TintaSiyasi.id -- Menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Analis Senior Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Fajar Kurniawan, mengatakan bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal luas sawah tetapi kesejahteraan petani.
"Ketahanan pangan tidak hanya soal luas sawah tetapi kesejahteraan petani, akses atas air, kualitas tanah, dan krisis iklim," ujarnya di akun TikTok fajar.pkad, Rabu (13/6/2026).
Pemerintah menyebut melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 itu, dimaksudkan untuk menjaga ketahanan pangan. Namun, kata Fajar, pendekatan administratif berbasis angka tidak otomatis menyelesaikan krisis agraria yang struktural.
Ia mengutip data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mencatat 554 ribu hektar sawah beralih fungsi sepanjang 2019 - 2025. Lebih dari 144 ribu hektar bahkan berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi.
"Ini menunjukkan problem utamanya bukan kurang aturan melainkan lemahnya penegakan hukum dan kuatnya tekanan korporasi ekstraktif, properti, serta proyek strategis nasional yang mengorbankan ruang hidup rakyat," terangnya.
Sehingga, mengunci tata ruang tanpa menyelesaikan konflik agraria, menurut Fajar, itu berpotensi memperparah ketimpangan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan ratusan konflik agraria terjadi setiap tahun. Bahkan di wilayah pertanian, petani kecil kerap tidak punya kepastian hak sementara korporasi mudah mendapat konsesi.
"Jika 87 persen sawah dikunci tanpa reforma agraria sejati siapa yang dijamin?" Tanyanya.
Oleh karenanya, tanpa jaminan harga yang adil dan perlindungan dari impor kebijakan ini beresiko jadi pagar administratif yang rapuh. Ia mengatakan, jika negara ingin melindungi sawah seterusnya, yang harus dikunci adalah kerakusan korporasi dan model pembangunan yang eksploitatif bukan sekedar petak sawahnya.[] Alfia