Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kekerasan Seksual Verbal Tumbuh Subur, Rusaknya Tatanan Sistem Sosial Sekularisme

Sabtu, 02 Mei 2026 | 05:57 WIB Last Updated 2026-05-01T22:57:47Z

TintaSiyasi.id -- Fakta kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini terjadi di dunia pendidikan bahkan di perguruan tinggi ternama di Indonesia. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media social dan kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SatgasPPKS) UI. Kejadian
ini tentu saja menyita perhatian publik. Banyak sekali yang menyayangkan hal ini terjadi.  

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun memperketat pengawasan terhadap platform digital, menyusul maraknya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik. Bahkan dalam kajian terbaru, kekerasan seksual berbasis elektronik mencapai lebih dari 1.600 kasus setiap tahunnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital, menyusul maraknya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik. Bahkan dalam kajian terbaru, kekerasan seksual berbasis elektronik mencapai lebih dari 1.600 kasus setiap tahunnya. (Kompas.com, 16/4/2026) 

Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi terjadi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Kejadian ini bahkan merupakan kasus kesekian kalinya. Bukan berkurang apalagi menghilang, bahkan makin bertambah kasusnya. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan kepada kita semua bahwa sekolah dan kampus telah gagal memeberikan ruang aman, kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, Selasa (14/04). 

Sangat disayangkan, kampus merupakan tempat yang telah disiapkan dan ditempa untuk menjadi calon penerus masa depan negeri ini ternyata jauh dari harapan. Sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu akhirnya berdampak pada rusaknya sistem sosial ditengah generasi saat ini. Dampak buruk yang sangat luar biasa. Kekerasan seksual verbal yang terkait dengan obyektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, menjadi hal yang dianggap lumrah. Sungguh miris jika generasi kita telah rusak pola pikir dan pola sikapnya. 

Sangat penting bagi kita untuk menyadari bahwa kerusakan ini akibat penerapan sekularisme liberalisme yang menjadi landasan pemikiran dan perbuatan. Seseorang dapat berbuat apa saja sesuai kehendaknya meskipun melecehkan orang lain bahkan melanggar aturan agama. Maka, menyelesaikan kasus ini tidak cukup dengan minta maaf individu perindividu. Melainkan harus menyeluruh secara sistemik dengan mencabut sekularisme ini dari akar-akarnya dan tidak lagi diterapkan menjadi aturan kehidupan, kemudian menggantinya dengan aturan yang berasal dari Rabb semesta alam yaitu syariat Allah SWT.

Syariat Islam menetapkan bahwa 
hukum perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syarak. Termasuk lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan. Setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat sebab akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Lisan seorang Muslim yang baik hanyalah berisi kebaikan semata. Lisan juga digunakan untuk semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridha-Nya. Kekerasan seksual verbal secara jelas adalah hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas sesuai syariat.

Islam juga secara rinci mengatur sistem pergaulan sosial dalam syariat. Selain itu, sistem pendidikan Islam yang diterapkan akan menghasilkan generasi yang memiliki kepribadian Islam. Menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam berbuat dan berbicara. Namun, syariat Islam hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem Islam kaffah yakni khilafah, bukan sistem sekuler saat ini. 

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Pipit Ayu
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update