Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Benarkah Khilafah Hanya 30 Tahun dan Sesudahnya Menjadi Kerajaan (Monarki)?

Senin, 27 April 2026 | 14:00 WIB Last Updated 2026-04-27T07:15:34Z

TintaSiyasi.id -- Benarkah Khilafah Hanya 30 Tahun dan Sesudahnya Menjadi Kerajaan (Monarki)?

 

Oleh: K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si.

 

Pendahuluan

 

Akhir-akhir ini di bulan April 2026 beredar di sosmed opini seorang kiai seputar khilafah yang intinya ada dua poin, yaitu;

 

Pertama, bahwa khilafah itu hanya berlangsung 30 tahun, dan setelah itu berubah menjadi kerajaan (monarki) dan bukan khilafah lagi.

 

Kedua, setelah khilafah tidak ada, umat Islam tidak dilarang untuk mengamalkan berbagai sistem pemerintahan yang ada, seperti sistem republik, sistem kerajaan (monarki), dan lain-lain.

 

Terhadap opini kiai tersebut, kami bermaksud menyampaikan kritik secukupnya.

 

Semoga kritik ini termasuk ke dalam debat ilmiah syar'iyyah yang baik (mujadalah billaty hiya ahsan) sesuai QS Al-Nahl: 125, yang hanya fokus pada pemikiran dan argumentasinya, bukan debat kusir yang tidak produktif (jadal 'aqim) yang seringkali justru fokus pada pribadi orangnya, bukan pada ide dari orang itu.

 

Benarkah Khilafah Hanya 30 Tahun, dan Sesudahnya Menjadi Kerajaan (Monarki)?

 

Memang benar ada hadis yang menjelaskan bahwa khilafah berlangsung 30 tahun, tetapi yang dimaksud adalah khilafah yang mengikuti metode kenabian (khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah), yaitu khilafah di masa Khulafaurasyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali).

 

Dalilnya sabda Nabi saw.:

 

الخِلافَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلكَ

 

"Khilafah di tengah-tengah umatku berlangsung 30 tahun, kemudian [menjadi khilafah seperti] kerajaan setelah itu.” (Arab: al-khilaafah fii ummaty tsalaatsuuna sanatan tsumma mulkun ba’da dzaalika). (HR Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, no 2326; Ahmad, Al-Musnad, Juz V, hlm. 313; An-Nasa`i, Sunan An-Nasa`i Al-Kubra, no 8155). Hadis ini menunjukkan khilafah di tengah umat Islam berlangsung 30 tahun, tanpa menjelaskan sifat khilafah itu seperti apa.

 

Namun ada hadis lain yang menjelaskan sifat khilafah yang berlangsung 30 tahun itu, yaitu khilafah yang mengikuti metode kenabian, sesuai sabda Nabi saw.:

 

خلافةُ النُّبوَّةِ ثلاثون سنةً  ثم يُؤتي اللهُ الملكَ مَن يشاءُ

 

”Khilafah yang mengikuti kenabian berlangsung 30 tahun, kemudian Allah memberikan kekuasaan itu atau kekuasaan-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” (ِArab: khilaafah an nubuwwah tsalaatsuuna sanatan tsumma yu’tillahu al-mulka man yasyaa`u). (HR Abu Dawud, no 4646).

 

Jika pemahaman dari hadis pertama dan hadis kedua digabungkan (dijamak), diperoleh kesimpulan bahwa yang berlangsung selama 30 tahun itu bukan khilafah secara mutlak (tanpa sifat) melainkan khilafah dengan sifat tertentu, yaitu khilafah yang mengikuti metode kenabian (Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah), yaitu khilafah di masa Khulafaurasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali).

 

Imam Al-Baghawi dalam kitabnya Syarah As-Sunah menjelaskan bahwa khilafah yang berlangsung 30 tahun itu adalah “khilafah yang sebenar-benarnya (haqqu al khilaafah) yang berpegang teguh dengan sunah Rasulullah saw.” (Imam Al-Baghawi, Syarah As-Sunah, Juz XIV, hlm. 75).

 

Lalu setelah 30 tahun apakah berarti khilafah telah berakhir dan berubah menjadi sistem kerajaan (al-mulk)? Jawabnya, tidak.

 

Jadi setelah 30 tahun khilafah tidak berubah menjadi sistem kerajaan, melainkan tetap sebagai khilafah.

 

Hanya saja khilafah yang ada telah mengalami perubahan sifat dari Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah menjadi Khilafah ‘ala manhaj al-mulk (Khilafah yang mengikuti metode kerajaan), karena mengikuti sebagian ketentuan sistem kerajaan.

