai negara membuat kebijakan yang berujung menyengsarakan rakyat.
Pajak sebagai sumber pemasukan terbesar APBN seharusnya juga tidak bisa terus diandalkan. Tingginya pajak dan banyak variasinya adalah bentuk kedzaliman. Begitu pun dengan hutang pada pihak swasta lokal maupun asing.
Jika kita bedah dengan sudut pandang Islam, sumber pemasukan negara akan diutamakan dari pengolahan aset publik, seperti pengolahan sumber daya alam tanpa izin privatisasi. Di mana kita tahu, sumber daya alam Indonesia di sektor energi berlimpah.
Asalkan hilirisasi bekerja maksimal hingga nilai jual produknya meningkat berkali lipat. Bagaimana itu bisa terjadi? Yakni dengan kedaulatan ekonomi, seperti memperkuat peran BUMN di sektor energi, dengan cara pemerintah mendukung penuh riset dan pengembangan agar BUMN tidak lagi menjual bahan mentah.
Dan juga dengan pemberian hak istimewa pada BUMN secara nyata untuk mengelolah sepenuhnya blok migas maupun tambang tanpa memperpanjang kontrak dengan pihak swasta asing.
Kita bisa tengok kasus korupsi di BUMN antara 2025 sampai 2026 sudah mencapai ratusan triliun rupiah. Padahal target dividen BUMN hanya mampu menyumbang sekitar 80 hingga 90 triliun rupiah tiap tahunnya. Belum lagi jika kita kalkulasikan kasus korupsi BUMN dari dulu hingga saat ini, bisa mencapai angka kuadriliun rupiah. Angka yang fantastis.
Namun, dalam sejarah tidak pernah ada tokoh koruptor BUMN yang dieksekusi mati. Kita hanya membahas satu sisi kasus korupsi, belum kasus korupsi secara keseluruhan di Indonesia. Di mana seharusnya uang sebanyak itu bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya menjamin kesehatan gratis, tapi juga pada semua lini.
Dalam sistem sanksi, Islam tidak pernah mengenal kompromi, jika korupsi sudah di level merugikan negara dalam skala besar dan berakibat menyengsarakan rakyat, maka hukuman mati bisa dijatuhkan.
Jika begini, maka terasa sangat sulit mengandalkan penguasa saja untuk merubah Indonesia lebih baik, sementara PR dalam diri penguasa sendiri masih sangat banyak.
Sehingga butuh kesadaran kolektif masyarakat untuk menuntut perubahan sistemik agar Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Perubahan itu harusnya mengarah dengan tuntunan Islam.[]
Oleh: Ayunin Maslacha, S.H. (Aktivis Muslimah)