Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kiai dan Guru Ngaji Cabul Ditangkap Polisi: Ada Apa dengan Lembaga Pendidikan Islam?

Senin, 11 Mei 2026 | 21:27 WIB Last Updated 2026-05-11T14:27:43Z

TintaSiyasi.id -- Sungguh bejat! Entah diksi apa lagi untuk menggambarkan kisah pilu ini. Sosok yang dipandang paham agama bahkan mengajarkannya kepada masyarakat, justru sebagai ahli maksiat. Gelar kiai, syekh, ustaz, nyatanya hanya sebutan tanpa penjiwaan dan pengamalan. Dan kini, gelar tersebut ternodai dengan tambahan 'cabul' akibat ulah beberapa oknum. 

Publik terhenyak. Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sekitar 50 santriwati. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Pati sejak 2024 lalu. Namun tidak menunjukkan perkembangan, hingga memicu ratusan warga mendatangi rumah Ashari pada Sabtu (2/5/2026) (tempo.co, 7/5/2026).

Sebelumnya, heboh pemberitaan pendakwah, Syekh Ahmad Al Misry, yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap lima santri laki-laki pada kurun waktu 2021-2025. Para korban berasal dari berbagai daerah di tanah air yang dikenalnya dari kunjungan dakwah di beberapa pesantren (tempo.co, 22/4/2026).

Guru ngaji (ustaz) cabul berinisial MZ juga ditemukan di sebuah pesantren di Genteng Kali, Surabaya. Ia ditetapkan jadi tersangka usai diduga mencabuli tujuh santrinya selama setahun terakhir (cnnindonesia.com, 8/5/2026). Di Tangerang, polisi menangkap terduga pelaku kekerasan seksual yang melecehkan empat perempuan murid mengajinya. Korban diminta masuk kamar mandi untuk pengusiran jin atau makhluk halus (metrotvnews.com, 28/4/2026).

Agama seharusnya menjadi ruang perlindungan, bukan tempat predator berlindung di balik jubah keshalihan. Ketika lembaga pendidikan Islam justru menjadi tempat kebejatan, tentu sangat disayangkan. Beberapa kasus di atas membentuk mata rantai kebejatan sebagai akibat rusaknya sistem pergaulan saat ini. Dalam penerapan sekularisme liberal, lembaga pendidikan Islam berikut pengelolanya tak luput dari perilaku liar, jauh dari nilai agama dan moral.

Penyebab Beberapa Kiai dan Guru Ngaji Berbuat Cabul terhadap Santri

Fenomena ini tentu tidak bisa dipandang sekadar sebagai “oknum menyimpang” tanpa melihat akar persoalan yang lebih dalam. Sebab ketika kasus serupa terus berulang di berbagai tempat, berarti ada kerusakan sistemis yang memungkinkan kejahatan itu tumbuh, tersembunyi, bahkan sulit dicegah.

Beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa sebagian kiai, ustaz, atau guru ngaji tega melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya di antaranya:

Pertama, lemahnya ketakwaan dan kepribadian Islam. 

Ilmu agama tidak otomatis melahirkan ketakwaan. Ada orang yang mampu berbicara tentang agama, menghafal dalil, bahkan mengajar, tetapi tidak menjadikan ilmunya sebagai pengendali hawa nafsu. Ketika agama hanya menjadi identitas dan profesi, bukan ruh kehidupan, maka syahwat bisa mengalahkan amanah.

Rasulullah SAW telah mengingatkan bahwa di akhir zaman akan muncul orang-orang yang pandai berbicara agama tetapi rusak amalnya. Gelar ustaz, kiai, atau syekh tidak menjamin kemuliaan jika tidak disertai rasa takut kepada Allah.

Kedua, relasi kuasa yang tidak sehat. 

Dalam banyak kasus, pelaku memiliki posisi yang sangat dihormati dan sulit dikritik. Santri dididik untuk taat, sementara guru dianggap sosok suci yang tidak mungkin salah. Kondisi ini dapat melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.

