Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SPBU Signature Beroperasi Realita Logika Bisnis Korporasi

Rabu, 13 Mei 2026 | 07:36 WIB Last Updated 2026-05-13T00:36:39Z

TintaSiyasi.id -- Transformasi belasan SPBU di Jabodetabek dari SPBU reguler menjadi SPBU signature disebut sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan. Karena SPBU Signature memberikan pelayanan premium dan fasilitas yang lebih lengkap.

PT Pertamina Patra Niaga menyebut ada tiga belas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) naik kelas dari SPBU reguler ke SPBU Signature. Disebutkan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun saat dihubungi oleh investortrust.id, Sabtu (9/5/2026), bahwa tiga belas SPBU tersebut mengajukan program peningkatan status layanan menjadi SPBU Signature. 

Hanya saja di SPBU Signature tidak menjual BBM bersubsidi. Sehingga tidak akan ada antrian panjang di SPBU Signature dan disediakan parkir yang lebih luas, seragam operator polo putih, petugas juga akan membantu membuang sampah mobil customer dan menawarkan promo My Pertamina selain melayani pengisian BBM, ada juga layanan semir ban selain fasilitas pelayanan ringan seperti pengisian nitrogen, tambal ban hingga outlet LPG juga masih ada mushala yang bersih, Bright Store, Kedai kopi dan rest area.

Diksi naik kelas tanpa sadar memperjelas adanya kelas yang layak mendapatkan pelayanan dan kelas yang dimarjinalkan. Realita memperjelas bahwa pengguna BBM non subsidi adalah mereka kelas menengah ke atas. Sementara pengguna BBM subsidi adalah orang-orang kelas menengah ke bawah. Mereka harus berjuang untuk mendapatkan BBM bersubsidi dampak mekanisme kebijakan seperti barcode, pembatasan BBM yang dibeli, antrian panjang yang sering terjadi hingga akses yang tidak merata di seluruh pelosok negeri.

Jika tiga belas SPBU naik kelas ke SPBU Signature maka ruang belanja BBM bersubsidi otomatis berkurang padahal kebutuhan BBM bersubsidi tidak berkurang bahkan masih sangat kurang. Terbukti masih banyak masyarakat yang mengakses BBM ecer yang kerap berbenturan dengan kebijakan padahal mereka secara tidak langsung membantu distribusi kebutuhan akan energi yang belum tersentuh oleh pemerintah. Karena tugas distribusi ini mutlak menjadi tugas negara sebagai bentuk pelayanan keadilan pelayanan energi untuk publik.

Inilah logika bisnis korporasi yang dijalankan oleh penguasa atas narasi peningkatan layanan kebutuhan energi dengan menghadirkan SPBU Signature untuk negeri. Di mana BBM non subsidi yang lebih mendatangkan keuntungan bisnis akan ditawarkan lebih menonjol dan menjadi solusi bagi masyarakat terdesak, karena ancaman antrian yang semakin panjang nantinya disebabkan semakin berkurangnya SPBU yang menyediakan BBM bersubsidi. Sementara itu BBM bersubsidi yang marginnya kecil dibatasi, diatur melalui mekanisme kebijakan hingga berpotensi hilang di pasaran secara perlahan seiring bertambahnya SPBU yang naik kelas ke SPBU Signature.

Harusnya pemerintah berbenah dalam distribusi BBM bersubsidi jika dirasa antrian panjang pada setiap SPBU yang menjual BBM bersubsidi kerap dijumpai. Artinya yang dibutuhkan masyarakat justru BBM bersubsidi, bukti tambahannya adalah SPBU Pertamina masih memimpin pemasaran BBM di dalam negeri dibandingkan dengan SPBU asing. Ini disebabkan karena distribusi BBM bersubsidi hanya dimonopoli oleh Pertamina saja.

Bukan sebaliknya, menghilangkan BBM bersubsidi dengan dalih meningkatkan kualitas layanan premium, efek dominonya jelas mengurangi jumlah SPBU yang menjual BBM bersubsidi. Tak perlu alasan agar tidak ada antrian, karena tanpa naik ke SPBU Signature sudah jelas bahwa SPBU yang tidak menjual BBM bersubsidi itu tidak antri sebagaimana SPBU asing atau pertashop.

Sehingga pemerintah harusnya memperbaiki kualitas BBM bersubsidi, memperbaiki pelayanannya, termasuk kelayakan toilet, mushola hingga rest area di setiap SPBU dan tidak mempersulit pembelian BBM bersubsidi baik oleh individu ataupun oleh pengecer jika negara belum bisa mensuplai secara langsung ke daerah-daerah.

Islam mengatur pelayanan kebutuhan energi dengan seadil-adilnya bukan sekedar narasi keadilan energi namun secara praktis telah diterapkan bahwa negara harus menjamin kebutuhan energi bagi semua warganya tanpa memandang kelas atas, menengah ataupun bawah. Karena energi adalah kebutuhan mendasar setiap manusia bukan kebutuhan berdasarkan kelas kaya atau miskin. 

Karena energi yang berasal dari sumber daya alam adalah kepemilikan umum bagi seluruh umat manusia, negara hanya berhak mengelola bukan menjual atau memberikan kepada siapa yang dikehendaki oleh negara. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad Saw yang artinya sebagai berikut:

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)

Dalam Islam, negara yaitu khilafah bertanggung jawab didalam pengelolaan sumber daya alam, melarang swasta baik individu maupun asing untuk mengelola sumber daya alam, distribusi seluruh kebutuhan mendasar masyarakatnya termasuk distribusi energi. Karena energi bukan komoditas tetapi kebutuhan manusia. Sehingga negara dilarang mengambil keuntungan atau berbisnis dengan rakyatnya sendiri, karena negara wajib menjamin distribusi secara merata agar masyarakat terpenuhi kebutuhannya.

Jadi krisis energi yang hari ini sering dipropagandakan bukan sekedar isu kemajuan teknologi melainkan gagalnya negara-negara dalam mengelola sumber daya alam untuk rakyatnya sehingga masuknya swasta yang mengelola sumber daya alam berlandaskan motif profit. Wallahu a'lam bishshawab.[]
 

Heni Trinawati
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update