Oleh: K.H. M. Shiddiq Al-Jawi,
M.Si.
Pendahuluan
Akhir-akhir ini di bulan April
2026 beredar di sosmed opini seorang kiai seputar khilafah yang intinya ada dua
poin, yaitu;
Pertama,
bahwa khilafah itu hanya berlangsung 30 tahun, dan setelah itu berubah menjadi
kerajaan (monarki) dan bukan khilafah lagi.
Kedua,
setelah khilafah tidak ada, umat Islam tidak dilarang untuk mengamalkan
berbagai sistem pemerintahan yang ada, seperti sistem republik, sistem kerajaan
(monarki), dan lain-lain.
Terhadap opini kiai tersebut,
kami bermaksud menyampaikan kritik secukupnya.
Semoga kritik ini termasuk ke
dalam debat ilmiah syar'iyyah yang baik (mujadalah billaty hiya ahsan)
sesuai QS Al-Nahl: 125, yang hanya fokus pada pemikiran dan argumentasinya,
bukan debat kusir yang tidak produktif (jadal 'aqim) yang seringkali
justru fokus pada pribadi orangnya, bukan pada ide dari orang itu.
Benarkah Khilafah Hanya 30
Tahun, dan Sesudahnya Menjadi Kerajaan (Monarki)?
Memang benar ada hadis yang
menjelaskan bahwa khilafah berlangsung 30 tahun, tetapi yang dimaksud adalah khilafah
yang mengikuti metode kenabian (khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah), yaitu
khilafah di masa Khulafaurasyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali).
Dalilnya sabda Nabi saw.:
الخِلافَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاثُونَ
سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلكَ
"Khilafah di tengah-tengah
umatku berlangsung 30 tahun, kemudian [menjadi khilafah seperti] kerajaan
setelah itu.” (Arab: al-khilaafah fii ummaty tsalaatsuuna sanatan tsumma
mulkun ba’da dzaalika). (HR Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, no 2326;
Ahmad, Al-Musnad, Juz V, hlm. 313; An-Nasa`i, Sunan An-Nasa`i
Al-Kubra, no 8155). Hadis ini menunjukkan khilafah di tengah umat Islam
berlangsung 30 tahun, tanpa menjelaskan sifat khilafah itu seperti apa.
Namun ada hadis lain yang
menjelaskan sifat khilafah yang berlangsung 30 tahun itu, yaitu khilafah yang
mengikuti metode kenabian, sesuai sabda Nabi saw.:
خلافةُ النُّبوَّةِ ثلاثون سنةً ثم يُؤتي اللهُ الملكَ مَن يشاءُ
”Khilafah yang mengikuti kenabian
berlangsung 30 tahun, kemudian Allah memberikan kekuasaan itu atau
kekuasaan-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” (ِArab: khilaafah an
nubuwwah tsalaatsuuna sanatan tsumma yu’tillahu al-mulka man yasyaa`u). (HR
Abu Dawud, no 4646).
Jika pemahaman dari hadis pertama
dan hadis kedua digabungkan (dijamak), diperoleh kesimpulan bahwa yang
berlangsung selama 30 tahun itu bukan khilafah secara mutlak (tanpa sifat)
melainkan khilafah dengan sifat tertentu, yaitu khilafah yang mengikuti metode
kenabian (Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah), yaitu khilafah di masa Khulafaurasyidin
(Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali).
Imam Al-Baghawi dalam kitabnya Syarah
As-Sunah menjelaskan bahwa khilafah yang berlangsung 30 tahun itu adalah “khilafah
yang sebenar-benarnya (haqqu al khilaafah) yang berpegang teguh dengan sunah
Rasulullah saw.” (Imam Al-Baghawi, Syarah As-Sunah, Juz XIV, hlm. 75).
Lalu setelah 30 tahun apakah
berarti khilafah telah berakhir dan berubah menjadi sistem kerajaan (al-mulk)?
Jawabnya, tidak.
Jadi setelah 30 tahun khilafah
tidak berubah menjadi sistem kerajaan, melainkan tetap sebagai khilafah.
Hanya saja khilafah yang ada
telah mengalami perubahan sifat dari Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah
menjadi Khilafah ‘ala manhaj al-mulk (Khilafah yang mengikuti metode
kerajaan), karena mengikuti sebagian ketentuan sistem kerajaan.
Dalam Khilafah ‘ala minhaj
an-nubuwwah, khalifah berkuasa karena dipilih oleh umat, sedang dalam Khilafah
‘ala manhaj al-mulk, khalifah berkuasa karena mewarisi kekuasaan khalifah
sebelumnya melalui sistem putera mahkota (wilayatul ‘ahdi). (Syekh
Hisyam Al-Badrani, An-Nizham As-Siyasi Ba’da Hadmi Daulat Al-Khilafah,
hlm. 12-16).
Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya
Majmuu’ Al-Fatawa mengutip Qadhi Abu Ya’la menjelaskan yang dimaksud “khilafah”
dalam hadis “khilafah berlangsung hadis 30 tahun” adalah khilafah yang tidak
terpengaruh dengan sistem kerajaan, sebagaimana khilafah pada masa
khalifah-khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali).
Adapun khilafah di masa Mu’awiyah
[setelah 30 tahun] telah terpengaruh dengan sistem kerajaan, namun hal ini
tidaklah membuat cacat Kekhalifahan Mu’awiyah.
Ucapan Imam Ibnu Taimiyah itu
kutipan aslinya adalah sebagai berikut :
وَمُعَاوِيَةُ قَدْ شَابَهَا الْمُلْكُ
وَلَيْسَ هَذَا قَادِحًا فِي خِلَافَتِهِ
"Adapun (kekhalifahan) Mu’awiyah [setelah
30 tahun] telah terpengaruh dengan sistem kerajaan, namun hal ini tidaklah
membuat cacat kekhalifahan Mu’awiyah itu." (Arab: wa mu’aawiyah qad
syaabaha al-mulku wa laisa haadza qaadihan fii khilaafatihi). (Ibnu
Taimiyah, Majmuu’ Al-Fatawa, Juz XXVIII, hlm. 18).
Kesimpulannya, tidak benar bahwa khilafah
hanya berlangsung 30 tahun dan setelah itu berubah menjadi kerajaan (al-mulku/al-mamlakah).
Yang berlangsung 30 tahun adalah khilafah
yang mengikuti metode kenabian (Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah) dan
setelah itu bukan berubah menjadi kerajaan, melainkan tetap khilafah, tetapi
telah menyimpang dari metode kenabian dengan mengikuti metode kerajaan (Khilafah
‘ala manhaj al-mulk) dengan menerapkan sistem pewarisan kekuasaan (putera
mahkota/waliyyul 'ahdi). (Hisyam Al-Badrani, An-Nizham As-Siyasi
Ba’da Hadmi Daulat Al-Khilafah, hlm. 31).
Benarkah Setelah Khilafah Tidak
Ada, Umat Islam Tidak Dilarang Mengambil Sistem Republik atau Kerajaan
(Monarki)?
Perkataan "tidak
dilarang" yang dilontarkan oleh kiai yang kami kritik, kami pahami berarti
hukumnya MUBAH atau diperbolehkan syariat.
Dengan demikian, jika benar
demikian yang dimaksudkan oleh kiai tersebut, berarti khilafah sebagai sistem
pemerintahan Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para Khulafaurasyidin,
hukumnya tidak wajib. Sebab andai kata kiai itu berkeyakinan khilafah itu wajib,
tentu tidak akan membuka alternatif sistem-sistem pemerintahan di luar Islam,
seperti sistem republik dan kerajaan.
Nah, ketika beliau bilang umat
Islam tidak dilarang mengamalkan republik atau kerajaan, artinya beliau
membolehkan keduanya dan pada waktu yang sama berarti beliau berkeyakinan khilafah
itu tidak wajib atau mungkin hukumnya sekadar mubah/jaiz alias sekadar
diperbolehkan, bukan suatu kewajiban syar'i.
Pendapat bahwa khilafah sekadar
dihukumi mubah alias tidak wajib, tidak dapat diterima. Demikian juga pendapat
bahwa umat Islam tidak dilarang mengambil sistem republik atau kerajaan pasca
tiadanya khilafah, juga tidak dapat diterima.
Ada dua poin kritikan kami;
Pertama, bahwa khilafah
sebagai sistem pemerintahan Islam hukumnya dalam Islam bukan mubah, melainkan
wajib secara syar'i.
Jadi tidak dapat diterima
pendapat bahwa khilafah sekadar mubah atau jaiz.
Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (w.
1360 H) berkata menjelaskan hukum imamah (khilafah) menurut empat mazhab fikih
(mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) adalah wajib. Selengkapnya
sebagai berikut;
إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ
اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ وَأَنَّهُ لاَ بُدَّ
لِلْمُسْلِمِيْنَ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ شَعَائِرَ الدِّيْنِ وَيُنْصِفُ
الْمَظْلُوْمِيْنَ مِنَ الظَّالِمِيْنَ وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ
يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا
إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ.( عبد الرحمن الجزري، الفقه على
المذاهب الأربعة ج 5 ص 366).
”Telah sepakat para imam (yang
empat; yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad) bahwa imamah
(khilafah) adalah fardu (wajib); dan (mereka sepakat) bahwa tak boleh tidak
kaum Muslim harus mempunyai seorang imam (khalifah) yang menegakkan syiar-syiar
agama dan melindungi orang-orang yang dizalimi dari orang-orang zalim; dan
(mereka sepakat pula) bahwa tak boleh kaum Muslim pada waktu yang sama di
seluruh dunia mempunyai dua Imam (khalifah), baik keduanya sepakat maupun
bertentangan.” (Abdurahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-’Arba’ah,
Juz V, hlm. 366, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah).