Korban sering takut melapor karena: takut dianggap memfitnah ulama, takut tidak dipercaya, takut mendapat tekanan, atau merasa dirinya yang bersalah. Budaya “tidak boleh membantah guru” tanpa mekanisme pengawasan justru bisa dimanfaatkan predator.

Ketiga, sistem pendidikan yang minim pengawasan. 

Sebagian lembaga pendidikan belum memiliki: standar perlindungan anak, mekanisme pelaporan aman, pengawasan aktivitas pengajar, pendampingan psikologis santri, maupun evaluasi perilaku pengasuh. Akibatnya, pelaku leluasa mendekati korban secara tertutup dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

Keempat, sekularisasi kehidupan. 

Di era sekularisme liberal, standar moral masyarakat makin rusak. Pornografi, pergaulan bebas, dan normalisasi syahwat tersebar luas. Lingkungan sosial yang rusak ini juga memengaruhi sebagian individu di lembaga agama. Ketika hawa nafsu terus diperturutkan sementara kontrol iman lemah, lahirlah perilaku menyimpang bahkan pada orang yang tampak religius di luar.

Kelima, kultus individu. 

Sebagian masyarakat terlalu memuliakan tokoh agama secara berlebihan hingga kritik dianggap dosa. Padahal dalam Islam, tidak ada manusia maksum selain nabi. Kultus membuat: kesalahan ditutupi, korban dibungkam, dan pelaku merasa aman karena memiliki pengaruh sosial. Padahal Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun.

Keenam, lemahnya penegakan hukum. 

Banyak korban mengaku kasusnya lambat diproses atau berhenti di tengah jalan. Jika pelaku merasa bisa lolos karena pengaruh, uang, atau nama besar, maka efek jera menjadi hilang. Hukum seharusnya berdiri melindungi korban, bukan menjaga citra tokoh.

Demikianlah beberapa penyebab beberapa kiai dan guru ngaji berbuat cabul terhadap santrinya sendiri. Padahal Islam sangat keras terhadap kezaliman dan pelecehan seksual. Menyakiti kehormatan orang lain adalah dosa besar. Seharusnya pendidik memikul amanah besar untuk menjaga murid, bukan merusaknya.

Dampak Keberadaan Kiai dan Guru Ngaji Cabul terhadap Pendidikan Islam

Berikut beberapa dampak besar dari kasus kiai, ustaz, atau guru ngaji yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap pendidikan Islam dan masyarakat secara luas:

Pertama, hilangnya kepercayaan terhadap lembaga pendidikan Islam. 

Kasus semacam ini membuat sebagian masyarakat kehilangan rasa aman dan kepercayaan kepada pesantren, majelis taklim, maupun guru agama. Padahal mayoritas lembaga pendidikan Islam dan para ustaz menjalankan amanah dengan baik. Namun ulah segelintir oknum dapat mencoreng citra keseluruhan. Orang tua menjadi takut menitipkan anaknya belajar agama, terutama di asrama atau pesantren. Akibatnya, pendidikan Islam bisa dipandang negatif oleh sebagian masyarakat.

Kedua, trauma mendalam bagi korban. 

Korban kekerasan seksual sering mengalami luka psikologis jangka panjang: takut terhadap figur agama, kehilangan rasa percaya diri, depresi dan kecemasan, bahkan membenci aktivitas keagamaan karena pelaku menggunakan simbol agama untuk memanipulasi korban. Ini sangat berbahaya karena bukan hanya fisik dan mental korban yang rusak, tetapi juga hubungan mereka dengan agama.

Ketiga, rusaknya wibawa ulama dan dai. 

