Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kekerasan Seksual mengancam Generasi

Minggu, 26 April 2026 | 17:23 WIB Last Updated 2026-04-26T10:23:47Z

Tintasiyasi.id.com -- Degadrasi moral kian menghantui sistem pendidikan di negeri ini. Baru-baru ini diduga telah terjadi pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Pelecehan seksual tersebut terjadi terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen FHUI. (Bbc.com/21/04/2026). 

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu dari terduga pelaku membocorkan tangkapan layar isi grup whatsapp yang kemudian viral di sosial media. Kasus pelecehan seksual ini tengah ditangani oleh satgas PPKS UI. 

Sekelumit kasus yang saat ini tengah terjadi bukanlah kasus baru didunia pendidikan. Sebut saja pecabulan dosen terhadap mahasiswa hingga kasus asusila lainnya yang turut mencoreng dunia pendidikan.

Sungguh miris, dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi yang seharusnya mencetak para ahli ilmu dan calon pemimpin suatu bangsa telah catat dalam menjalankan perannya. 

Kebebasan individu yang telah dijunjung saat ini menjadi salah satu faktor pendorong rusaknya sistem sosial. Kebebasan individu sangat didukung oleh sistem sekuler kapitalis.

Dalam sistem ini individu bebas melakukan apapun dengan dalih kebebasan berekspresi. Sistem ini meniscayakan kekerasan seksual kepada siapapun hingga dikalangan terpelajar sekalipun. 

Dalam Islam hukum asal suatu perbuatan adalah terikat dengan hukum syariat. Sehingga ketika individu akan melakukan suatu perbuatan dia harus memastikan apakah perbuatan tersebut halal atau haram dan Allah ridho atau tidak. 

Ucapan merupakan suatu perbuatan sehingga haram hukumnya bagi setiap individu muslim untuk mengucapkan hal-hal yang mengandung kemaksiatan dan melanggar syariat. Setiap apa yang kita ucapkan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah. 

Sudah seharusnya apa yang keluar dari lisan seorang mukmin adalah perkara kebaikan yang bertujuan agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat keridhoan dari Nya.

Jika terjadi kekerasan seksual maka Islam akan mengatasinya dengan tindak pencegahan dan penanggulangan. Pencegahan dilakukan dengan kewajiban seorang muslimah untuk menutup auratnya dengan sempurna sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ahzab : 59 dan Qs. An-nur: 31.

Seorang muslimah juga harus menjaga dirinya dengan tidak keluar untuk safar tanpa mahram lebih dari 24 jam. Bagi seorang Muslim, dia berkewajiban menundukkan pandangan sebagaimana firman Allah swt dalam QS. An-nur : 31

Sistem pergaulan dalam Islam jelas mengatur interaksi baik laki-laki maupun perempuan. Haram hukumnya bagi laki-laki maupun perempuan untuk berkhalwat (bedua-duaan) dan ikhtilat (campur baur).

Selain itu sistem islam juga mengatur melarang tayangan yang terdapat unsur seksualitas dan sejenisnya. Islam juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual akan diberikan ta'zir oleh khalifah dimana hukuman akan ditentukan oleh khalifah. 

Penegakan hukum tanpa pandang bulu meniscayakan minimnya tindak kejahatan. Ini dibuktikan pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dimana pada masa kepemimpinan beliau tingkat kejahatan menurun disebabkan menegakkan keadilan secara konsisten, jujur dan tegas. Semua gambaran ini hanyalah bisa diterapkan dalam sistem Islam.
Wallahu a'lam bishshowwab.[]

Oleh: Yosie purwanti, S.E
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update