Jadi empat mazhab fikih yang
paling menonjol dalam lslam telah sepakat khilafah hukumnya fardu (wajib).
Lalu bagaimana mungkin ada kiai
yang sering mengklaim dirinya dari kelompok ulama "garis lurus"
mengingkari wajibnya khilafah? Atau mendegradasi khilafah dari
"wajib" menjadi "mubah"?
Jadi "garis lurus"
macam apa yang dia maksudkan? Memangnya dia itu siapa berani-beraninya
menentang suatu kesepakatan (ijmak) yang telah dikukuhkan oleh para imam mazhab
yang empat?
Imam Al-Qurthubi dalam kitab
tafsirnya mengenai tafsir QS Al-Baqarah: 30, telah mengkritik orang yang
menolak wajibnya khilafah sebagai orang yang tuli (budheg) dari syariat.
Imam Al-Qurthubi (wafat 651
H/1273 M) berkata:
« وَلَا
خِلافَ فِي وُجُوْبِ ذَلِكَ (أَيْ الخِلافَةِ) بَيْنَ الأُمَّةِ وَلَا بَيْنَ
الأَئِمَّةِ ، إِلَّا مَا رُوِيَ عَنْ الأَصَمِّ حَيْثُ كَانَ عَنْ الشَّريعَةِ
أَصَمُّ . وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ وَاتَّبَعَهُ عَلَى رَأْيِهِ
وَمَذْهَبِهِ ». (تفسير القرطبي، 1/264)
"Tidak ada perbedaan
pendapat (khilafiah) mengenai wajibnya perkara itu (wajibnya imamah/khilafah)
di antara umat Islam dan di antara para imam (ulama), kecuali apa yang
diriwayatkan dari Al-Ashamm (nama seorang penolak wajibnya khilafah),
yang dia itu memang “ashamm” (tuli/budheg) dari syariat. Demikian juga
siapa saja yang berkata dengan pendapat dia (Al-Ashamm) serta yang mengikuti
pendapat dan mazhab dia.” (Imam Al-Qurthubi, Tafsīr al-Qurthubiy, Juz I,
hlm. 264).
Kedua, tidak dapat
diterima pendapat bahwa setelah hancurnya khilafah, umat Islam tidak dilarang
mengambil sistem republik atau sistem kerajaan.
Kritik kami, pendapat tersebut
sama sekali tidak didasarkan pada dalil syariat apa pun, baik itu Al-Quran, As-Sunah,
Ijmak, ataupun Qiyas.
Apa dalilnya dari Al-Quran, As-Sunah,
Ijma', ataupun Qiyas, bahwa sistem republik atau kerajaan itu hukumnya
boleh dalam Islam? Tidak ada dalilnya, atau minimal tidak disebutkan oleh kiai
itu.
Juga dari kiai itu tidak ada
nukilan ataupun kutipan (quotes) apa pun dari para ulama dari
kitab-kitab fikih umum atau kitab fikih khusus seputar siyasah yang muktabar.
Misalnya kutipan dari kitab fikih
umum semisal Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah
Az-Zuhaili, atau kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, atau
kutipan dari kitab khusus politik Islam seperti Al-Ahkam Al-Sulthoniyyah
karya Imam Al-Mawardi (mazhab Syafii) atau kitab dengan judul yang sama karya
Imam Abu Ya'la Al-Farra' (mazhab Hambali), misalnya.
Tidak ada kutipan satupun yang
disampaikan oleh kiai itu untuk membolehkan sistem republik (al-jumhuriyyah)
atau sistem kerajaan/monarki (al-nizham al-mulki).
Lalu atas dasar apa kiai itu
dengan lancang berani berfatwa bahwa tidak dilarang umat Islam mengamalkan
sistem republik atau sistem kerajaan?
Penutup
Demikianlah kritik kami terkait
opini seorang kiai bahwa khilafah itu umurnya hanya 30 tahun, dan setelah itu
menjadi kerajaan bukan khilafah lagi.
Demikian juga ini kritik kami
untuk opini beliau bahwa setelah khilafah tidak ada, maka umat Islam tidak
dilarang untuk mengamalkan sistem republik atau sistem kerajaan (monarki).
Mohon maaf kepada kiai tersebut
jika kata-kata kami terasa tajam dan pedas.
Namun niat kami hanya ingin
menyampaikan kebenaran, yang bagi kami haruslah disampaikan untuk meluruskan
yang bengkok, walaupun kebenaran itu terasa pahit buat pihak yang dikritik.
Rasulullah saw. bersabda :
قُلِ الْحَقَّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا
Katakan kebenaran, sekalipun
itu pahit. (HR Al-Baihaqi, Ibnu Hibban, dan Al-Thabrani).
Wallahu a’lam.
Surakarta, 25 April 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi