TintaSiyasi.id -- Fatamorgana Gig dan UMKM
Struktur ketenagakerjaan Indonesia saat ini terjebak dalam anomali "informalisasi", di mana mayoritas rakyat seperti PKL, buruh tani, hingga pelaku UMKM skala mikro, bertahan hidup dalam ekosistem pekerjaan berkualitas rendah tanpa perlindungan hukum yang memadai. Sektor UMKM, yang sering dipuja sebagai tulang punggung ekonomi, nyatanya lebih banyak diisi oleh unit usaha informal yang lahir dari keterpaksaan akibat sulitnya mencari lapangan kerja formal.
Kondisi ini diperparah oleh munculnya gig economy—seperti ojek online dan freelancer—yang meski menyerap tenaga kerja generasi muda secara masif, justru menyimpan kerentanan sistemik di balik kedok "fleksibilitas". Baik pekerja gig maupun pelaku UMKM mikro sama-sama dipaksa memikul seluruh risiko modal dan operasional sendirian tanpa jaminan sosial, sementara negara cenderung berlepas tangan dengan dalih "kemandirian ekonomi".
Sisi Kelam Ekonomi Gig (Pekerja Platform)
Perbudakan Algoritma: Pekerja gig (seperti pengemudi ojol atau kurir) tidak dikontrol oleh atasan manusia, melainkan oleh algoritma. Mereka dipaksa bekerja berjam-jam (sering kali lebih dari 12 jam) demi mengejar target poin atau performa agar tidak terkena sanksi suspend.
Eksploitasi Berkedok Kemitraan: Istilah "mitra" hanyalah tipu daya hukum untuk menghindari kewajiban perusahaan. Perusahaan tidak memberikan gaji pokok, THR, pesangon, atau asuransi, namun tetap mendikte cara kerja dan menetapkan tarif secara sepihak.
Transfer Risiko Total: Jika terjadi kecelakaan atau kendaraan rusak, perusahaan tidak mau tahu. Seluruh beban biaya dan risiko nyawa dipikul sendiri oleh pekerja.
Sisi Kelam UMKM (Usaha Mikro)
Ekonomi (Guling Tikar): Banyak UMKM mikro terjebak dalam kompetisi yang sangat keras dengan sesama rakyat kecil. Tanpa modal kuat dan teknologi, mereka hanya "sekadar menyambung nyawa" dari hari ke hari, bukan untuk berkembang.
Jebakan Pinjol dan Riba: Karena akses ke perbankan formal sulit, banyak pelaku UMKM terjebak pinjaman online ilegal atau rentenir demi modal putar. Alih-alih untung, mereka justru terlilit hutang yang mencekik leher.
Ketiadaan Jaminan Hari Tua: Pelaku UMKM tidak memiliki dana pensiun.
Politik Ekonomi Islam, Strategi Khilafah Menghapus Pengangguran dan Menjamin Kesejahteraan Pekerja
Dalam sistem Khilafah, penyediaan lapangan kerja bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan kewajiban syariat yang dijalankan oleh negara dalam kerangka ri’ayah (pengurusan). Negara wajib menjamin setiap laki-laki kepala keluarga memiliki pekerjaan agar mampu menafkahi keluarganya secara mandiri dan bermartabat.
Hal ini ditempuh melalui pembangunan industri strategis dan industri berat berbasis pengelolaan sumber daya alam milik umum—seperti minyak, gas, dan tambang—yang dikelola sepenuhnya oleh negara, bukan diserahkan kepada korporasi swasta. Dengan dominasi negara pada sektor hulu ini, tercipta lapangan kerja sektor formal yang masif, stabil, dan berjangka panjang bagi rakyat, sehingga mereka tidak perlu lagi terlempar ke sektor informal yang rentan atau menjadi buruh dengan status kemitraan yang semu.
Terkait pengupahan, Khilafah menerapkan sistem yang adil dan manusiawi berdasarkan prinsip Ijarah (jasa tenaga kerja). Upah ditentukan berdasarkan nilai manfaat tenaga kerja (manfa’atul ajir) yang disepakati secara sukarela antara pekerja dan pemberi kerja, bukan berdasarkan standar upah minimum (UMK/UMP) yang sering kali hanya cukup untuk bertahan hidup di level garis kemiskinan.
Lebih jauh lagi, karena kebutuhan pokok seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan dijamin gratis oleh negara, upah yang diterima pekerja sepenuhnya menjadi pendapatan bersih untuk meningkatkan kualitas hidup, sehingga tidak ada lagi cerita pekerja yang tercekik biaya hidup meski sudah bekerja keras.
Kemakmuran Nyata dalam Sejarah Islam: Ketika Mencari Orang Miskin Menjadi Perkara Sulit
Pertama: Masa Khalifah Umar bin pencetus sistem Baitul Maal yang terorganisir.Umar memerintahkan pembangunan kota-kota baru (seperti Kufah dan Basra) serta kanal-kanal irigasi (seperti Nahr Amirul Mukminin). Proyek raksasa ini menyerap ribuan tenaga kerja dan menghidupkan sektor pertanian (UMKM masa itu).
Kedua: Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Puncak Kesejahteraan). Masa ini sering disebut sebagai keajaiban ekonomi. Hanya dalam waktu kurang dari 30 bulan, kemiskinan berhasil dihapuskan.
Kebijakan penghapusan pajak yang memberatkan (jizyah bagi mualaf dan pajak tanah yang zalim) memicu gairah rakyat untuk membuka usaha dan bertani. Tanah-tanah mati dihidupkan kembali karena negara memberikan modal dan benih gratis.
Sejarah mencatat bahwa petugas zakat saat itu berkeliling Afrika hingga pelosok wilayah Khilafah, namun tidak menemukan satu pun orang yang berhak menerima zakat. Semua orang memiliki pekerjaan atau kecukupan harta.
Ketiga: Masa Kekhalifahan Abbasiyah Pada masa Harun ar-Rasyid dan Al-Ma'mun, negara menjadi pusat industri dunia.Khilafah membangun pabrik kertas pertama di Baghdad. Hal ini menciptakan lapangan kerja baru bagi penulis, penerjemah, pengrajin, hingga distributor.[]
Putri Rahmi D.E., S.ST.
(Aktivis Muslimah)