Ulama seharusnya menjadi teladan akhlak. Ketika ada yang justru menjadi pelaku kemaksiatan, masyarakat menjadi sinis terhadap ceramah, dakwah, bahkan simbol-simbol keagamaan. Muncul anggapan: “Yang kelihatan alim belum tentu benar.” Akibatnya, nasihat agama tidak lagi mudah dipercaya.

Keempat, munculnya islamofobia dan stigma terhadap pesantren.

Musuh Islam atau pihak yang memang membenci syariat sering menjadikan kasus seperti ini sebagai alat untuk menyerang Islam dan pesantren secara umum. Mereka menggiring opini bahwa pendidikan agama identik dengan kekerasan, pengekangan, atau penyimpangan. Padahal kesalahan ada pada individu pelaku, bukan pada ajaran Islamnya.

Kelima, rusaknya tujuan pendidikan Islam. 

Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk manusia bertakwa dan berakhlak mulia. Ketika pengajar justru menjadi predator, maka fungsi tarbiyah berubah menjadi ruang ketakutan dan eksploitasi. Hubungan guru-murid yang seharusnya dibangun atas dasar amanah dan kasih sayang berubah menjadi relasi kuasa yang disalahgunakan.

Keenam, menurunnya minat belajar agama. 

Sebagian anak muda menjadi skeptis terhadap kajian agama. Mereka merasa kecewa karena figur yang dianggap membawa kebaikan ternyata melakukan kejahatan. Jika tidak ditangani dengan benar, ini dapat menjauhkan generasi muda dari ilmu syariat.

Ketujuh, membuka kesadaran pentingnya pengawasan. 

Di sisi lain, kasus-kasus ini menjadi peringatan bahwa lembaga pendidikan Islam perlu: sistem pengawasan yang kuat, perlindungan santri, mekanisme pelaporan aman, pendidikan tentang batas pergaulan syar’i, serta seleksi dan pembinaan pengajar yang ketat. Tidak cukup seseorang pandai berceramah, tetapi juga harus terbukti amanah dan berkepribadian Islam.

Demikianlah dampak keberadaan kiai dan guru ngaji cabul terhadap pendidikan Islam. Hal ini menjadi isyarat bahwa gelar agama tidak menjamin ketakwaan. Islam mengajarkan bahwa kemuliaan bukan pada pakaian, gelar, atau popularitas, tetapi pada ketakwaan dan amal. 

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa seseorang bisa tampak religius di luar, tetapi rusak akhlaknya bila tidak benar-benar takut kepada Allah. Karena itu umat perlu: menghormati ulama, tetapi tidak mengkultuskan individu, serta tetap kritis dan waspada terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Strategi Membentengi Pendidikan Islam agar Pencabulan Tidak Terjadi

Kasus-kasus memilukan yang melibatkan oknum kiai, ustaz, maupun pengasuh pesantren menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Islam. Ini bukan sekadar persoalan individu bejat, tetapi alarm bahwa sistem perlindungan terhadap santri dan murid masih lemah. Pendidikan Islam harus dibentengi bukan hanya dengan slogan religius, tetapi dengan sistem yang benar-benar menjaga akhlak, keamanan, dan kehormatan manusia.

Berikut beberapa strategi penting yang harus diwujudkan:

Pertama, menanamkan ketakwaan yang hakiki, bukan sekadar gelar agama. 

Ilmu agama tanpa ketakwaan hanya melahirkan manusia yang pandai berbicara, tetapi rusak perilakunya. Karena itu, pendidikan Islam harus menitikberatkan pada pembinaan kepribadian Islam, rasa takut kepada Allah, dan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan.

Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa" (QS. Al-Hujurat: 13). Gelar “kiai”, “syekh”, atau “ustaz” tidak otomatis menjadikan seseorang mulia. Kemuliaan hanya lahir dari ketakwaan yang nyata dalam perilaku.

Kedua, membangun sistem pengawasan yang ketat. 