 

Dalam Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah, khalifah berkuasa karena dipilih oleh umat, sedang dalam Khilafah ‘ala manhaj al-mulk, khalifah berkuasa karena mewarisi kekuasaan khalifah sebelumnya melalui sistem putera mahkota (wilayatul ‘ahdi). (Syekh Hisyam Al-Badrani, An-Nizham As-Siyasi Ba’da Hadmi Daulat Al-Khilafah, hlm. 12-16).

 

Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmuu’ Al-Fatawa mengutip Qadhi Abu Ya’la menjelaskan yang dimaksud “khilafah” dalam hadis “khilafah berlangsung hadis 30 tahun” adalah khilafah yang tidak terpengaruh dengan sistem kerajaan, sebagaimana khilafah pada masa khalifah-khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali).

 

Adapun khilafah di masa Mu’awiyah [setelah 30 tahun] telah terpengaruh dengan sistem kerajaan, namun hal ini tidaklah membuat cacat Kekhalifahan Mu’awiyah.

 

Ucapan Imam Ibnu Taimiyah itu kutipan aslinya adalah sebagai berikut :

 

وَمُعَاوِيَةُ قَدْ شَابَهَا الْمُلْكُ وَلَيْسَ هَذَا قَادِحًا فِي خِلَافَتِهِ

 

"Adapun (kekhalifahan) Mu’awiyah [setelah 30 tahun] telah terpengaruh dengan sistem kerajaan, namun hal ini tidaklah membuat cacat kekhalifahan Mu’awiyah itu." (Arab: wa mu’aawiyah qad syaabaha al-mulku wa laisa haadza qaadihan fii khilaafatihi). (Ibnu Taimiyah, Majmuu’ Al-Fatawa, Juz XXVIII, hlm. 18).

 

Kesimpulannya, tidak benar bahwa khilafah hanya berlangsung 30 tahun dan setelah itu berubah menjadi kerajaan (al-mulku/al-mamlakah).

 

Yang berlangsung 30 tahun adalah khilafah yang mengikuti metode kenabian (Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah) dan setelah itu bukan berubah menjadi kerajaan, melainkan tetap khilafah, tetapi telah menyimpang dari metode kenabian dengan mengikuti metode kerajaan (Khilafah ‘ala manhaj al-mulk) dengan menerapkan sistem pewarisan kekuasaan (putera mahkota/waliyyul 'ahdi). (Hisyam Al-Badrani, An-Nizham As-Siyasi Ba’da Hadmi Daulat Al-Khilafah, hlm. 31).

 

Benarkah Setelah Khilafah Tidak Ada, Umat Islam Tidak Dilarang Mengambil Sistem Republik atau Kerajaan (Monarki)?

 

Perkataan "tidak dilarang" yang dilontarkan oleh kiai yang kami kritik, kami pahami berarti hukumnya MUBAH atau diperbolehkan syariat.

 

Dengan demikian, jika benar demikian yang dimaksudkan oleh kiai tersebut, berarti khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para Khulafaurasyidin, hukumnya tidak wajib. Sebab andai kata kiai itu berkeyakinan khilafah itu wajib, tentu tidak akan membuka alternatif sistem-sistem pemerintahan di luar Islam, seperti sistem republik dan kerajaan.

 

Nah, ketika beliau bilang umat Islam tidak dilarang mengamalkan republik atau kerajaan, artinya beliau membolehkan keduanya dan pada waktu yang sama berarti beliau berkeyakinan khilafah itu tidak wajib atau mungkin hukumnya sekadar mubah/jaiz alias sekadar diperbolehkan, bukan suatu kewajiban syar'i.

 

Pendapat bahwa khilafah sekadar dihukumi mubah alias tidak wajib, tidak dapat diterima. Demikian juga pendapat bahwa umat Islam tidak dilarang mengambil sistem republik atau kerajaan pasca tiadanya khilafah, juga tidak dapat diterima.

 

Ada dua poin kritikan kami;

 

Pertama, bahwa khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam hukumnya dalam Islam bukan mubah, melainkan wajib secara syar'i.

 

Jadi tidak dapat diterima pendapat bahwa khilafah sekadar mubah atau jaiz.

 

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (w. 1360 H) berkata menjelaskan hukum imamah (khilafah) menurut empat mazhab fikih (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) adalah wajib. Selengkapnya sebagai berikut;

 

إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ وَأَنَّهُ لاَ بُدَّ لِلْمُسْلِمِيْنَ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ شَعَائِرَ الدِّيْنِ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُوْمِيْنَ مِنَ الظَّالِمِيْنَ وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ.( عبد الرحمن الجزري، الفقه على المذاهب الأربعة ج 5 ص 366).

 

”Telah sepakat para imam (yang empat; yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad) bahwa imamah (khilafah) adalah fardu (wajib); dan (mereka sepakat) bahwa tak boleh tidak kaum Muslim harus mempunyai seorang imam (khalifah) yang menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang dizalimi dari orang-orang zalim; dan (mereka sepakat pula) bahwa tak boleh kaum Muslim pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-’Arba’ah, Juz V, hlm. 366, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah).

