Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Negeri Cicilan: Rumah Kredit, Hidup Terhimpit, Kapitalis Panen Profit

Kamis, 14 Mei 2026 | 20:35 WIB Last Updated 2026-05-14T13:36:03Z
Tintasiyasi.id.com -- Sektor perumahan di Kalimantan Selatan menunjukkan tren positif pada 2026. Pertumbuhan pembiayaan perbankan dan meningkatnya minat masyarakat memiliki rumah menjadi pendorong utama. 

BTN Banjarmasin mencatat kinerja keuangan yang menguat, termasuk pada skema KPR syariah yang dinilai lebih sesuai prinsip Islam. Fenomena ini menunjukkan kebutuhan hunian di Kalsel masih tinggi sekaligus meningkatnya minat masyarakat terhadap pembiayaan yang dianggap lebih “halal” (Kalseltoday.com, 25/04/2026).

Namun, di balik narasi “kinerja positif” itu, layak dipertanyakan: siapa yang sebenarnya diuntungkan?

Masalah perumahan hari ini bukan sekadar kurangnya rumah, melainkan dampak sistem kapitalisme yang menjadikan rumah sebagai komoditas dan instrumen investasi. 

Akibatnya, harga tanah dan properti terus naik, sementara daya beli rakyat tertinggal. Developer berlomba membangun proyek elit, sedangkan rakyat berpenghasilan biasa makin sulit memiliki rumah sederhana.

Di titik ini, KPR menjadi “jalan normal” bagi rakyat. Memiliki rumah identik dengan utang jangka panjang. Generasi muda dipaksa mencicil 15–30 tahun, sementara sebagian besar pendapatan habis untuk angsuran. Saat ekonomi melemah, rumah justru berubah menjadi sumber kecemasan.

Meningkatnya minat KPR syariah memang menunjukkan kesadaran umat menghindari riba. Namun selama sistem ekonomi tetap kapitalistik, “syariah” sering berhenti pada label produk, belum menyentuh akar persoalan: mahalnya properti, ketimpangan penguasaan tanah, dan minimnya jaminan negara terhadap kebutuhan papan rakyat.

Backlog perumahan membuktikan pertumbuhan industri properti tidak otomatis menyelesaikan masalah hunian. Negara lebih sibuk menjadi fasilitator pasar daripada penjamin kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, rumah menjadi simbol ketimpangan: yang kaya menumpuk properti, yang miskin menumpuk cicilan.

Islam memandang rumah bukan komoditas bisnis, melainkan kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Allah SWT berfirman:

“Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal...” (QS. An-Nahl: 80).

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Empat perkara yang termasuk kebahagiaan: istri salehah, rumah yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman.” (HR. Ibnu Hibban)

Dalam Islam, penguasa adalah pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena Islam mengharamkan riba, negara tidak membangun sistem kepemilikan rumah berbasis utang berbunga yang menjerat rakyat puluhan tahun. 

Negara menyediakan solusi nyata melalui pengelolaan Baitul Mal, bantuan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan, pembangunan rumah rakyat, hingga skema qardh hasan tanpa bunga. 

Dengan demikian, rumah tidak menjadi sumber tekanan finansial, tetapi benar-benar menjadi tempat ketenteraman keluarga.

Negara juga mengatur kepemilikan tanah secara adil. Penimbunan lahan dan spekulasi properti dicegah karena tanah bukan alat monopoli segelintir orang. Tanah yang ditelantarkan dapat diambil negara untuk didistribusikan demi kemaslahatan umat, termasuk pembangunan kawasan hunian rakyat. Kebijakan ini membuat harga tanah tetap terjangkau dan mencegah ketimpangan kepemilikan properti.

Pembangunan perumahan dalam Islam pun berbasis kebutuhan masyarakat, bukan orientasi laba. Prioritas diberikan kepada keluarga miskin, pasangan muda, pekerja, dan masyarakat di wilayah padat penduduk, bukan hanya proyek elit dan kawasan komersial. Negara memastikan setiap warga memiliki akses terhadap hunian yang manusiawi.

Di saat yang sama, negara menjaga kestabilan ekonomi rakyat dengan membuka lapangan kerja luas, mengelola sumber daya alam untuk kepentingan umum, dan menjamin kebutuhan pokok masyarakat. Dengan kondisi ekonomi yang sehat, rakyat lebih mudah memiliki rumah tanpa harus terjebak cicilan panjang yang menguras hidup.

Dengan sistem seperti ini, rumah tidak lagi menjadi simbol ketimpangan sosial dan beban utang, melainkan hak rakyat yang dijamin negara sesuai syariat Islam. Wallahu'alam bishshowwab.[]

Oleh: Tuty Prihatini
(Aktivis Muslimah Banua)

Opini

×
Berita Terbaru Update