Tintasiyasi.id.com -- Di tengah narasi “ekonomi tumbuh” dan “peluang kerja terbuka”, ada realitas yang ironi. Semakin banyak rakyat bekerja, semakin sedikit yang benar-benar sejahtera. Kerja hari ini bukan lagi jalan menuju hidup layak, tetapi sekadar cara bertahan. Jika rakyat sudah bekerja keras, mengapa beban hidup justru makin berat?
Faktanya, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal seperti pedagang kaki lima, buruh tani, asisten rumah tangga, hingga pekerja lepas. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan proporsi pekerja informal tetap tinggi (bps.go.id, Februari 2026).
Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja melemah. Banyak masyarakat akhirnya beralih ke UMKM, namun tertekan rendahnya daya beli.
Di sisi lain, gig economy seperti pengemudi transportasi online dan freelancer digital memang membuka peluang kerja baru, tetapi tanpa jaminan sosial dan kejelasan hubungan kerja (Kompas.com, 27/04/2026).
Fenomena ini bukanlah dinamika ekonomi biasa. Membesarnya sektor informal dan menyusutnya pekerjaan formal menunjukkan kegagalan negara menyediakan lapangan kerja layak. Rakyat tidak benar-benar “memilih” menjadi pekerja informal, tetapi didorong keadaan.
Dalam sistem kapitalisme, negara tidak didesain sebagai penjamin kesejahteraan rakyat. Negara hanya bertugas menjaga iklim investasi, sementara penciptaan lapangan kerja diserahkan pada mekanisme pasar. Ketika pasar gagal menyerap tenaga kerja, negara cukup hadir dengan solusi tambalan.
Akibatnya, kebijakan lebih berpihak pada pemilik modal melalui kemudahan investasi, insentif, dan deregulasi. Harapan efek “menetes ke bawah” nyatanya tidak terjadi. Kekayaan justru terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara rakyat menghadapi ketidakpastian kerja.
Gig economy menjadi contoh paling nyata. Relasi kerja dibuat kabur dengan istilah “mitra”, padahal ketimpangannya sangat tajam. Perusahaan platform memperoleh keuntungan besar tanpa menanggung tanggung jawab penuh terhadap pekerja. Sebaliknya, pekerja menanggung sendiri risiko kerja tanpa jaminan kesehatan, kepastian pendapatan, maupun perlindungan yang memadai.
Masalah ini bukan sekadar sempitnya lapangan kerja atau rendahnya pendapatan, melainkan kegagalan sistem yang menempatkan negara hanya sebagai pengatur pasar, bukan pengurus rakyat. Ketika pasar gagal menyediakan pekerjaan layak, rakyat dipaksa menanggung beban sendiri.
Fenomena menjamurnya pekerja informal, gig worker tanpa perlindungan, hingga UMKM yang harus bertahan sendiri menunjukkan bahwa rakyat sedang memikul tanggung jawab yang seharusnya diemban negara. Yang gagal bukan hanya ekonomi, tetapi sistem yang sejak awal tidak dirancang menjamin kebutuhan dasar rakyat.
Akhirnya, rakyat dipaksa menjadi “tangguh” bukan karena diberdayakan, tetapi karena ditinggalkan. Negara lepas tangan, rakyat angkat beban.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Negara dalam Islam adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, bekerja bagi laki-laki dewasa adalah kewajiban untuk menafkahi keluarga. Karena itu, negara wajib memastikan tersedianya lapangan kerja. Jika tidak, negara telah lalai menjalankan kewajibannya.
Islam memiliki mekanisme komprehensif dalam menciptakan lapangan kerja, seperti berikut;
Pertama, negara mengelola sumber daya alam sebagai milik umum. Sektor strategis seperti tambang, energi, dan hutan tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing. Pengelolaan ini membuka lapangan kerja luas sekaligus menjamin distribusi kekayaan kepada rakyat.
Kedua, sistem pendidikan Islam diarahkan membentuk individu yang siap berkontribusi sesuai kemampuan dan kebutuhan umat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan industri.
Ketiga, politik ekonomi Islam memastikan distribusi kekayaan yang adil. Allah SWT berfirman:
“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Keempat, hubungan kerja diatur dengan akad yang jelas dan adil. Islam menetapkan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja secara tegas, termasuk keharusan memberi upah layak dan tepat waktu. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)
Dengan sistem ini, tidak ada ruang bagi eksploitasi terselubung seperti dalam gig economy. Setiap pekerjaan memiliki kejelasan, setiap pekerja mendapatkan perlindungan, dan setiap hubungan kerja dibangun atas dasar keadilan.
Realitas hari ini menunjukkan bahwa semakin banyak rakyat bekerja, semakin besar pula beban yang mereka pikul. Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi kegagalan sistem dalam menjalankan peran negara.
Selama negara tetap berfungsi sebatas penjaga pasar dalam sistem kapitalisme, fenomena ini akan terus berulang. Rakyat dipaksa bertahan, sementara negara cukup hadir dalam bentuk kebijakan di atas kertas.
Islam menawarkan jalan berbeda: negara hadir nyata, bertanggung jawab penuh, dan memastikan setiap individu dapat hidup layak. Bukan rakyat yang terus mengangkat beban, tetapi negara yang seharusnya memikul tanggung jawab itu sepenuhnya. Wallahu’alam bishshowwab.[]
Oleh: Tuty Prihatini
(Aktivis Muslimah Banua)