Lingkungan pendidikan tidak boleh memberi ruang tertutup yang rawan penyimpangan. Harus ada aturan yang jelas terkait interaksi pengajar dengan santri, seperti: larangan khalwat (berduaan di tempat tertutup), pemisahan ruang tinggal laki-laki dan perempuan, pemasangan pengawasan di area tertentu, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta audit rutin terhadap pengasuh dan pengajar. Banyak kasus terjadi karena pelaku memiliki kekuasaan besar tanpa pengawasan.

Ketika, pendidikan seksual islami dan perlindungan diri bagi santri. 

Santri perlu diajarkan: batas aurat dan interaksi, bentuk-bentuk pelecehan seksual, hak menolak sentuhan tidak pantas, keberanian melapor, dan bahwa tidak semua orang berpenampilan alim otomatis aman dipercaya. Sering kali korban diam karena takut dianggap durhaka kepada guru agama.

Keempat, tidak mengultuskan tokoh agama. 

Salah satu akar masalah adalah budaya mengkultuskan guru secara berlebihan. Ketika seorang kiai dianggap “tak mungkin salah”, korban menjadi takut bicara dan masyarakat enggan mengkritik. Dalam Islam, tidak ada manusia maksum selain nabi. Setiap orang bisa salah dan wajib dikoreksi. Ketaatan kepada manusia tidak boleh melampaui ketaatan kepada Allah. Umat harus diajarkan sikap hormat kepada ulama tanpa kehilangan daya kritis.

Kelima, memilih pengajar berdasarkan integritas, bukan popularitas. 

Popularitas dakwah, banyak pengikut, atau kepandaian berbicara tidak cukup menjadi standar. Lembaga pendidikan harus selektif: menelusuri rekam jejak pengajar, meminta rekomendasi yang terpercaya, mengevaluasi perilaku keseharian, serta memastikan stabilitas emosional dan akhlaknya. Karena predator sering tampil paling meyakinkan di depan publik.

Keenam, menegakkan sanksi tegas tanpa melindungi pelaku. 

Pelaku kekerasan seksual tidak boleh dilindungi atas nama menjaga nama baik pesantren. Menutupi kejahatan justru memperpanjang penderitaan korban dan membuka peluang korban baru. Lembaga pendidikan Islam harus berpihak kepada korban, bukan reputasi lembaga semata. Sanksi tegas akan memberi efek jera sekaligus menjaga marwah pendidikan Islam.

Ketujuh, mengembalikan fungsi pendidikan Islam sebagai penjaga peradaban. 

Pendidikan Islam sejatinya bukan sekadar tempat transfer ilmu, tetapi tempat membentuk manusia bertakwa, beradab, dan menjaga kehormatan sesama. Karena itu, seluruh unsur pendidikan—kurikulum, lingkungan, pengajar, hingga budaya pesantren—harus dibangun di atas nilai penjagaan kehormatan (hifzhul 'irdh).  

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim). Para pengasuh pesantren, guru ngaji, orang tua, dan masyarakat semuanya memiliki amanah besar menjaga anak-anak dari kerusakan moral dan kejahatan seksual.

Kasus kekerasan seksual oleh oknum tokoh agama memang menyakitkan, tetapi jangan sampai membuat umat membenci agama atau lembaga pendidikan Islam itu sendiri. Yang rusak adalah pelakunya, bukan ajaran Islamnya. Justru Islam memiliki aturan sangat kuat dalam menjaga kehormatan manusia.

Karena itu, solusi tidak cukup hanya dengan kemarahan sesaat. Diperlukan pembinaan iman, sistem pengawasan yang kuat, pendidikan perlindungan diri, budaya koreksi, dan penegakan hukum yang tegas agar pesantren dan majelis ilmu kembali menjadi tempat yang aman, mulia, dan penuh keberkahan. Dan upaya islami itu akan terwujud keidealannya ketika dilakukan dalam penerapan sistem hidup Islam. Bukan dalam sistem saat ini yang justru menjauhkan agama dari ruang hidup manusia. []

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update