 

Jadi empat mazhab fikih yang paling menonjol dalam lslam telah sepakat khilafah hukumnya fardu (wajib).

 

Lalu bagaimana mungkin ada kiai yang sering mengklaim dirinya dari kelompok ulama "garis lurus" mengingkari wajibnya khilafah? Atau mendegradasi khilafah dari "wajib" menjadi "mubah"?

 

Jadi "garis lurus" macam apa yang dia maksudkan? Memangnya dia itu siapa berani-beraninya menentang suatu kesepakatan (ijmak) yang telah dikukuhkan oleh para imam mazhab yang empat?

 

Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengenai tafsir QS Al-Baqarah: 30, telah mengkritik orang yang menolak wajibnya khilafah sebagai orang yang tuli (budheg) dari syariat.

 

Imam Al-Qurthubi (wafat 651 H/1273 M) berkata:

 

« وَلَا خِلافَ فِي وُجُوْبِ ذَلِكَ (أَيْ الخِلافَةِ) بَيْنَ الأُمَّةِ وَلَا بَيْنَ الأَئِمَّةِ ، إِلَّا مَا رُوِيَ عَنْ الأَصَمِّ حَيْثُ كَانَ عَنْ الشَّريعَةِ أَصَمُّ . وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ وَاتَّبَعَهُ عَلَى رَأْيِهِ وَمَذْهَبِهِ ». (تفسير القرطبي، 1/264)

 

"Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiah) mengenai wajibnya perkara itu (wajibnya imamah/khilafah) di antara umat Islam dan di antara para imam (ulama), kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Ashamm (nama seorang penolak wajibnya khilafah), yang dia itu memang “ashamm” (tuli/budheg) dari syariat. Demikian juga siapa saja yang berkata dengan pendapat dia (Al-Ashamm) serta yang mengikuti pendapat dan mazhab dia.” (Imam Al-Qurthubi, Tafsīr al-Qurthubiy, Juz I, hlm. 264).

 

Kedua, tidak dapat diterima pendapat bahwa setelah hancurnya khilafah, umat Islam tidak dilarang mengambil sistem republik atau sistem kerajaan.

 

Kritik kami, pendapat tersebut sama sekali tidak didasarkan pada dalil syariat apa pun, baik itu Al-Quran, As-Sunah, Ijmak, ataupun Qiyas.

 

Apa dalilnya dari Al-Quran, As-Sunah, Ijma', ataupun Qiyas, bahwa sistem republik atau kerajaan itu hukumnya boleh dalam Islam? Tidak ada dalilnya, atau minimal tidak disebutkan oleh kiai itu.

 

Juga dari kiai itu tidak ada nukilan ataupun kutipan (quotes) apa pun dari para ulama dari kitab-kitab fikih umum atau kitab fikih khusus seputar siyasah yang muktabar.

 

Misalnya kutipan dari kitab fikih umum semisal Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, atau kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, atau kutipan dari kitab khusus politik Islam seperti Al-Ahkam Al-Sulthoniyyah karya Imam Al-Mawardi (mazhab Syafii) atau kitab dengan judul yang sama karya Imam Abu Ya'la Al-Farra' (mazhab Hambali), misalnya.

 

Tidak ada kutipan satupun yang disampaikan oleh kiai itu untuk membolehkan sistem republik (al-jumhuriyyah) atau sistem kerajaan/monarki (al-nizham al-mulki).

 

Lalu atas dasar apa kiai itu dengan lancang berani berfatwa bahwa tidak dilarang umat Islam mengamalkan sistem republik atau sistem kerajaan?

 

Penutup

 

Demikianlah kritik kami terkait opini seorang kiai bahwa khilafah itu umurnya hanya 30 tahun, dan setelah itu menjadi kerajaan bukan khilafah lagi.

 

Demikian juga ini kritik kami untuk opini beliau bahwa setelah khilafah tidak ada, maka umat Islam tidak dilarang untuk mengamalkan sistem republik atau sistem kerajaan (monarki).

 

Mohon maaf kepada kiai tersebut jika kata-kata kami terasa tajam dan pedas.

 

Namun niat kami hanya ingin menyampaikan kebenaran, yang bagi kami haruslah disampaikan untuk meluruskan yang bengkok, walaupun kebenaran itu terasa pahit buat pihak yang dikritik.

 

Rasulullah saw. bersabda :

 

قُلِ الْحَقَّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا

 

Katakan kebenaran, sekalipun itu pahit. (HR Al-Baihaqi, Ibnu Hibban, dan Al-Thabrani).

 

Wallahu a’lam.

 

Surakarta, 25 April 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Opini

×
Berita Terbaru Update